PANGKALPINANG – Kepala DKPUS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menerima arsip statis dari perangkat daerah di lingkup Pemprov Babel, yakni Biro Hukum Setda Pemprov Babel.

1.343 arsip statis berupa produk hukum Pemprov Babel tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Babel, Harpin, di ruang Kerja Kepala DKPUS Babel, Rabu (27/12/2023).

Dalam serah terima arsip statis Biro Hukum itu, Kepala DKPUS Babel turut didampingi Kabid Pengelolaan Arsip Daerah, Doni Golput, Kabid Perlindungan dan Penyelamataman Arsip, Yanti Trisiana, Subkor, Arsiparis di dua Bidang Kearsipan DKPUS Babel tersebut, serta Kasubbag Umum DKPUS Babel.

Rakhmadi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Biro Hukum Harpin, yang telah menyerahkan arasip statisnya ke DKPUS Babel selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Babel.

“Kita tahu bersama bahwa Biro Hukum ini banyak menghasilkan produk atau arsip hukum. Arsip negara ini harus tersimpan, apalagi dia memiliki nilai sejarah, dan dibelakangnya ada nilai risiko hukum,” kata Rakhmadi.

Berkenaan arsip statis ini, Rakhmadi mengingatkan sekaligus mengajak kepada perangkat daerah lain di lingkungan Pemprov Babel agar mengikuti apa yang dilakukan Biro Hukum ini.

“Saya selalu ingatkan agar semua peristiwa di Babel diselamatkan segera. Mari kita mulai dari hal-hal mendasar. Karena, perlu kita pahami bahwa arsip itu sangat penting untuk kehidupan, baik bernegara, politis, organisasi, dan lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, Kepala DKPUS Rakhmadi juga mengajak Kepala Biro Hukum Setda Babel Harpin, agar Biro Hukum melakukan penyusutan atau pemusnahan terhadap arsip yang memang sudah memenuhi syarat untuk dimusnahkan.

Hal itu dilakukan, kata Rakhmadi, untuk menghindari risiko-risiko hukum yang kemungkinan terjadi akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami dari DKPUS Babel sendiri berkenaan dengan pemusnahan arsip ini, sudah dua kali melakukannya. Kalau ada arsip yang akan disusutkan, silakan sampaikan permohonannya ke kami, nanti kami akan turunkan tim arsiparis guna memberikan pendampingan,” kata Rakhmadi.

Harpin, Kepala Hukum Setda Pemprov Babel juga mengapresiasi Kepala DKPUS Babel yang telah menelorkan kebijakan berkenaan dengan penyerahan arsip statis ini.

“Apa yang dilakukan ini sangat kami rasakan manfaatnya. Karena biro hukum salah satu perangkat daerah yang menyimpan arsip terbanyak. Tiap tahun tidak kurang dari 1000 arsip atau produk hukum diantaranya Keputusan yang dihadilkan,” sebut Harpin.

Arsip statis yang diserahkan kali ini, terdiri dari 1 arsip tahun 2006, 1 arsip 2007, 345 arsip 2008, 529 arsip 2009, dan 467 arsip tahun 2010.

“Terima kasih juga kepada Arsiparis yang telah memberikan pembinaan kepada Biro Hukum selama ini. Kami harapkan OPD lain yang memiliki arsip dan bukti jalannya pemerintahan di Pemprov Babel ini, agar ikut menyerahkannya ke LKD Babel,” seru Kepala Biro Hukum Harpin.

Harpin berharap apa yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda Babel ini, bisa dilakukan berkelanjutan, sehingga arsip produk hukum sejak berdiri provinsi ini tetap ada.

Kabid Pengelolaan Arsip Dearah DKPUS Babel, Doni Golput pada kesempatan sama berharap, ke depan LKD Pemprov Babel punya depo arsip permanen.

Dengan adanya depo arsip permanen tersebut, LKD Babel nanti akan melaksanakan salah satu programnya, yakni titip Arsip. Misalnya, arsip-arsip Biro Hukum bisa di titipkan ke depo arsip LKD Babel.

Serah terima arsip statis Biro Hukum ke LKD Babel tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara antara Kepala DKPUS Babel Rakhmadi bersama Kepala Biro Hukum Setda Babel Harpin, dilanjutkan dengan penyerahan simbolis arsip.