Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.
Fungsi :
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- 501 reads