Pustakawan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa pustakawan merupakan jabatan fungsional yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Pustakawan memiliki keleluasaan dalam menjalani jenjang karirnya. Syarat kenaikan pangkat dan jabatan pustakawan ditentukan oleh jumlah angka kredit yang dikumpulkan dalam masa tertentu.
Jabatan fungsional pustakawan menurut Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional nomor 11 tahun 2015 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional dan angka kreditnya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
Pustakawan yang dinilai seharusnya mengerti tentang peraturan yang berlaku dalam dunia pustakawan, yaitu Permenpan RB nomor 9 tahun 2014 tentang jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya serta Perka Perpusnas RI nomor 11 tahun 2015 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya.
Pustakawan yang mengajukan dupak harus benar-benar berpedoman pada kedua peraturan ini. Dalam peraturan tersebut juga sudah dijelaskan dengan contoh lampiran bagaimana mengajukan dupak, contoh surat menyurat dan juga bukti fisik yang harus dilengkapi. Jika tidak sesuai dengan pedoman peraturan, kemungkinan besar dupak pustakawan tidak dilakukan penilaian pada periode berjalan dan harus melakukan pengajuan dupak di periode penilaian berikutnya.
Jabatan fungsional pustakawan dibagi menjadi 2 jenis jenjang jabatan antara lain jabatan fungsional terampil dan jabatan fungsional keahlian. Untuk jabatan fungsional terampil dibagi tiga jenjang jabatan, yaitu pustakawan pelaksana dengan pangkat IIb-IId, pustakawan mahir dengan pangkat IIIa-IIIb dan pustakawan penyelia dengan pangkat IIIc-IIId.
Sedangkan pustakawan keahlian terdiri dari empat jenjang yaitu pustakawan ahli pertama dengan pangkat IIIa-IIIb, pustakawan ahli muda dengan pangkat IIIc-IIId, pustakawan ahli madya dengan pangkat IVa-IVc dan pustakawan ahli utama dengan pangkat IVd-IVe.
Setiap jenjang jabatan pustakawan memiliki kegiatan unsur yang dapat dinilai, dimana untuk jenjang pustakawan terampil memiliki 17 butir kegiatan, pustakawan mahir memiliki 17 butir kegiatan, pustakawan penyelia memiliki 15 butir kegiatan. Sedangkan untuk pustakawan keahlian pustakawan Pertama 31 butir kegiatan, pustakawan muda 27 butir kegiatan, pustakawan madya 26 butir kegiatan, pustakawan Utama 10 butir kegiatan.
Pustakawan, baik itu pustakawan terampil maupun keahlian untuk naik pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi harus mengumpulkan angka kredit sesuai dengan aturan yang berlaku, dan harus mencapai angka kredit yang ditentukan oleh peraturan Permenpan RB dan kepala perpustakaan nasional. Untuk dapat naik satu tingkat lebih tinggi, seorang pustakawan harus menyusun serta pengumpulkan dupak, dimana dupak tersebut akan dinilai oleh tim penilai pustakawan.
Pengertian tim penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang, dan bertugas menilai prestasi kerja Pustakawan. Apa saja peran tim penilai? Tim penilai sebagai filter peningkatan kualitas Pustakawan, sebagai ujung tombak untuk mengarahkan pengembangan karier pustakawan, menjadi bagian integral sistem pembinaan karier SDM aparatur. Dari peran tersebut sebagai tim penilai dibutuhkan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan penilaian.
Seorang tim penilai harus menguasai dan memahami tentang jabatan fungsional pustakawan dan angka kredit, kemampuan mengaplikasikan kemampuan kerja yang dimilikinya, memiliki etika bekerja, memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugas, memiliki komitmen terhadap tugas, memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat.
Seorang penilai juga harus memiliki prinsip. Penilaian harus berdasarkan aturan dan ketentun yang berlaku, penilai harus bersikap netral dan objektif, kebijakan yang menguntungkan pustakawan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan berlaku, hindari rasa iri, dengki dan semacamnya. Jika prinsip ini dimiliki dan dilaksanakan seorang penilai, maka seorang penilai akan bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pembina perpustakaan yaitu perpustakaan nasional.
- 324 reads