Primary tabs

Pendataan Perpustakaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Menurut Undang-Undang ini pula keberadaan perpustakaan harus dilaporkan kepada Perpustakaan Nasional. Salah satu upaya Perpustakaan Nasional sebagai perpustakaan pembina terkait amanat tersebut yakni dengan melakukan pendataan seluruh jenis perpustakaan serta mengeluarkan kode unik berupa Nomor Pokok Perpustakaan (NPP). Hal tersebut juga merupakan upaya dalam mewujudkan perpustakaan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan sebagai salah satu misi Perpustakaan Nasional RI.

Pendataan perpustakaan dilakukan melalui website https://data.perpusnas.go.id/ dimana aplikasi pendataan ini merupakan pengembangan dari aplikasi sebelumnya. Aplikasi Pendataan Berbasis Wilayah merupakan sistem informasi pangkalan data yang berisi profil kelembagaan berbagai jenis perpustakaan yang dapat diakses dan dimutakhirkan secara online sehingga pengembangan, pembinaan dan pengelolaan kelembagaan perpustakaan perwilayah dapat dipantau secara real time.

Perpustakaan yang telah terdaftar dalam aplikasi pendataan berbasis wilayah oleh Perpustakaan Nasional RI dapat memperoleh manfaat sebagai berikut: teridentifikasinya keberadaan perpustakaan, perpustakaan dapat melaporkan perkembangannya melalui update informasi, perpustakaan yang memiliki NPP akan menjadi prioritas program penerima pembinaan dan pengembangan urusan perpustakaan, berhak memasang NPP pada papan nama perpustakaan.

Perpustakaan Nasional RI memberikan kewenangan kepada seluruh provinsi untuk melakukan pendataan perpustakaan melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sebagai admin wilayah provinsi dan kabupaten/ kota. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu admin wilayah provinsi khusus daerah Kepulauan Bangka Belitung.

Admin wilayah mempunyai tugas antara lain: menyetujui/menolak permohonan hubungkan perpustakaan, memvalidasi/menolak permohonan registrasi perpustakaan, modifikasi data perpustakaan di wilayahnya, menambahkan data perpustakaan di wilayahnya, menonaktifkan data perpustakaan di wilayahnya.

Admin wilayah DKPUS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan admin wilayah DKPUS Kabupaten/ kota dalam melakukan pendataan perpustakaan. Pendataan perpustakaan tersebut untuk semua jenis perpustakaan yaitu perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan khusus dan perpustakaan umum.

Berdasarkan data rekapan dari aplikasi pendataan perpustakaan khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per akhir November tahun 2022 telah melakukan pendaftaran perpustakaan sebanyak 362 perpustakaan. Dengan rincian Kabupaten Bangka 86 perpustakaan, Kabupaten Bangka Barat 69 perpustakaan, Kabupaten Bangka Selatan 40 perpustakaan, Kabupaten Bangka Tengah 47 perpustakaan, Kabupaten Belitung 30 perpustakaan, Kabupaten Belitung Timur 37 perpustakaan dan Kota Pangkalpinang 53 perpustakaan.

Dengan adanya data ini bisa dijadikan sebagai masukan untuk melakukan kebijakan pengembangan dan pembinaan perpustakaan khususnya perpustakaan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: 
Emariskika, Pustakawan DKPUS Prov. Kep. Babel
Sumber: 
DKPUS Prov. Kep. Babel

Artikel

29/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
21/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
13/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
26/10/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
05/04/2019 | Runi Alcitra amalia
53,340 kali dilihat
05/12/2022 | Riyad, Pustakawan DKPUS Prov. Kep. Babel
27,954 kali dilihat
03/10/2019 | Runi Alcitra Amalia
19,406 kali dilihat

ArtikelPer Kategori