PANGKALPINANG – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengikuti Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) TPP Nomor 10 Tahun 2022, Aplikasi Simadig dan eKinerja dari Tim BKPSDM.
Sosialisasi yang di pimpin Ketua Tim Rudi Irawan pada Senin (30/5/2022) tersebut, dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor DKPUS Babel, dan dibuka Kepala DKPUS Babel Rakhmadi, diwakili Kabid Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan DKPUS Babel, Abu Hapas.
Kabid Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan DKPUS Babel, Abu Hapas menyampaikan terima kasih kepada Tim BKPSDM Provinsi Babel yang telah memberikan sosialisasi TPP terbaru, sekaligus Aplikasi Simadig dan eKinerja bagi ASN DKPUS.
Semoga, apa yang disampaikan Tim Sosialisasi BKPSDM Provinsi Babel ini, memberikan manfaat dan memudahkan ASN DKPUS dalam menginput catatan kinerja harian pegawai (CKHP), sehingga tidak terjadi pemotongan TPP.
Sementara itu, Ketua Tim Sosialisasi Rudi Irawan menjela menjelaskan sstem terbaru ini, mengharuskan setiap ASN meginput setiap hari CKHP, agar tidak terjadi pemotongan TPP.
Untuk mengisi CKHP melalui eKinerja, berbeda dengan cara sebelumnya. Sekarang, cukup mengisi minimal 1 kinerja harian saja kemudian dikirim ke atasan dan otomatis terakumulasi di catatan kinerja bulanan pegawai (CKBP).
Selain itu, dikatakan Rudi, kegiatan apel pagi, apel sore ataupun apel mingguan, tidak bisa dimasukkan ke dalam eKinerja.
“Kinerja itu turunan dari indek kinerja induvidu (IKI). Kegiatan apel bukan termasuk kinerja,” tegas Rudi.
Waktu pengisian CKHP adalah 24 jam dalam 1 hari. “Apabila tidak mengisi CKHP dalam 1 hari tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 0,5 persen,” ungkapnya.
Rudi juga menjelaskan siapa saja penerima TPP tahun 2022 ini, perekam kehadiran, masa kerja, besaran TPP dari Tubel, pencapaian target SKP, pemotongan TPP dari unsur SKP dan faktor lainnya. (rel/aliyah).