PANGKALPINANG – Arsip bagi sebagian orang dianggap hal sepele, dan tak begitu dihiraukan keberadaannya. Padahal arsip memiliki nilai guna yang sangat tinggi, baik bagi organisasi maupun pribadi.
Oleh karenanya, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi Kepulauan Bangka Bangka Belitung (Babel), Rakhmadi mengingatkan Kembali, khususnya bagi Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, agar menjaga benar-benar keberadaan arsip kantor.
Rakhmadi menyarankan PD untuk menyelamatkan arsip di lingkup kantor PD Pemprov Babel sejak dini. Sebab, arsip merupakan urat nadi dalam jalannya pemerintahan.
Bagi yang belum melakukan penataan, silakan dilakukan, selanjutnya serahkan arsip-arsip statis tersebut ke DKPUS sebagai Lembaga arsip daerah, kalau nilai retensinya sudah mencapai 10 tahun.
Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Biro Hukum Setda Babel, Dinas Sosial dan Pemdes, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Babel.
“Penyerahkan arsip statis ke DKPUS atau LKD, merupakan upaya mitigasi atas terjaganya keselamatan arsip, serta mengandung esensi adanya pengalihan tanggung jawab penyimpanan dan pemeliharaannya dari PD pencipta arsip ke DKPUS selaku LKD,” ujar Rakhmadi disela serah terima Arsip Statis Penggabungan PD DLHK Babel, di GLP Babel, Senin (9/9/2024).
Jadi, ditegaskan Kepala DKPUS Babel, Rakhmadi, Perangkat Daerah jangan sesekali menganggap enteng arsip, karena arsip memiliki risiko hukum, jika tak dijaga dengan baik.