BANGKA – Tim Penelusuran Naskah Kuno DKPUS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menyambangi Desa Kota Kapur, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka.
Kegiatan Penelusuran Naskah Kuno pada Kamis (19/10/2023) tersebut, di pimpin Kabid Kabid Pelestarian Koleksi Nasional dan Pelestarian Naskah Kuno DKPUS Babel Mirdayati, mewakili Kepala DKPUS Babel Rakhmadi.
Kehadiran Tim DKPUS disambut baik Kepala Urusan Umum Desa Kota Kapur, Muhammad Buhori, Kepala Dusun (Kadus) dan tokoh masyarakat setempat serta beberapa pegawai Perangkat Desa Kota Kapur.
Selain bertemu langsung dengan tokoh masyarakat, Tim juga disambut Ali Akbar sebagai juru pelihara situs Kota Kapur di desa tersebut.
Dari juru pelihara tersebut Tim memperoleh beberapa informasi mengenai Kota Kapur. Salah satunya mengenai prasasti kota kapur.
Ali menjelaskan, Prasasti Kota Kapur adalah salah satu dari lima buah batu prasasti kutukan yang dibuat oleh Dapunta Hiyaŋ, seorang penguasa dari Kadatuan Śrīwijaya. Prasasti ini dipahatkan pada sebuah batu yang berbentuk tugu bersegi-segi dengan ukuran tinggi 177 cm, lebar 32 cm pada bagian dasar, dan 19 cm pada bagian puncak.
Tulisan yang terdapat pada prasasti tersebut ditulis dalam aksara Pallawa dan berbahasa Melayu Kuno.
Untuk membaca tulisannya dari kiri ke kanan prasasti tersebut harus direbahkan dengan bagian puncak prasasti berada di sebelah kiri.
Orang yang pertama kali membaca prasasti ini adalah H. Kern, seorang ahli epigrafi bangsa Belanda yang bekerja pada Bataviaasch Genootschap di Batavia.
Pada mulanya ia menganggap “Sriwijaya” itu adalah nama seorang raja. Kemudian atas jasa Cœdes, mulailah diketahui bahwa di Sumatra pada abad ke-7 Masehi ada sebuah kerajaan besar bernama Sriwijaya.
Prasasti Kota Kapur, ditambahkannya, berisi tentang persumpahan dan kutukan datu Sriwijaya kepada orang yang berbuat jahat seperti memberontak atau bersekongkol dengan pemberontak, dan tidak berperilaku hormat.
Keunikan Prasasti Kota Kapur adalah ditulisnya tanggal penulisannya, yaitu hari pertama paruh terang bulan Waisaka tahun Saka 608 (28 Pebruari 686), yang dikatakan bersamaan dengan peristiwa pengiriman bala tentara ke Bhumi jawa.
Selain informasi mengenai prasasti, Tim juga memperoleh beberapa naskah kuno milik salah satu warga di Desa Kota Kapur, dimana kepemilikannya selalu dijaga dan dilestariakan oleh masyarakat desa setempat.
Kabid Kabid Pelestarian Koleksi Nasional dan Pelestarian Naskah Kuno DKPUS Babel Mirdayati dalam kesempatan itu mengatakan penelusuran naskah kuno ini sangat penting dilakukan, mengingat fungsi perpustakaan sebagai penyimpan dan pelestari informasi dalam bentuk cetak maupun non cetak dan meningkatkan literasi untuk masyarakat dari segala kalangan usia.
Penelusuran Naskah Kuno dilakukan ini, diungkapkannya, tiada lain untuk menghimpun warisan budaya karya intelektual bangsa Indonesia dalam bentuk naskah kuno Nusantara, guna memperkuat koleksi nasional, khususnya koleksi Indonesia yang ada di Babel.
“Naskah kuno yang kami dapatkan ini akan kami bawa dan simpan di Gedung Layanan Perpustakaan Provinsi Babel. Ke depan anak cucu bangsa ini akan tahu mengenai Sejarah dari Kota Kapur yang ada di Desa Kota Kapur,” ujar Mirdayati.