PANGKALPINANG – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Bidang Pengelolaan Arsip Daerah DKPUS Babel, menggelar Workshop Hasil Pengawasan Kearsipan Ekternal dan Internal sekaligus Penyerahan Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Ekternal (LAKE) dan Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal (LAKI) Tahun 2024.
Kegiatan berlangsung selama satu hari, Kamis (20/11/2024), di Ruang Pertemuan Lantai III Gedung Layanan Perpustakaan Provinsi Babel tersebut, diikuti utusan DKPUS 7 Kabupaten/Kota dan 12 Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, serta dibuka Plt. Kepala DKPUS Babel, Yopi Wijaya.
Plt. Kepala DKPUS Babel, Yopi Wijaya menjelaskan, Pengawasan Kearsipan tahun 2024 dilaksanakan dengan menggunakan instrument pengawasan kearsipan sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Kepala ANRI Nomor 250 Tahun 2024 tentang instrument pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan tata cara penilaian pengawasan kearsipan.
Pelaksanaan audit kearsipan di Lingkungan Pemda Kabupaten/Kota maupun Perangkat Daerah, dipaparkan Plt. Kepala DKPUS, adalah menilai sejauh mana kepatuhan Pemda Kabupaten/Kota dalam memenuhi prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana diaturdi dalam Peraturan Perundang-Undangan Kearsipan dengan penyelenggaraan keasipan di lingkungan Pemda Kabupaten/Kota.
Sedangkan tujuan pelaksanaan pengawasan kearsipan di lingkungan Pemda Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah, lanjut Plt. Kepala DKPUS Yopi, untuk menciptakan tertib arsip dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, transformasi digital kearsipan, serta penyelamatan arsip sebagai memori kolektif bangsa di lingkungan Pemda Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Babel.
Selain Plt. Kepala DKPUS Babel, pembukaan kegiatan tersebut, turut dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bangka Barat, Farouk Yohansyah, Kabid Pengelolaan Arsip Daerah DKPUS, Doni Golput, Kasubag Umum DKPUS, dan sejumlah Arsiparis Bidang Pengelolaan Arsip Daerah.