PANGKALPINANG – Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Bangka Tengah, menyambangi Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kunjungan rombongan Kepala DKP Bangka Tengah yang diterima Kabid Pengelolaa Arsip Daerah DKPUS Babel Doni Golput mewakili Kepala DKPUS Babel Rakhmadi, Selasa (14/3/2023) tersebut, dalam rangka koordinasi indeks hasil pengawasan kearsipan tahun 2022.

Kepala DKP Bangka Tengah (Bateng) Irwandi mengatakan, hasil dari pengawasan itu mempengaruhi nilai RB untuk Kabupaten Bangka Tengah secara keseluruhan.

“Nilai pengawasan ini juga akan mendongkrak nilai RB kami di bidang pengawasan kearsipan. Ini penting laksanakan, mengingat adanya perubahan cara penilaian yang dituangkan dalam Perka ANRI 6 Th 2019, dan juga kabarnya akan ada perubahan lagi masalah tata cara penilaian tersebut,” ungkapnya.

Koordinasi ini bagi DKP Bangka Tengah, ditegaskan Irwandi sangat penting. Karena Provinsi merupakan leading sector yang bertanggung jawab melaksanakan itu.

Berkenaan hasil pengawasan, dikatakan Irwandi, dikarenakan ada perubahan cara penilaian sebelumnya diadopsi 100 persen dari nilai hasil pengawasan yang DKPUS Provinsi nilai ke Kabupaten/Kota, namun di aturan yang baru harus 60 : 40.

Artinya, 60 persen nilai murni dari pengawasan DKPUS Provinsi, dengan 40 persennya dari internal di DKP Bateng dan OPD Bateng. “Dengan perubahan itu tentu ada perbedaan dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

“2023, DKP Bateng menargetkan nilai pengawasan lebih baik. Sebab, dari beberapa poin yang disampaikan Kabid Pengelolaan Arsip DKPUS Provinsi dan Arsiparisnya, beberapa item tersebut seperti Srikandi sudah DKP Bangka Tengah laksanakan,” bebernya.

Aplikasi Srikandi diakuinya, sudah dilaksanakan. “Seperti Bupati, OPD sampai Puskesmas, Sekolah SD, SMP juga sudah pakai. Selanjutnya akan ekspansi ke Desa dan Kelurahan,” sebut Irwandi.

Untuk pengawasan internal, kata Irwandi, sebenarnya pihaknya pun telah melakukan pengawasan ke seluruh OPD.     

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Arsip Daerah mengucapkan terima kasih adanya koordinasi ini.

Doni menyebutkan, memang pola penilaian ANRI sekarang ada perubahan dari 60:40. “Sebenarnya untuk penilaian DKPUS Provinsi ke DKP kabupaten/kota, untuk Bangka Tengah nilainya baik,” sebut Doni.

Kendati begitu, kata Doni, DKP Bangka Tengah disarankan untuk meningkatkan pengawasan internal mereka ke OPD-OPD, itu kuncinya peningkatan pengawasan internal, kemudian pembinaannya, dan memasukan poin srikandi di tahun 2023 ini sehingga dapat mendokrak nilainya.

Pesan untuk Kabupaten/Kota lainnya juga agar melakukan pengawasan internal OPD sebagaimana ketentuan, minimal 30 persen dari jumlah OPD yang ada di Kabupaten/Kota.

“Jangan lupa penerapan aplikasi Srikandi yang akan kita masukan dalam format pengawasan penilian ke depan,” saran Kabid Pengelolaan Arsip Daerah, Doni.