PANGKALPINANG – Hingga saat ini, indeks literasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih perlu ditingkatkan. Salah satu upaya itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Babel, Rakhmadi mendorong Kepala Sekolah mulai tingkat SD/MI hingga SMA sederajat untuk membentuk Tim Literasi sekolah.
“Tolong sampaikan kepada Kepala Sekolah masing-masing, agar dapat membentuk Tim Literasi sekolah, dalam upaya menumbuhkembangkan budaya literasi baca dan menulis siswa,” kata Rakhmadi dalam arahannya saat membuka Workshop Akreditasi Perpustakaan Provinsi, di GLP Babel, Senin (1/4/2024).
Fungsi dari Tim Literasi Sekolah, dijelaskan Rakhmadi lebih lanjut, adalah Meningkatkan kapasitas warga dan lingkungan sekolah terhadap literat, menjadikan sekolah sebagai taman belajar dan ramah anak, dan menjaga keberlanjutan pembelajaran dengan menghadirkan beragam buku bacaan dan mewadahi berbagai strategi membaca.
Selain pentingnya membentuk Tim Literasi Sekolah, yang harus dipikirkan sekolah, kata Rakhmadi, yaitu akreditasi Perpustakaan Sekolah itu sendiri.
“Mengapa akreditasi perpustakaan sekolah itu penting? Karena, ketika akreditasi tidak menjadi yang utama dalam sekolah, maka perpustakaan di sekolah tidak akan terpenuhi standarnya. Jadi, wajib perpustakaan itu diakreditasi,” ujar Kepala DKPUS Babel Rakhmadi.
Disebutkan Rakhmadi, ada 9 item yang harus dipenuhi oleh suatu perpustakaan agar bisa mencapai nilai standar. Dua diantaranya adalah sarana prasarana dan sumber daya manusia atau pengelola perpustakaannya.
“Saya ingin semua sekolah yang belum terakreditasi minimal melalui Worshop Akreditasi Perpustakaan ini, minimal terakreditasi C. Tiap tahun kita lakukan support kepada perpustakaan-perpustakaan sekolah ini, salah satunya melalui workshop kali ini,” terangnya.
Jika perpustakaan itu telah memiliki standar, maka, ulas Kepala DKPUS Babel Rakhmadi, fungsi dari perpustakaan itu sesuai Undang-Undang, antara lain: Pertama, sebagai Sumber informasi.
Perpustakaan berfungsi sebagai tempat menyimpan karya manusia, khususnya karya cetak seperti buku, majalah, dan sejenisnya, karya rekaman seperti kaset, piringan hitam, dan sejenisnya.
Kedua, fungsi perpustakaan sebagai sarana pendidikan dan pembelajaran. Ketika, fungsi perpustakaan sebagai tempat penelitian. Keempat, sebagai tempat pengabdian masyarakat. Kelima, fungsi perpustakaan sebagai tempat rekreasi.
“Mungkin selama ini masih ada perpustakaan sekolah yang dikunjungi hanya 1 minggu sekali, buku-bukunya juga jarang disentuh, dan penuh debu. Mulai sekarang pengelolanya sudah harus memahami ap aitu fungsi perpustakaan,” pungkasnya.
Hal lainnya yang dinilai sangat penting di catat oleh pengelola perpustakaan sekolah, untuk buku-buku koleksi non pembelajaran, disarankan Rakhmadi agar menyesuaikannya dengan kebutuhan dari masyarakat setempat, misalnya buku-buku tentang ikan, pertanian.
Sementara itu, Pengelola Perpustakaan SD Bangka Tengah, yang turut menjadi peserta dalam Workhop Akreditasi Perpustakaan, mengaku senang bisa diundang ke kegiatan tersebut.
Paling tidak, katanya, mereka akan mengetahui apa saja item-item yang dipersiapkan untuk memnuhi standar perpustakaan, sehingga bisa terakreditasi.