BANGKA - Dalam rangka pemasyarakatan kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam, Ketua Tim dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr. Mirdayati selaku Kepala Bidang Pelestarian Koleksi Nasional dan Pelestarian Naskah Kuno mewakili Kepala DKPUS Babel, Rakhmadi bersama pustakawan lainnya menyambangi Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka.
Kehadiran Tim DKPUS pada Senin (6/11/2023) disambut oleh Sekretaris Dewan Erry Gusnawan, beserta Al Imran selaku Kasubbag Umum DPRD Kabupaten Bangka.
Kedatangan Tim bertujuan untuk memberikan Piagam Penghargaan kepada Sekwan Kabupaten Bangka yang telah berpartisipasi secara aktif mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam milik daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023.
Sekwan Kabupaten Bangka pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Tim DKPUS Babel atas penghargaan yang diberikan.
Menurut Al Imran, buku-buku berupa majalah di Sekwan Bangka dicetak setiap 4 bulan sekali sebanyak 500 eksemplar yang dianggarkan setiap tahunnya.
Selain itu, Al Imran mengatakan pihaknya melakukan kerja sama dengan 87 media online dan 20-an media cetak.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Bangka Erry Gusnawan mengatakan, kegiatan Sekwan Bangka dapat dilihat di Media Sosial Facebook berupa kunker, reses anggota dewan dan sebagainya.
Terpisah Kepala Bidang Pelestarian Koleksi Nasional dan Pelestarian Naskah Kuno menyampaikan betapa pentingnya kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam untuk terus diupayakan sebagai pelestarian koleksi lokal menutup pembicaraan.