Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan Perpustakaan Nasional RI mengadakan Kegiatan Inpassing bagi Calon Pustakawan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan Inpassing dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 8 November Tahun 2018 bertempat di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung lantai 3 Ruang Romodong. Pada Kesempatan tersebut Kepala Pusat Pengembangan Pustakawan Dra. Opong Sumiati, M.Si mengungkapkan salah satu hal yang harus diperhatikan dalam program inpassing adalah adanya kebutuhan organisasi atau formasi diinstitusi yang bersangkutan.
Dijelaskan Ibu Dra. Opong Sumiati, M.Si, Pegawai Negeri Sipil yang dapat disesuaikan dalam jabatan fungsional pustakawan adalah pelaksana, pengawas, administrastor dan pejabat pimpinan tinggi yang pernah atau masih melaksanakan tugas di bidang Perpusdokinfo. Opong juga mengungkapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta antara lain minimal berijazah SMA, pangkat paling rendah pengatur muda golongan II/b, memiliki pengalaman dan telah bekerja dibidang perpusdokinfo selama minimal 2 tahun, lulus uji kompetensi dibidang perpustakaan serta memiliki nilai prestasi kerja baik dalam setahun terakhir diakhir sambutannya.