Primary tabs

Pengaruh Ketersediaan Kuota Jabatan Fungsional Pustakawan Terhadap Kinerja Perpustakaan

Jabatan fungsional pustakawan telah diakui keberadaannya sejak pertama kali dengan secara resmi diterbitkan Keputusan Menpan Nomor 18 Tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Seiring perkembangan zaman dan berjalannya waktu, Peraturan Menpan tersebut sudah beberapa kali diperbaharui. Saat ini para calon pustakawan dan rekan-rekan fungsional pustakawan menggunakan Keputusan Menpan Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 dan terakhir Peraturan Menpan RB Nomor 9 Tahun 2014 sebagai dasar dan acuan bagi pejabat fungsional pustakawan untuk berkarir dibidang tersebut.

Jabatan fungsional pustakawan kini semakin berkembang dan diminati setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan. Secara garis besar kualifikasi dan kompetensi pustakawan harus sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku sebagaimana telah ditetapkan. Jabatan fungsional pustakawan terdiri dari pustakawan tingkat terampil dan pustakawan tingkat ahli. Jabatan fungsional pustakawan terbagi ke dalam 2 (dua) jenjang. Jenjang jabatan fungsional pustakawan tingkat terampil terdiri dari pustakawan pelaksana, pustakawan mahir dan pustakawan penyelia. Sementara untuk jenjang jabatan fungsional pustakawan tingkat ahli terdiri dari pustakawan ahli pertama, pustakawan ahli muda, dan pustakawan ahli madya serta  pustakawan ahli utama.

Jumlah pustakawan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat beraneka ragam baik dari segi latar belakang pendidikan, tingkatan usia dan dari segi jenjang jabatan fungsionalnya. Keanekaragaman ini tentunya berpengaruh dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan. Di sisi lain, permasalahan peta jabatan fungsional pustakawan yang belum ditindaklanjuti serta belum direvisi oleh pihak berwenang. Pustakawan yang telah memenuhi syarat untuk menduduki jabatan fungsional pustakawan yang lebih tinggi menjadi tertunda dikarenakan jumlah kuota jabatan fungsional pustakawan yang akan diduduiki belum tersedia. Faktor ini mengakibatkan seseorang pejabat fungsional pustakawan menjadi tertunda untuk menduduki jabatan baru dan masih berada dijabatan lama dengan mengerjakan butiran-butiran pekerjaan dan kegiatan lama yang tertuang pada Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

Bagian kepegawaian di dinas terkait bersama Badan Kepegawaian Daerah dan Biro Organisasi setempat sebaiknya memperhatikan permasalahan ini dengan saling berkoordinasi dan merevisi jumlah kuota jabatan fungsional pustakawan agar pustakawan yang telah memenuhi syarat kenaikan jabatan dan pangkat dapat terakomodir dengan baik untuk menduduki jabatan baru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional pustakawan dilaksanakan sesuai dengan formasi.

Formasi jabatan fungsional pustakawan adalah jumlah dan susunan jabatan/pangkat pustakawan yang diperlukan oleh unit kerja perpustakaan di instansi pusat maupun daerah agar mampu melaksanakan tugas pokok kepustakawanan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pejabat berwenang (Perpustakaan Nasional RI 2017b).

Formasi pustakawan pada perpustakaan di instansi pusat maupun daerah disusun berdasarkan analisis kebutuhan pustakawan dengan menghitung rasio keseimbangan antara beban kerja dan jumlah pustakawan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas kepustakawanan sesuai dengan jenjang jabatannya. Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang pustakawan diperoleh dengan menghitung volume rata rata setiap pekerjaan dalam jangka waktu tertentu.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Revisi jumlah kuota untuk jabatan fungsional pustakawan perlu dikaji dengan baik. Hal ini tentunya bertujuan untuk mengetahui ketersediaan SDM perpustakaan apakah sudah berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan, beban kerja perpustakaan, kebutuhan jabatan fungsional pustakawan, dan tupoksi pengelolaan perpustakaan serta hambatan apa yang mempengaruhi dalam pengangkatan calon pejabat fungsional pustakawan pada suatu dinas/instansi.

Diperlukan sinergi dengan instansi terkait agar setiap permasalahan menemukan output yang sesuai sehingga kompetensi karier bagi pustakawan tidak dirugikan oleh tenaga, pikiran dan waktu.

Penulis: 
Dian Ekatama, S.I.Pust., Pustakawan DKPUS Prov. Kep. Babel
Sumber: 
DKPUS Prov. Kep. Babel

Artikel

29/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
21/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
13/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
26/10/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
05/04/2019 | Runi Alcitra amalia
50,908 kali dilihat
05/12/2022 | Riyad, Pustakawan DKPUS Prov. Kep. Babel
26,027 kali dilihat
03/10/2019 | Runi Alcitra Amalia
18,235 kali dilihat

ArtikelPer Kategori