Primary tabs

Peran Perpustakaan Terhadap Anak-anak Berkebutuhan Khusus

Pendidikan merupakan hak warga negara tanpa membedakan status sosial masyarakat seperti asal jenis kelamin, asal-usul, agama, budaya maupun keadaan fisik seseorang termasuk anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus pada dirinya sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan Ayat 2. Artinya, setiap anak memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan tanpa ada diskriminasi termasuk anak-anak yang berkebutuhan khusus. Anak berkebutuhan khusus yang dikenal dengan special needs children dapat diartikan secara sederhana sebagai anak yang lamban (slow) atau mengalami gangguan (retarded) yang tidak akan berhasil jika sekolah di tempat yang bukan sekolahnya. Untuk menyetarakan hal tersebut, agar anak berkebutuhan khusus terlayani kebutuhan pendidikannya, pemerintah membangun sekolah untuk anak-anak berkebutuhan khusus yang dikenal dengan sekolah inklusi. Anak-anak berkebutuhan khusus seperti antara lain anak tuna netra, anak tuna rungu, anak tuna grahita, anak tunadaksa, tuna laras, dan anak-anak yang mengalami kesulitan dalam pembelajaran mendapatkan pendidikan yang sama.

Dalam kesehariannya anak-anak berkebutuhan khusus bersekolah, belajar, dan menerima pelajaran seperti anak-anak berkebutuhan normal lainnya. Akan tetapi, khusus anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) tentunya memiliki kendala dan kesulitan dalam belajar sehari-hari. Kesulitan belajar tersebut dikenal dengan (Learning Disability), terdiri dari kesulitan belajar umum seperti lamban belajar (Slow Learner), dan kesulitan belajar khusus yaitu kesulitan belajar pada bidang pelajaran tertentu saja misalnya kesulitan membaca (disleksia), kesulitan berhitung (Diskalkulia) dan kesulitan menulis (Disgrafia). Anak-anak seperti ini, tentunya memerlukan layanan khusus yang merupakan bagian dari mereka yang berkebutuhan pendidikan khusus yang juga mendapat pendidikan yang tepat dan layak, sehingga potensi dalam diri mereka dapat dikembangkan secara optimal dan berfungsi maksimal.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III ayat 5 dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama memperoleh pendidikan. Hal ini, menunjukan bahwa anak yang mengalami kelainan dalam penglihatan, pendengaran, proses mental, memfungsikan sabagian anggota badan, tingkah laku anak yang mengalami tingkat kesulitan belajar berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pendidikan, berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lain (anak normal) dalam pendidikan.

Di era reformasi dan globalisasi, kehidupan penuh persaingan, maka diperlukan suatu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya di bidang pendidikan dasar, sehingga dapat memunculkan adanya fenomena baru di bidang pendidikan, yaitu munculnya pelaksanaan pendidikan yang dikenal dengan Sekolah Inklusi. Pendidikan inklusi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1999 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 32 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa penyelenggarakan pendidikan untuk peserta didik berkelainan atau memiliki kecerdasan luar biasa diselenggarakan secara inklusif atau berupa sekolah khusus.

 

Definisi

Anak kebutuhan khusus adalah anak yang secara signifikan (bermakna) mengalami kelainan atau penyimpangan (phisik, mental, intelektual, social, emosional) dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya, sehingga mereka memerlukan pelayanan pendidikan khusus. Menurut (Heward) anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidak mampuan mental, emosi atau fisik. Yang termasuk kedalam anak-anak berkebutuhan khususnya atau biasa disingkat ABK, antara lain: tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan prilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan.

Istilah lain bagi anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa dan anak cacat. Karena karakteristik dan hambatan yang dimilki, ABK memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi mereka, contohnya bagi tunanetra, mereka memerlukan modifikasi teks bacaan menjadi Tulisan Braille dan Anak Tunarungu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat. Dengan demikian, meskipun seorang anak mengalami kelainan atau penyimpangan tertentu, tetapi kelainan atau penyimpangan tersebut tidak signifikan, sehingga mereka tidak memerlukan pelayanan pendidikan khusus, anak tersebut bukan termasuk anak dengan kebutuhan khusus.

Ada bermacam-macam jenis anak dengan kebutuhan khusus, namun anak yang Berkebutuhan Khusus merupakan istilah lain untuk menggantikan kata Anak Luar Biasa (ALB) yang menandakan adanya kelainan khusus yang memiliki karakteristik berbeda antara satu dengan yang lainnya. ABK terdiri atas beberapa kategori. Kategori cacat A (tunanetra) ialah anak dengan gangguan penglihatan, kategori cacat B (tunawicara dan tunarungu) ialah anak dengan gangguan bicara dan gangguan pendengaran. Kategori ini, dijadikan satu karena biasanya antara gangguan bicara dan gangguan pendengaran terjadi dalam satu keadaan. Kategori cacat C (tunagrahita) ialah anak dengan gangguan intelegensi rendah atau perkembangan kecerdasan yang terganggu, kategori cacat D (tunadaksa) ialah anak dengan gangguan pada tulang dan otot yang mengakibatkan terganggunya fungsi motorik, kategori cacat tunalaras ialah anak dengan gangguan tingkah laku sosial yang menyimpang, kategori anak berbakat ialah anak dengan keunggulan dan kemampuan berlebih (IQ tinggi), dan kategori anak berkesulitan belajar ialah anak dengan ketidak berfungsian otak (Somantri, 2006:65-193).

Banyak istilah yang dipergunakan sebagai variasi dari kebutuhan khusus, seperti disability, impairment, dan Handicap. Menurut World Health Organization (WHO), definisi masing-masing istilah adalah sebagai berikut: Pertama,  Disability adalah keterbatasan atau kurangnya kemampuan (yang dihasilkan dari impairment) untuk menampilkan aktivitas sesuai dengan aturannya atau masih dalam batas normal, biasanya digunakan dalam level individu. Dua, Impairment adalah kehilangan atau ketidaknormalan dalam hal psikologis, atau struktur anatomi atau fungsinya, biasanya digunakan pada level organ. Tiga, Handicap adalah ketidakberuntungan individu yang dihasilkan dari impairment atau disability yang membatasi atau menghambat pemenuhan peran yang normal pada individu.

Anak berkebutuhan khusus (Heward) adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidak mampuan mental, emosi atau fisik.Implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 dan Pasal 2 tentunya sangat berpengaruh dengan kehidupan anak-anak berkebutuhan khusus. Makna Pasal 1 dan Pasal 2 dari pada UUD 1945 tersebut, merupakan dasar untuk memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus tersebut. Untuk mewujudkan hal tersebut, memerlukan kerja keras dari berbagai pihak, terutama dari peran anggota keluarga baik orang tua yang salah satunya berkebutuhan khusus, tentunya perlu mendapatkan perhatian khusus untuk perkembangan kehidupan dimasa mendatang. Peran pemerintah terutama lembaga yang bergerak dibidang inklusi pendidikan, agar lebih peka terhadap keberadaan ABK agar lebih cepat mendapatkan respon dan perhatian pemerintah untuk perkembangan diri pribadi terutama pendidikan terhadap anak-anak tersebut.

 

Sumber Informasi

Keberadaan ruang perpustakaan bagi anak berkebutuhan khusus utamanya adalah sebagai pusat sumber informasi dan sumber insipirasi bagi masyarakat penggunanya, dalam hal ini penyandang kebutuhan khusus. Secara umum, perpustakaan didefinisikan sebagai salah satu unit kerja yang berupa tempat untuk mengumpulkan, menyimpan, mengelola, dan mengatur koleksi bahan pustakasecara sistematis untuk digunakan oleh pemakai sebagai sumber informasi sekaligus sebagai sarana belajar yang menyenangkan (Darmono, 2001). Dengan demikian, sebuah perpustakaan selain harus mempertimbangkan ruangan yang dipergunakan untuk menampung dan melindungi koleksi-koleksinya, juga sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan kepustakawanan dan informasi.

Desain perpustakaan juga harus memperhatikan tujuan yang ingin dicapai, fungsi perpustakaan yang ingin dilaksanakan dan siapa masyarakat pengguna yang akan dilayani oleh perpustakaan. Tujuan akan menentukan jenis perpustakaan. Artinya, menentukan pula bentuk desain ruangan yang dibutuhkan agar dapat mencapai misi perpustakaan. Adapun fungsi perpustakaan, akan menentukan banyak dan jenis kegiatan perpustakaan yang akan dilaksanakan. Tentu saja juga berpengaruh pada jumlah, macam dan susunan ruangan yang diperlukan untuk menampung semua kegiatan. Karena, memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda, setiap perpustakaan memiliki keunikan sesuai dengan sifat khas lembaga yang menaunginya dan masyarakat yang dilayani, akibatnya setiap perpustakaan memiliki desain ruangan yang berbeda pula. Proses pembanguan maupun pengembangan sebuah gedung atau ruang perpustakaan bukanlah suatu hal yang mudah, karena keberadaan gedung tersebut dituntut untuk mampu mencapai tujuan dan program-program perpustakaan yang bersangkutan termasuk lembaga induk yang menaunginya. Oleh karena itu, agar tujuan dan program yang telah ditentukan dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan, maka perpustakaan harus melaksanakan fungsinya dengan baik.

 

Pustakawan Ujung Tombak

Pustakawan merupakan ujung tombak dari sebuah perpustakaan. Berkaitan dengan anak-anak berkebutuhan khusus, pustakawan memiliki peranan penting didalamnya. Dalam pendirian sebuah perpustakaan, pustakawan sebaiknya dilibatkan untuk pendirian lembaga tersebut, karena pustakawanlah yang akan berperan aktif didalam kesehariannya. Di sebuah perpustakaan hendaknya memiliki ruang atau paling tidak area untuk anak-anak berkebutuhan khusus. Setelah memiliki ruang atau area untuk anak-anak ABK yang harus diperhatikan adalah koleksi anak-anak ABK tersebut, seperti koleksi braille dan sebagainya.

Di Perpustakaan SLB hendaknya memiliki ragam koleksi seperti buku-buku pelajaran, buku-buku umum termasuk koleksi braille, majalah braille, dan Alquran braille yang dikenal dengan huruf timbul. Koleksi tersebut dimanfaatkan oleh anak-anak Klas A atau sering dikenal dengan anak-anak tuna netra yang tidak lain adalah anak-anak yang memiliki gangguan pada penglihatannya. Jenis-jenis koleksi lainnya yang ada di SLB seperti: koleksi braille, laporan study banding, karya tulis guru, lukisan atau foto, klipping siswa, serta modul pengajaran siswa.

Buku-buku ini, dimanfaatkan oleh pemustaka di sekolah setempat beserta para guru. Berbagai jenis koleksi di atas dinamai koleksi khusus perpustakaan yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat penghuni sekolah beserta orang tua siswa yang anak-anaknya bersekolah di SLB tersebut. Fasilitas-fasilitas lain yang sebaiknya dimiliki oleh perpustakaan untuk melayani anak-anak berkebutuhan khusus adalah sebagai berikut : Tangga difabel, Toilet difabel, Reader untuk difabel, Kursi roda, danJalanan pemandu difabel. Segala jenis peralatan diatas sangat diperlukan untuk menunjang kebutuhan anak-anak berkebutuhan khusus di kehidupan sehari-hari dalam menuntut ilmu disekolahnya. Kepedulian Pustakawan tentunya memiliki peranan yang penting untuk meningkatkan minat baca dan kreativitas anak-anak khususnya anak-anak berkebutuhan khusus. Salah satu misalnya, dengan melakukan kunjungan dan pembinaan ke perpustakaan sekolah untuk melakukan pembinaan. Pustakawan tidak hanya bertugas sebagai pengelola perpustakaan saja. Akan tetapi, pustakawan harus cakap dalam melayani pemustaka yang dalam hal ini adalah pemustaka berkebutuhan khusus. Dengan mengikuti pelatihan-pelatihan seperti pelatihan inklusi bahasa isyarat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan khususnya bidang pendidikan khusus untuk mendapat rekomendasi agar diikutsertakan pada pelatihan atau diklat untuk anak-anak berkebutuhan khusus tersebut.

 

Implementasi UUD 1945

Pada pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ayat 1 dan ayat 2 memiliki makna bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dan pemerintah wajib membayarnya. Makna dari pasal di atas jelas sekali bahwa semua warga negara Indonesia berkewajiban untuk mendapatkan pendidikan tanpa membedakan suku, agama, tingkat pendidikan dan lain sebagainya. Artinya, anak berkebutuhan khusus pun memiliki hak yang sama dalam mengenyam pendidikan. Pendapat dan prinsip yang berbeda wajib dihilangkan demi anak-anak kebutuhan khusus, agar cita-cita dan kreativitas mereka tercapai. Dasar hukum lainnya yang berkaitan dengan anak-anak berkebutuhan khusus adalah pada Undang-Undang No.4 tahun 1997 Pasal 6, menyatakan bahwa setiap penyandang cacat berhak memperoleh: Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya, perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya, aksesabilitas dalam rangka kemandiriannya, rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf  kesejahteraan sosial, hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

Dengan adanya keterbatasan dalam segi fisik, untuk mengupayakan hak yang sama dalam pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya, maka perlu mendapatkan perhatian pemerintah dalam hal ini lembaga perpustakaan untuk menyediakan ruang atau area khusus berikut koleksi braille beserta fasilitas disabilitas dan pengelola atau pustakawan yang cakap dan memiliki ketrampilan dalam melayani anak-anak berkebutuhan khusus. Tugas yang sangat mulia dan sosial yang perlu digalakkan untuk kemaslahatan semua pemustaka, terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

Saran

Mengindahkan isi Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945, dapat direkomendasikan berupa saran agar sebuah lembaga perpustakaan hendaknya menyediakan ruang atau area khusus bagi anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus beserta koleksi serta fasilitas berkebutuhan khusus atau disabilitas lainnya, agar keberadaan perpustakaan benar-benar menjadi kebutuhan dan dimanfaatkan masyarakat luas.

Banyak sekali perbuatan sosial tanpa disadari bahwa kita telah berbuat sosial kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan prima ke pemustaka yang salah satunya anak-anak berkebutuhan khusus. Harapannya semoga perhatian pemerintah terhadap anak-anak berkebutuhan khusus meningkat, sehingga anak-anak Indonesia khususnya di SLB Pangkalpinang memiliki gairah membaca yang baik supaya fasilitas pemerintah tersebut dalam hal ini, perpustakaan dapat dimanfaatkan oleh semua warga negara termasuk anak-anak berkebutuhan khusus. (*).

Penulis: 
Dian Ekatama, S.I.Pust
Sumber: 
DKPUS BABEL

Artikel

29/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
21/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
13/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
26/10/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
05/04/2019 | Runi Alcitra amalia
42,013 kali dilihat
05/12/2022 | Riyad, Pustakawan DKPUS Prov. Kep. Babel
21,011 kali dilihat
03/10/2019 | Runi Alcitra Amalia
15,748 kali dilihat
21/08/2019 | Fatmawati
11,320 kali dilihat

ArtikelPer Kategori