Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan di perpustakaan perlu didukung dengan ketersediaan tenaga perpustakaan yang kompeten dan profesional secara formal yang diakuli oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Profesionalisme pustakawan dapat diukur dengan mengikuti uji sertifikasi pustakawan yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dimana uji sertifikasi ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Perpustakaan.
Sertifikasi pustakawan adalah proses di mana seseorang memperoleh pengakuan resmi bahwa mereka memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan untuk bekerja sebagai seorang pustakawan.
Sertifikasi pustakawan umumnya melibatkan pemeriksaan sikap, pengetahuan dan keterampilan/keahlian dalam berbagai aspek pekerjaan pustakawan, termasuk manajemen koleksi, pengorganisasian informasi, referensi dan layanan publik, teknologi informasi, dan etika profesional. Pemeriksaan sikap meliputi performa di tempat kerja, tanggapan di lingkungan kerja, penghargaan dan penilaian dari pemustaka.
Uji pengetahuan meliputi pendidikan formal yang sesuai dengan profesi, pelatihan yang sesuai dan terverivikasi dengan LSP, pengetahuan yang didapat dari pengalaman. Sementara uji keahlian meliputi task skill, task management skill, contingency management skill, job/roleenviroment skill.
Pustakawan yang akan mengikuti uji sertifikasi dapat memilih klaster sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Ada 14 skema sertifikasi pustakawan per klaster yang dapat dipilih, yakni:
- Klaster Pelaksanaan Pengembangan Koleksi Perpustakaan
- Klaster Pelaksanaan Evaluasi Pengembangan Koleksi Perpustakaan
- Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Deskriptif
- Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Berbasis Komputer
- Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Subjek
- Klaster Layanan Dasar Perpustakaan
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Anak
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Remaja
- Klaster Pelaksanaan Promosi Layanan Perpustakaan
- Klaster Pengembangan Kemampuan Literasi Informasi
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Lansia
- Klaster Layanan Perpustakaan untuk Komunitas
- Klaster Layanan Khusus Perpustakaan
- Klaster Layanan Perpustakaan untuk Penyandang Disabilitas
Melalui sertifikasi seorang pustakawan dapat meningkatkan kredibilitas mereka dalam dunia kepustawakawanan dan meningkatkan peluang karir. Sertifikasi bagi seorang pustakawan dapat memberikan beberapa manfaat, baik bagi individu itu sendiri maupun bagi institusi tempat mereka bekerja.
Beberapa manfaat dari sertifikasi bagi seorang pustakawan:
- Pengakuan Profesional: Sertifikasi dapat memberikan pengakuan resmi terhadap keterampilan dan pengetahuan seorang pustakawan dalam bidangnya. Ini menegaskan bahwa individu tersebut memiliki standar kompetensi tertentu yang diakui secara luas;
- Peningkatan Keterampilan: Proses persiapan untuk sertifikasi melibatkan pemahaman yang mendalam tentang praktik-praktik terbaik dalam bidang perpustakaan dan informasi. Hal ini dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pustakawan;
- Kepercayaan Diri: Memiliki sertifikasi dapat meningkatkan rasa percaya diri seorang pustakawan. Mereka tahu bahwa mereka telah menjalani uji pengetahuan dan keterampilan, yang dapat memberikan dorongan kepercayaan diri dalam pekerjaan sehari-hari;
- Peningkatan Karir: Sertifikasi dapat membuka pintu untuk peluang karir yang lebih baik. Banyak institusi memprioritaskan penerimaan pustakawan yang memiliki sertifikasi karena hal ini menunjukkan komitmen terhadap profesi dan kualitas dalam memberikan layanan;
- Pembaruan Pengetahuan: Program sertifikasi seringkali melibatkan pembaruan terkait perkembangan terbaru dalam dunia perpustakaan dan informasi. Ini membantu pustakawan untuk tetap relevan dalam lapangan yang terus berubah;
- Meningkatkan Standar Layanan: Sertifikasi dapat membantu meningkatkan standar layanan perpustakaan secara keseluruhan. Pustakawan yang memiliki sertifikasi diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pengguna;
- Mendukung Pengembangan Profesional: Sebagai bagian dari mempertahankan sertifikasi, pustakawan mungkin diharuskan untuk melibatkan diri dalam kegiatan pengembangan profesional terus-menerus. Ini dapat membantu mereka tetap terhubung dengan perkembangan terkini dalam bidangnya.
Penting untuk diingat bahwa manfaat sertifikasi dapat bervariasi tergantung pada jenis sertifikasi, institusi yang memberikannya, dan konteks tempat pustakawan bekerja. Meskipun demikian, pada umumnya, sertifikasi dapat menjadi alat yang efektif untuk memperkuat profesionalisme dan meningkatkan kualitas layanan dalam bidang perpustakaan dan informasi.
Daftar Pustaka
Perpustakaan Nasional Republik Indonesi. 2023. Sertifikasi Profesi Pustakawan di Indonesia. materi disampaikan pada webinar nasional, tanggal 16 Februari 2023
Republik Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Republik Indonesia. 2019. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 236 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Perpustakaan.
- 901 reads