PANGKALPINANG – Dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait keterbukaan informasi publik (KIP), Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Babel, melakukan visitasi ke Kantor DKPUS Babel di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkalpinang.
Monev KIP Tim KID Provinsi Babel pada Kamis (26/10/2023) yang di pimpinan langsung Ketua KID Provinsi Babel, Ita Rosita itu, diterima Kabid Pelestarian Koleksi Nasional dan Pelestarian Naskah Kuno DKPUS Babel Mirdayati mewakili Kepala DKPUS Babel serta Ketua PPID DKPUS Babel.
Ketua KID Babel, Ita Rosita mengatakan, kedatangan dirinya bersama Tim KID Babel ke Kantor DKPUS Babel, merupakan pelaksanaan salah satu tugas KID sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam hal ini, dikatakannya, KID Babel melakukan Monev terkait dengan keterbukaan informasi publik yang ada di DKPUS Babel sampai saat ini.
“Yang kami kunjungi adalah Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Babel, yang sudah mengirim jawaban atas sejumlah pertanyaan yang KID kirimkan beberapa waktu lalu. Ini boleh dikatakan visitasi untuk mengecek langsung kesesuaian isian jawaban tersebut dengan dokumen yang sebenarnya,” ujar Ita.
Melalui visitasi KID Babel ini, Ita berharap ke depan keterbukaan informasi publik di DKPUS melalui PPID Pelaksananya, akan semakin baik. “Bahkan kami berharap PPID Pelaksana DKPUS ke depan bisa diikutsertakan dalam inovasi atau penghargaan,” harap Ita.
Ita menegaskan, Perangkat Daerah sifatnya wajib memiliki PPID Pelaksana, selain PPID Utama yang ada di Diskominfo.
Fahriana, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KID Babel, pun berharap sama, PPID DKPUS Babel ke depan jauh lebih baik dari saat ini.
Pihaknya berharap daftar informasi di DKPUS Babel mulai dari struktur organisasi PPID, tugas dan fungsi, SK, maklumat, alur permohonan informasi, dan lain-lainnya bisa dilihat Masyarakat secara terbuka melalui website.
“Jika belum ada website, maka bisa dibuatkan kanal di wesite DKPUS yang sudah ada,” saran dia.
Martono, Koordinator Bidang Kelembagaan KID Provinsi Babel, menyarankan kepada PPID Pelaksanaan DKPUS agar dapat menayangkan semua informasi melalui website atau aplikasi PPID Pelaksana, dan tidak tergabung dengan PPID Utama.
Begipula dengan sarana prasarana penunjang PPID Pelaksanaan lainnya, seperti Ruangan atau Meja Layanan PPID Pelaksana DKPUS harus bersifat tetap, tidak sekadar ada meja, tapi tidak ada pelayanan. Termasuk permohonan informasi ke DKPUS harus terigister.
Tak kalah pentingnya, disarankan Martono, akan lebih bagus lagi kalau PPID Pelaksana DKPUS Babel bisa memberikan akses layanan informasi bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, Kabid Pelestarian Koleksi Nasional dan Pelestarian Naskah Kuno DKPUS Babel Mirdayati mewakili Kepala DKPUS dan Ketua PPID DKPUS menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua KID Provinsi Babel bersama Tim KID, yang telah melakukan monev terhadap keterbukaan informasi publik DKPUS.
Secara umum, keterbukaan informasi publik di DKPUS, kata Mirdayati, sudah berjalan cukup baik. Semua informasi sesuai dengan skema informasi yang disampaikan oleh KID telah dilaksanakan, walaupun belum menyeluruh.
“PPID DKPUS sudah ada kanal di website DKPUS. Daftar informasi public telah kita sampaikan dan upload di kanal PPID Pelaksana DKPUS yang juga terkonek ke PPID Utama Provinsi Babel. Hanya saja, untuk informasi internal PPID Pelaksana seperti Struktur Organisasi PPID, Tugas dan Fungsi, SK, Maklumat, alur permohonan informasi dan lainnya, belum kami upload di kanal PPID pelaksana,” ungkap Mirdayati.
Didampingi Anggota PPID Pelaksana DKPUS, Kabid Mirdayati kembali menyampaikan terima kasih atas masukan dan saran Ketua dan Tim KID Babel dalam rangka keterbukaan informasi public di DKPUS Babel menjadi lebih baik lagi.