PANGKALPINANG, HUMAS DKPUS – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), semakin intens melakukan gerakan pengembangan terhadap bidang kearsipan.

Terbaru, DKPUS Babel bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel, resmi melakukan kerja sama, yang ditandai dengan penekenan perjanjian kerja sama (PKS).

Penandatanganan PKS pada Rabu (16/7/2025) di Kantor BNNP Babel itu, dilakukan secara langsung oleh Plt. Kepala DKPUS Babel, Doni Golput, dan Kepala BNNP Babel, Hisar Sialagan, dan disaksikan kedua belah pihak terkait.

Doni Golput selaku Plt. Kepala DKPUS Babel berterima kasih peda Kepala BNNP yang telah membuka ruang kerja sama bidang kearsipan ini.

Dijelaskan Doni, kerja sama ini, tidak hanya dalam penyelenggaraan kearsipan semata, namun juga berkenaan dengan  pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

PKS dilakukan, kata Doni, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta penyelenggaraan kearsipan, sekaligus untuk menunjang dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak (DKPUS dan BNNP, red) di Babel.

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:

  1. Penyebarluasan informasi dan edukasi serta advokasi;  
  2. Pelaksanaan kegiatan pelatihan penyelenggaraan kearsipan;
  3. Pelaksanaan test urine;
  4. Peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan melalui penetapan kebijakan, pembinaan dan pengelolaan arsip di lingkungan PIHAK PERTAMA (BNNP);
  5. Penyelamatan dan pelestarian arsip statis bernilai guna kesejarahan di lingkungan PIHAK PERTAMA (BNNP);
  6. Pameran dan penerbitan buku/naskah sumber arsip tentang sejarah narkotika yang dilakukan bersama oleh PARA PIHAK (DKPUS dan BNNP);
  7. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK (DKPUS dan BNNP);
  8. Pertukaran data dan informasi;
  9. Pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh PARA PIHAK (DKPUS dan BNNP) untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta penyelenggaraan kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  10. Kegiatan-kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK (DKPUS dan BNNP).

Perjanjian kerja sama ini, kata Doni, akan berlaku selama dua tahun ke depan, sejak di tandatanganinya kerja sama.

Ia berharap apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ini, dapat memberikan manfaat positif, untuk mendukung Pembangunan Bangka Belitung menjadi lebih baik.