Primary tabs

Lomba Pustakawan Berprestasi Tingkat Provinsi 2021, Ini Syaratnya

DKPUSBABEL, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi Babel kembali memberikan apresiasi kepada para Pustakawan berprestasi di Babel melalui Kegiatan Lomba Pustakawan Berprestasi Tingkat Provinsi Babel Tahun 2021.

Lomba Pustakawan tersebut seleksi berkas calon pesertanya dimulai pada bulan Mei 2021 mendatang. Sedangkan Pelaksanaan lomba seperti penilaian portofolio, tes kognitif,  wawancara, dan presentasi akan berlangsung Juni 2021.

Ketua Panitia Lomba Pustakawan Berprestasi, Hari Budiman menerangkan, tujuan dari Lomba Pustakawan Berprestasi diantaranya Memberi penghargaan kepada pustakawan yang berprestasi terbaik; Meningkatkan profesionalisme pustakawan; Meningkatkan motivasi, inovasi dan etos kerja pustakawanan, dan Mewujudkan citra pustakawan sebagai profesi yang dapat dibanggakan.

Peserta Kegiatan Lomba Pustakawan Berprestasi Tingkat Provinsi Babel Tahun 2021 adalah pustakawan yang bekerja di Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus/Instansi, Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perpustakaan Perguruan Tinggi.

Dipaparkan Hari, berikut ini 17 persyaratan calon peserta Lomba Pustakawan Berprestasi Tingkat Provinsi Tahun 2021: Pertama, Berdasarkan statusnya, calon peserta adalah: a) Pustakawan yang bekerja di instansi pemerintah adalah pustakawan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Pejabat Fungsional Pustakawan Keterampilan paling rendah Pustakawan Terampil (Gol. II/c), atau Pustakawan Keahlian paling rendah Pustakawan Ahli Pertama (Gol. III/a) sesuai Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan terakhir dalam jabatan fungsional pustakawan.

b) Pustakawan yang bekerja di instansi pemerintah berstatus pegawai tetap non PNS, minimal Diploma II (D2) Perpustakaan atau Diploma II (D2) bidang lain ditambah diklat perpustakaan sekurang-kurangnya 641 jamlat dibuktikan dengan surat pengangkatan atau penugasan dari pejabat berwenang. c) Pustakawan yang bekerja di instansi swasta yang penetapannya dibuktikan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang, paling rendah berpendidikan Diploma II (D2) Perpustakaan.

Kedua, Calon peserta telah bekerja di perpustakaan tempat yang bersangkutan bekerja saat ini, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir dan secara terus menerus.

Ketiga, Calon peserta memiliki prestasi kerja tahunan sekurang-kurangya dengan nilai “baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir. Penilaian kinerja DP3/SKP rata-rata baik bagi pustakawan PNS. Penilaian kinerja pustakawan pegawai tetap non PNS pada instansi pemerintah dan penilaian kinerja tahunan (annual appraisal) bagi pustakawan instansi swasta.

Keempat, Calon peserta melampirkan surat keterangan tidak pernah terkena hukuman disiplin tingkat sedang ataupun berat dibuktikan dengan surat keterangan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di instansi tempat pustakawan yang bersangkutan bekerja.

Kelima, Calon peserta menjadi anggota organisasi/asosiasi profesi pustakawan atau anggota organisasi/asosiasi perpustakaan dibuktikan dengan kartu anggota atau surat keterangan yang ditandatangani ketua pengurus daerah organisasi/asosiasi profesi.

Keenam, Calon peserta tidak pernah melanggar kode etik profesi pustakawan dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua pengurus daerah organisasi/asosiasi profesi. Ketujuh, Calon peserta tidak sedang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional di luar bidang perpustakaan dibuktikan dengan surat pernyataan (bagi pustakawan PNS).

Kedelapan, Calon peserta melampirkan surat pernyataan tertulis maksimum 5  halaman, berisi tugas, tanggung jawab dan prestasi yang dicapai serta karya yang dapat diunggulkan.

Kesembilan, Calon peserta melampirkan daftar riwayat hidup. Sepuluh, Calon peserta melampirkan portofolio/karya unggulan selama 5  tahun terakhir. Sebelas, Calon peserta melampirkan fotokopi kartu anggota atau surat keterangan yang ditandangani ketua pengurus daerah organisasi/asosiasi profesi.

Duabelas, Instansi/perpustakaan yang akan mengikutsertakan pustakawannya dalam pemilihan pustakawan berprestasi terbaik tingkat provinsi, melakukan seleksi pustakawan di lingkungan masing-masing. Dari hasil seleksi tersebut kemudian ditetapkan satu orang pustakawan untuk diusulkan secara tertulis sebagai peserta seleksi tingkat provinsi. Setiap instansi/perpustakaan diperbolehkan mengirimkan maksimal 2  orang peserta.

Tigabelas, Setiap instansi/perpustakaan pengusul calon peserta harus membuat rekomendasi tertulis yang mendukung pencalonan dan ditujukan kepada panitia tingkat daerah/provinsi. Ketentuan tentang rekomendasi adalah sebagai berikut: a) Rekomendasi berisi pernyataan dukungan tertulis bagi pencalonan seseorang untuk mengikuti pemilihan pustakawan berprestasi terbaik.

b) Rekomendasi berbentuk narasi yang berisi tentang alasan mengapa calon peserta yang diusulkan, meliputi: kompetensi dan profesionalitas calon, pretasi terbaik yang pernah diperoleh dan karya unggulan yang dimiliki.

c) Rekomendasi dibuat oleh kepala instansi bagi calon peserta yang diusulkan oleh masing-masing perpustakaan untuk mengikuti pemilihan pustakawan berprestasi terbaik tingkat daerah/provinsi. Rekomendasi tersebut akan dipakai sebagai dasar seleksi dan penilaian bagi panitia pemilihan pustakawan terbaik tingkat daerah/provinsi. d) Rekomendasi harus objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Empatbelas, Pustakawan yang pernah menjadi pemenang (juara) 1 pemilihan pustakawan berprestasi terbaik tingkat nasional tidak diperbolehkan mengikuti seleksi di tingkat daerah/provinsi.

Limabelas, Pustakawan yang pernah menjadi pemenang (juara) di tingkat provinsi dapat diikutkan kembali seleksi di tingkat daerah/provinsi, selama yang bersangkutan belum pernah ditetapkan sebagai pemenang (juara) 1 di tingkat nasional.

Enambelas, Pustakawan yang pernah menjadi juri pustakawan berprestasi terbaik tingkat daerah/provinsi dalam 5 tahun terakhir tidak diperbolehkan mengikuti seleksi di tingkat daerah/provinsi.

Tujuhbelas, Peserta pemilihan pustakawan berprestasi terbaik tingkat nasional adalah peringkat pertama pustakawan berprestasi terbaik tingkat daerah/provinsi tahun 2021. Jika peringkat pertama berhalangan tetap, maka dapat digantikan oleh satu peringkat di bawahnya dengan persetujuan panitia tingkat nasional.

Mengingat waktu yang cukup singkat, maka pengiriman berkas pemenang juara 1 Tingkat Provinsi Babel sejak dari 1 – 30 Juni 2021 sudah harus dikirim ke tingkat nasional. Untuk pemenang atau juara 1 Pustakawan Berprestasi berhak mengikuti Lomba Pustakawan Berprestasi Nasional yang akan diselenggarakan secara virtual.

Hari menambahkan, pula pelaksanaan seleksi Pustakawan Berprestasi Tingkat Nasional dilaksanakan berkisar pada tanggal 2-8 Agustus 2021.

“Untuk pemenang, ditentukan melalui penjurian lomba yang merupakan juri profesional dibidangnya seperti Pustakawan, Pakar Kepustakawanan, wakil organisasi Pustakawan atau wakil lembaga pendidikan perpustakaan. Kepada pemenang berhak mendapatkan uang tunai apresiasi, berikut tropi dan sertifikat,” tutup Hari. 

 

Sumber: 
DKPUS Babel
Penulis: 
Ahmad
Fotografer: 
Ahmad
Editor: 
Ahmad
Bidang Informasi: 
DKPUS