Pendahuluan
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini semakin pesat sehingga menyebabkan informasi semakin berkembang. Perpustakaan sebagai pusat informasi semakin dituntut untuk memberikan layanan informasi yang lebih baik, sehingga dapat menarik perhatian pemustaka dari berbagai kalangan dengan latar yang berbeda seperti anak-anak, mahasiswa, dosen, peneliti, dan sebagainya. Perpustakaan merupakan lembaga yang di dalamnya terdapat berbagai informasi mengenai ilmu pengetahuan untuk menunjang aktivitas pembelajaran yang bertujuan mencerdaskan bangsa. Selain tempat untuk belajar, perpustakaan juga dapat dijadikan sebagai tempat rekreasi yang menyenangkan dan menambah wawasan pengunjung mengenai ilmu pengetahuan. Perpustakaan sebagaimana yang ada dan berkembang sekarang telah dipergunakan sebagai salah satu pusat informasi, sumber ilmu pengetahuan, penelitian, rekreasi, pelestarian khazanah budaya bangsa, serta memberikan berbagai informasi lainnya.
Perpustakaan sebagai sumber informasi harus memanfaatkan sumber daya yang ada semaksimal mungkin untuk kepentingan pemustaka agar perpustakaan dapat memberikan layanan dalam memenuhi kebutuhan informasi bagi pemustaka. Perpustakaan yang menyediakan informasi dan memberikan layanan kepada pemustaka dari seluruh lapisan masyarakat adalah perpustakaan umum. Salah satu bentuk informasi yang dibutuhkan masyarakat adalah kearifan lokal tentang suatu daerah. Kearifan lokal merupakan bagian dari budaya sosial dan tidak dapat dipisahkan dari bahasa masyarakat itu sendiri. Kearifan lokal suatu daerah disimpan di perpustakaan umum dan disebut sebagai koleksi. Secara lebih rinci yang dimaksud dengan koleksi titipan adalah semua karya cetak dan rekaman suara karya budaya nasional yang diterima oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah dari penerbit dan pengusaha rekaman suara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Lasa (2016:18) perpustakaan umum adalah perpustakaan bagi masyarakat luas yang bersifat terbuka untuk umum, sebagai salah satu sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, maupun status sosial ekonomi. Perpustakaan umum juga memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk membaca bahan koleksi yang dapat membantu meningkatkan mereka ke arah kehidupan yang lebih baik lagi dan menyediakan sumber informasi yang cepat, tepat, dan murah bagi masyarakat, terutama informasi mengenai topik yang berguna bagi pemustaka.
Pembahasan
Deposit merupakan istilah yang tidak asing lagi, di mana orang berpendapat bahwa istilah deposit identik dengan tempat penyimpanan. Namun dalam hal ini deposit yang akan dibahas yakni deposit atau penyimpanan bahan pustaka suatu perpustakaan. Menurut Hasmaniah (1998:25) koleksi deposit merupakan pusat penyimpanan bahan pustaka yang menyangkut suatu daerah, baik yang diterbitkan di suatu daerah ataupun di tempat lain. Menurut Perpusnas RI (1992:11), koleksi deposit yaitu koleksi yang terdiri dari bahan pustaka yang diterbitkan di wilayah provinsi dan bahan pustaka yang berisi informasi tentang berbagai aspek dan mengenai wilayah provinsi yang diterbitkan di luar wilayah provinsi. Berdasarkan definisi di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa koleksi deposit merupakan kumpulan dari semua karya cetak dan karya rekam yang diterbitkan dari setiap daerah yang dapat dimanfaatkan dari setiap daerah. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2018 atau dikenal dengan nama UU Deposit, dimana deposit memiliki arti penyerahan materi perpustakaan ke perpustakaan yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Perpustakaan deposit ini mencakup perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan khusus dan perpustakaan nasional.
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam pada Pasal 3 dijelaskan bahwa : Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam bertujuan untuk: a. mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan b. menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.
Berikut ini adalah beberapa jenis koleksi deposit:
1. Terbitan pemerintah daerah sendiri seperti peraturan daerah, surat keputusan, pidato-pidato resmi, lembaran negara, statistik dan laporan tahunan.
2. Hasil-hasil penelitian dari semua bidang ilmu yang dilaksanakan, hasil 10 seminar, lokal karya, temu karya dan bahan lain yang serupa, baik dari instansi pemerintah maupun swasta.
3. Hasil terbitan perpustakaan daerah seperti laporan tahunan dan tengah tahunan, bibliografi, katalog induk, accession list dan majalah-majalah yang diterbitkan di perpustakaan itu sendiri.
4. Buku-buku dokumen langka tentang daerah, peta, bahan kartografis dan perjalanan.
5. Tulisan dan ringkasan lengkap atau rekaman lengkap tentang kepariwisataan dan hal-hal yang berkaitan dengan turisme, tentang sejarah, tentang silsilah keturunan suatu bangsa di suatu daerah, kemudian tentang hasil-hasil penelitian sejarah dan tentang kebudayaan, kesusastraan dan bahasa daerah.
6.Rekaman musik tradisional dan ciptaan-ciptaan baru, rekaman penelitian sejarah lisan baik berupa kaset, slide, film, video dan rekaman tarian serta permainan rakyat.
7. Cerita-cerita rakyat dalam berbagai bentuk dan bahan pustaka tentang organisasi atau swasta dalam ruang lingkup wilayah Indonesia.
Tujuan dari undang -undang deposit ini adalah melestarikan hasil budaya bangsa dengan cara mengumpulkan, menghimpun, mencatat, mendayagunakan/memanfaatkan dan melestarikan hasil budaya bangsa agar dapat diwariskan kepada generasi di masa datang. Sebagai hasil dari pengumpulan hasil budaya bangsa tersebut maka terciptalah koleksi deposit. Bentuk informasi yang dibutuhkan masyarakat antara lain tentang kearifan lokal daerah. Kearifan lokal dikonsepsikan sebagai kebijakan setempat, pengetahuan setempat atau kecerdasan setempat. Karya kearifan lokal merupakan karya yang berguna bagi masyarakat, karena dapat dimanfaatkan untuk tujuan berbagai aktivitas keilmuan, seperti kebutuhan pembelajaran, penelitian maupun sarana pelestarian ke generasi selanjutnya. Peraturan atau undang-undang tentang deposit mewajibkan penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan beberapa eksemplar karya mereka kepada instansi terkait. Sedangkan penghimpunan, penyimpanan dan pelestarian serta pendayagunaan semua karya cetak dan rekam yang dihasilkan di daerah dilaksanakan oleh perpustakaan daerah di setiap ibukota provinsi. Hasil dari pengumpulan karya tersebut maka terciptalah koleksi deposit.
Pada suatu perpustakaan koleksi deposit merupakan koleksi yang khusus, dimana sifat pelayanannya berbeda dengan koleksi biasa. Sistem layanan koleksi deposit kebanyakan menggunakan sistem layanan tertutup closed access yaitu pengguna perpustakaan tidak dapat mengambil sendiri bahan pustaka dari ruang koleksi di rak. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa layanan deposit menggunakan sistem layanan tertutup closed access.
Hal ini berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
a. Koleksi layanan deposit termasuk layanan langka, oleh sebab itu untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan bahan pustaka maka sistem layanan tertutup lebih menguntungkan;
b. Koleksi layanan deposit tidak dipinjamkan, hingga tidak memperbolehkan pengguna langsung ke rak, sehingga susunan koleksi di rak selalu rapi;
c. Dengan menggunakan sistem layanan tertutup, kehilangan koleksi dapat dihindarkan;
d. Pengawasan yang dilakukan tidak terlalu ketat, mengingat pustakawan yang ada di layanan deposit tidak banyak sehingga menetapkan sistem ini lebih menguntungkan dalam upaya penyimpanan dan pelestarian karya cetak dan karya rekam.
- 2149 reads