Di era digital saat ini, masyarakat dihadapkan pada tantangan baru dalam hal akses informasi. Derasnya arus informasi, membuat literasi digital menjadi salah satu kebutuhan yang penting dimiliki oleh masyarakat, agar masyarakat dapat menyaring informasi yang benar dan tidak terjebak dengan informasi yang tidak dapat dipercaya.
Literasi digital merupakan kemampuan untuk mencari, menemukan, mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan menggunakan informasi secara kritis dalam bentuk atau format digital.
Pustakawan, sebagai pengelola informasi yang profesional, memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan literasi digital masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dantanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Sebagai seorang profesional yang memiliki kompetensi, tentunya pustakawan dapat menjadi penghubung antara pengguna informasi dan sumber daya informasi, pustakawan tidak hanya berperan dalam memelihara koleksi perpustakaan, tetapi juga menjadi fasilitator dalam membantu masyarakat memahami cara mengakses, menilai, mengevaluasi, dan memanfaatkan informasi dengan bijak.
Menurut Ron Leunessen ‘‘ada jutaan situs web, blog, instruksi daring, video daring, masalah bagi siswa/masyarakat bukanlah menemukan sumber daya di internet, tetapi memilah sumber yang buruk dari sumber yang baik. Di sinilah perpustakaan memiliki peran yang lebih penting dari sebelumnya. Pustakawan berperan untuk mengajarkan siswa bagaimana mencari informasi dengan benar di lautan informasi dan mengevaluasi nilai sumber informasi tersebut’’.
Sangat jelas bahwa di era digital saat ini peran pustakawan tidak hanya berkutat dengan hal-hal teknis saja, melaikan lebih berperan dalam mengajari atau membimbing masyarakat dalam memilih dan memanfaatkan informasi dengan benar agar tidak terjebak dengan informasi hoaks.
Pustakawan diharapakan tidak hanya menguasi keterampilan teknis saja, tetapi juga harus memiliki kompetensi dan keterampilan dalam mengajarkan masyarakat bagaimana memanfaatkan sumber daya digital secara optimal. Pustakawan mempunyai tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan literasi informasi, khususnya literasi digital dapat diberikan kepada berbagai lapisan masyarakat dan memfasilitasi akses terhadap sumber informasi yang valid dan dapat diandalkan.
Dengan demikian, pustakawan bukan hanya sebagai penjaga dan pengelola buku, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mendorong masyarakat untuk lebih cerdas dalam mengakses dan menggunakan informasi di era digital.
- 27 reads