Primary tabs

24-27 Maret 2025 DKPUS Babel Terapkan Jam Kerja Fleksibel

PANGKALPINANG, HUMAS DKPUS – Terhitung 24 hingga 27 Maret 2025, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menerapkan jam kerja fleksibel bagi seluruh pegawai baik PNS, PPPK maupun PHL.

Pelaksanaan jam kerja fleksibel oleh DKPUS Babel tersebut berdasarkan Surat Edaran NOMOR: 800/21/BKPSDMD-II/2025 tentang Pelaksanaan Jam Kerja Fleksibilitas Bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Di dalam SE itu dijelaskan sebagai berikut:

1. Bahwa untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat pada saat menjelang Hari Suci Nyepi 1947, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan meningkatkan efisiensi kerja serta penyesuaian tugas kedinasan dengan perkembangan teknologi bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu menerapkan jam kerja fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain (work from anywhere/WFA);

2. Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain (work from anywhere/WFA) sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dimulai pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 s.d hari kamis tanggal 27 Maret 2025;

3. Ketentuan penerapan jam kerja fleksibilitas agar memperhatikan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing, sebagai berikut: a. Tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) minimal 50% dari jumlah pegawai; b. Tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) maksimal 25% dari jumlah pegawai; c. Lokasi lainnya (work from anywhere/WFA) maksimal 25% dari jumlah pegawai.

4. Penerapan jam kerja fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a dan b dapat dilaksanakan secara bergantian kecuali angka 3 huruf c bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di lokasi lain (work from anywhere/WFA);

Setelah melaksanakan jam kerja fleksibel hingga 27 Maret 2025, mulai 28 Maret 2025 ASN termasuk di DKPUS Babel akan melaksanakan libur dan cuti bersama yang akan berlangsung sampai 7 April 2025.

Berkenaan dengan hal itu, Plt Kepala DKPUS Babel, Yopi Wijaya mengingatkan semua pegawai DKPUS Babel agar menaati ketentuan tersebut.

Ia berharap, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baik oleh pegawai khususnya di lingkup DKPUS Babel.

 

Sumber: 
DKPUS Babel
Penulis: 
Ahmad
Fotografer: 
Ahmad
Editor: 
Ahmad
Bidang Informasi: 
DKPUS