Primary tabs

Prosedur Alih Kategori JF Pustakawan Keterampilan ke Keahlian

Pustakawan merupakan tenaga profesional yang bertugas dalam memberikan pelayanan, pengolahan serta melakukan kegiatan kepustakawanan. Pustakawan adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi pada instansi pemerintah (Kep. Menpan. No.132/Kep/M.Pan/12/2002, : 5).

Dalam mengemban jabatan, pustakawan memiliki kewajiban untuk menyusun hasil kinerja yang telah dilakukan dalam setahun. Hasil kinerja yang dilakukan nantinya akan dilakukan penilaian oleh tim penilai terdekat yang telah ditetapkan dengan surat keputusan (SK).

Penilaian kinerja pustakawan atau DUPAK  pustakawan dan persyaratan teknis tentang jabatan fungsional pustakawan telah diatur dalam Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Fungsional Pustakwan dan Angka Kreditnya serta Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

Segala sesuatu yang berkaitan dengan jabatan fungsional pustakawan telah terangkum di dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Pustakawan harus berperan aktif dalam mencari panduan dan informasi yang sesuai dengan jabatannya. Begitu juga dengan tim penilai, dimana tim harus mengetahui informasi dan perkembangan terkait aturan dalam penilaian angka kredit pustakawan. Hal ini dimaksudkan agar tidak adanya kesalahan dalam memberikan penilaian ataupun rekomendasi bagi pustakawan yang mengaju dupak. Sehingga proses penilaian menjadi lebih efektif dan efisien dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun dasar hukum yang mengatur tentang pustakawan tertuang dalam:

  1. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya;
  2. Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan nasional Republik Indonesia dan Kepala badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya;
  3. Peraturan Kepala Perpustakaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenpan RB RI Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan BKN 11 Tahun 2022 bagi Jabatan Fungsional Pustakawan.

Dengan adanya dasar hukum tersebut menjadi acuan bagi pustakawan dalam menyusun DUPAK dan tim penilai dalam menilai DUPAK. Peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan mempermudah tim penilai melakukan penilaian angka kredit pustakawan. Sehingga proses penilaian menjadi lebih efektif dan efisien.

 

Alih Kategori

Pustakawan yang bekerja pada lembaga pemerintah memiliki jenjang karier serupa dengan pegawai negeri sipil lainnya. Jabatan pustakawan dikelompokkan menjadi dua berdasarkan latar belakang pendidikannya. Pustakawan yang mengantongi ijazah Diploma masuk dalam jabatan fungsional pustakawan terampil sedangkan, pustakawan yang mempunyai ijazah Sarjana masuk dalam jabatan fungsional pustakawan ahli. Jenjang karier tiap pustakawan berbeda-beda, tergantung pada masa kerja serta prestasi lainnya. Bagi pustakawan terampil dapat meningkatkan karier nya dengan cara alih kategori ke jabatan yang lebih tinggi.

Alih kategori merupakan mekanisme yang ditetapkan dalam rangka memberikan kesempatan bagi para pustakawan dalam meningkatkan kompetensi untuk terus berkarir ke jenjang yang lebih tinggi yaitu pustakawan tingkat ahli.

Berdasarkan Undang-undang No. 43 Tahun 2007, Alih Kategori adalah pustakawan keterampilan yang akan beralih ke jabatan pustakawan keahlian setelah yang bersangkutan memperoleh ijazah Sarjana (S1) Ilmu Perpustakaan atau berijazah Sarjana (S1)/Diploma Empat (D.4) bidang lain ditambah mengikuti dan lulus Diklat Alih Kategori yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional selama 3 minggu.

Pada proses alih kategori, jabatan pustakawan tidak hanya mensyaratkan peningkatan jenjang pendidikan tetapi secara professional juga mensyaratkan pustakwan yang bersangkutan telah menduduki pangkat yang sesuai dengan jabatan tersebut (golongan III.a), memiliki angka kredit kumulatif yang mencukupi dan memiliki kompetensi yang sesuai yang dibuktikan dengan surat rekomendasi atasan.

Sedangkan untuk ketentuan administratif sama dengan persyaratan kenaikan jabatan atau pangkat. Namun bedanya perhitungan angka kredit kumulatif yang diperoleh pustakawan dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pasal 21 PERMENPAN Nomor 9 tahun 2014 bahwa angka kredit kumulatif pustakawan yang alih kategori diakui 65% dari angka kredit semula.

Syarat yang harus dipenuhi Pustakawan untuk alih katagori yaitu: 1) Telah memperoleh ijazah S1/D-4 di bidang Ilmu Perpustakaan; 2) Pustakawan yang masih menduduki pangkat/golongan ruang (II/c) s/d (II/d), maka harus ditetapkan dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, gol (III/a); 3) Melampirkan surat pencantuman gelar akademik dari BKN, serta; 4) Mengikuti ujikom.

Dengan mematuhi aturan alih kategori yang berlaku pustakawan keterampilan dapat mengembangkan kariernya ke jenjang yang lebih tinggi. Peraturan baru memberikan kesempatan bagi pustakawan untuk memperlihatkan kemampuan dan keahliannya dalam pengelolaan perpustakaan dan informasi secara profesional agar citra pustakawan dapat meningkat di mata masyarakat umum.

Penulis: 
Uliarta Simanjuntak, S.Sos, Pustakawan Ahli Madya DKPUS Prov
Sumber: 
DKPUS PROV. KEP. BABEL

Artikel

29/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
21/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
13/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
26/10/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
05/04/2019 | Runi Alcitra amalia
54,783 kali dilihat
05/12/2022 | Riyad, Pustakawan DKPUS Prov. Kep. Babel
28,541 kali dilihat
03/10/2019 | Runi Alcitra Amalia
19,723 kali dilihat

ArtikelPer Kategori