PANGKALPINANG – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMDes) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan berkas Arsip Statis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke DKPUS Provinsi Babel selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Babel.

Berkas Arsip Statis dua OPD yakni Dinsos dan Dinas PMDes yang saat ini menjadi Dinsos dan PMDes tersebut diserahkan langsung Kepala Dinsos dan PMDes Provinsi Budi Utama kepada Kepala DKPUS Babel Rakhmadi  di Kantor DKPUS Babel, Rabu (14/12/2022).

Serahkan terima arsip ditandai dengan penandatangan berkas acara oleh Kepala Dinsos dan PMDes Budi Utama bersama Kepala DKPUS Babel Rakhmadi, disaksikan Plt Sekretaris Dinsos dan PMDes Babel, Kabid Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Yanti, Kabid Pengelolaan Arsip Daerah DKPUS Babel Doni Golput, Sub Koordinator di kedua Bidang Kearsipan DKPUS, perwakilan Biro Organisasi Setda Pemprov Babel, serta Arsiparis DKPUS Babel.    

Kepala Dinsos dan PMDes Provinsi Babel Budi Utama mengucapkan terima kasih kepada Tim Kearsipan DKPUS yang telah membantu selama 2 bulan untuk mempersipkan arsip-arsip apa saja yang perlus diselamatkan atas penggabungan OPD Dinsos dan Dinas PMDes tersebut.

“Pada prinsipnya saya selaku mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bangka Tengah, sedikit banyak memahami hal ini,” ujarnya.

Mudah-mudahan, Budi berharap, OPD lain yang telah bergabung seperti Dinas PUPR, Disparbudkepora, DLHK, Dinas Pertanian dan Pengan, bisa mengikuti langkah Dinsos dan PMDes ini.

Arsip Statis yang diserahkan Dinsos dan PMDes Provinsi ke DKPUS Babel diantaranya berupa arsip umum dan perencanaan.

Kepala DKPUS Babel Rakhmadi memberikan apresiasi terhadap Dinsos dan PMDes Babel yang menjadi OPD pertama setelah digabung menyerahkan arsip statisnya ke DKPUS selaku LKD Babel.

“Oleh karena itu, Dinsos PMDes ini bisa dijadikan contoh OPD lain yang juga digabung. Mudah-mudahan mereka menyadari bahwa fungsi arsip itu sangat penting. Karena arsip merupakan bagian yang mengiringi waktu baik secara individu maupun kelembangaan,” jelas Rakhmadi.

Disebutkan Rakhmadi, arsip OPD yang digabung ini penting diselamatkan. Arsip statis ini, ditegaskan Rakhmadi, menjadi bukti sejarah perjalanan bangsa, sehingga dapat diketahui generasi penerus, dan akan terus disimpan selama negara ini masih ada.

“Kita di pemerintahan ini harus hati-hati, mengingat arsip ada sisi hukumnya. Perlu diingat, arsip menjadi bagian regulasi pemerintah. Dalam penyelamatan arsip statis ini salah satu dasar kita berupa Perka ANRI No 46 Tahun 2015 tentang Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah,” sebut Rakhmadi.