Pustakawan merupakan sebuah profesi yang diberikan kepada seseorang berdasarkan pendidikan dan keahliannya di bidang perpustakaan. Seorang pustakawan memiliki tanggung jawab dalam mengolah dan memberikan pelayanan pada pengguna perpustakaan. Menurut keputusan Menpan Nomor 123/KEP/M.PAN/12/2002 Pustakawan disebut pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi pada instansi pemerintah. Jabatan pustakawan hanya diberikan pada seorang yang telah berstatus PNS.
Pustakawan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, dan setiap kinerja yang dilakukan seorang pustakawan sudah terukur sesuai jenjang jabatannya. Moekijat (2000: 48) menjelaskan kinerja pustakawan merupakan suatu proses pelaksanaan tugas pokok dari fungsi dengan cepat, tepat, mudah dan berkualitas, sebagai bentuk dari suatu tugas pokok yang harus diemban dan dipertanggungjawabkan sebagai wujud pelaksanaan kinerja yang harus ditingkatkan. Dalam meningkatkan kinerja pustakawan, dibutuhkan kemampuan dalam memahami aturan yang berlaku pada jabatan pustakawan.
Pustakawan yang akan naik pangkat maupun jabatan terlebih dahulu menyusun Daftar Usul Penetapan Angka Kredit atau biasa disingkat dengan DUPAK. DUPAK merupakan daftar memuat prestasi kerja yang dicapai oleh pustakawan dan telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai tim penilai. DUPAK berisi kelengkapan berkas administrasi yang sudah dibubuhi tanda tangan pejabat pengusul DUPAK, rekapitulasi harian, bulanan, tahunan, berkas pendukung serta bukti fisik.
Setelah kelengkapan DUPAK terpenuhi, selanjutnya DUPAK dikirimkan langsung pada tim penilai angka kredit terdekat bagian sekretariat tim penilai. DUPAK yang telah diterima oleh sekretariat tim penilai kemudian diperiksa kembali kelengkapan administrasi dan berkas pendukung lainnya. Jika kelengkapan administrasi terpenuhi, maka sekretariat mendistribusikan dupak kepada tim penilai.
Tim penilai merupakan tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pustakawan. Nilai prestasi kerja pustakawan berupa angka kredit yang berasal dari butir kegiatan yang dilakukan seorang pustakawan. Butir kegiatan pustakawan tersebut telah diatur pada Permenpan No.9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, Perka Perpusnas RI No.11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, dan Permenpan No.13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan aturan yang berlaku, untuk menilai kinerja pustakawan dibutuhkan tim penilai jabatan pustakawan. Untuk membentuk tim penilai dibutuhkan paling kurang 10 orang pustakawan. Pembentukan tim penilai terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Kepala Perpustakaan Nasional RI sebelum ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Adapun susunan anggota tim penilai terdiri dari : 1) Ketua merangkap anggota dari unsur teknis; 2) Wakil Ketua merangkap anggota; 3) Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; 4) Anggota paling kurang 4 orang.
Dari susunan diatas, tim penilai jabatan pustakawan memiliki tugas untuk: 1) Menilai prestasi kerja pejabat fungsional pustakawan; 2) Melakukan validasi kesesuaian bukti fisik dan angka kredit yang diajukan; 3) Merekomendasikan penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit; dan 4) Merekomendasikan kenaikan jabatan/pangkat pustakawan.
Sebagai tim penilai jabatan pustakawan harus mengikuti perkembangan peraturan yang terkait dengan penilaian angka kredit. Tim penilai harus bekerja secara profesional dan tidak ada unsur tekanan dari pustakawan yang mengaju dupak. Penilaian yang dilakukan harus berdasarkan aturan yang berlaku pada jabatan pustakawan. Hasil penilaian mandiri oleh tim penilai kemudian akan diplenokan dalam forum untuk menghasilkan kesepakatan angka kredit yang diterima.
Hasil rapat pleno tidak dapat diganggu gugat, dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Rapat pleno menghasilkan rekomendasi untuk pustakawan yang mengajukan DUPAK apakah nilai kredit memenuhi syarat untuk naik pangkat/jabatan, alih kategori atau maintenance bagi pustakawan pengusul. Agar penilaian DUPAK berjalan lancar, pustakawan dan tim penilai harus memiliki pemahaman dan konsistensi yang benar mengenai prosedur pengusulan penilaian dan penetapan angka kredit. Semoga prosedur kerja tim penilai pustakawan seperti yang dipapar di atas, dapat memberikan pemahaman bagi para pustakawan.
- 371 reads