Pangkalpinang _ DKPUS Babel, Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan dan keselarasan pengelolaan SPBE, Gubernur membentuk Koordinator SPBE Daerah dan Government Chief Information Officer (GCIO) yang berperan sebagai wadah koordinasi dan koordinator inisiatif TIK Provinsi dan melakukan review berkala atas pelaksanaan SPBE di daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Government Chief Information Officer (GCIO) menyelenggarakan Launching Pembaharuan Website dan Penyusunan Data Statistik Sektoral Daerah pada Portal Satu Data Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Dimana Perangkat Daerah menugaskan pegawai Pengelola Informasi Teknologi (IT) dan Website (Pegawai yang menangani website dan aplikasi Perangkat Daerah) dan Agen Data Statistik Sektoral (Pejabat Fungsional Perencana atau Pejabat yang mengurusi perencanaan Perangkat Daerah). Rabu, (18/02/2026)