Dikirim: 20 Feb 2026, 09:02
PANGKALPINANG_DKPUS Babel, Giat hibah buku sesuai instruksi Gubernur No. 100.e.4 1/049/DKPUS/2025, buku yang dihibahkan Perangkat Daerah akan di tempatkan pada rak dengan nama Perangkat Daerah yang menghibahkan. Sesuai dengan intruksi Gubernur tersebut maka Perpusprov Babel membentuk tim untuk pengolahan buku hibah, dimana setiap buku harus diberi cap instansi, menempelkan kartu pengembalian buku, pemberian kode barcode buku dan penyampulan. Buku yang telah selesai diolah kemudian diletakaan dirak khusus dengan diberi nama tiap-tiap Perangkat Daerah yang menyerahkan hibah buku, setelah itu buku akan siap digunakan oleh para pemustaka/masyarakat luas. Kamis, (19/02/2026)
Sumber:
DKPUS Babel
Penulis:
Bagus
Fotografer:
Bagus
Editor:
DKPUS Babel
Bidang Informasi:
DKPUS
- 15 reads





