PANGKALPINANG – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menyambangi Kantor DKPUS Babel di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkalpinang.

Kedatangan Tim Kejati yang terdiri Kasubag Persuratan dan Kearsipan, Kasubag Umum, Kepala Urusan Rumah Tangga, Sarana Prasarana, dan Kearsipan, serta Fungsional Arsiparis Kejati Babel tersebut dalam rangka melakukan koordinasi penghapusan arsip pada Kejati Babel.

Dihadapan Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip DKPUS Babel, Yanti mewakili Kepala DKPUS Babel, Rakhmadi, Tim Kejati Babel bertanya langsung bagaimana prosedur, dasar hukum penghapusan atau pemusnahan arsip pada Kejati Babel.

Karena, menurut Tim Kejati diwakili Kasubag Persuratan dan Kearsipan, Kasubag Umum, Lilik, saat ini pihaknya akan melakukan panghapusan arsip di Kejati Babel.

Untuk melakukan hal itu, dikatakannya, Kejati Babel telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI.

Kabid Perlindungan dan Penyelamatan Arsip DKPUS Babel, Yanti mewakili Kepala DKPUS Babel, Rakhmadi didampingi Arsiparis DKPUS Babel, menyambut dengan senang hati koordinasi pemusnahan arsip oleh Tim Kejati Babel tersebut.

Pada kesempatan itu, Kabid Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Yanti menjelaskan cukup detil bagaimana proses atau prosedur untuk melakukan pemusnahan arsip tersebut.

Singkatnya, Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip DKPUS Babel, melalui Fungsional Arsiparis, kata Yanti, siap hadir jika dibutuhkan oleh Tim Kejati terkait penghapusan arsiparis tersebut.