PANGKALPINANG - DKPUS BABEL, Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan membuka rapat dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pegawai yang hadir mengikuti rapat, kemudian menyampaikan poin-poin terkait tata naskah dinas dan klasifikasi arsip yang perlu dibahas dalam rapat dengan harapan semua yang belum jelas menjadi jelas sehingga dalam penerapannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kamis (4/9/2025)
Rapat diikuti oleh, Desi Sinorita, S.Kom. (Kabid. Pengelolaan Arsip Daerah Provinsi), Yanti Trisiana, S.H., M.M (Kabid. Perlindungan dan Penyelamatan Arsip), Ian Gaurav Bhaskara, S.I.Pem. (Kepala Subbagian Umum), Arsiparis, Imam Mahdi (Pelaksana), dan Salsabila dan Nurma Dwi Murtya (Pegawai Tata Usaha Sekretariat).
Selajutnya dilanjutkan pembahasan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Daerah Provinsi. Selama berjalannya rapat, berikut beberapa hal yang dibahas terkait dengan tata naskah dinas dan kode klasifikasi arsip :
1. Kewenangan Penandatanganan
2. Kode Klasifikasi dan Variabel Penomoran
3. Penyesuaian Tata Naskah Dinas
4. Poin-Poin yang Masih Perlu Diperjelas
Setelah semua poin dalam agenda rapat dibahas, maka dapat disimpulkan hasil rapat sebagai berikut :
1. Untuk semua poin pembahasan telah ada opsi yang dapat dipilih dan dilaksanakan dalam penerapan tata naskah dinas dan kode klasifikasi arsip.
2. Namun sebelum opsi tersebut ditetapkan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Biro Organisasi agar opsi yang dipilih tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.