PANGKALPINANG, HUMAS DKPUS – Seiring dengan belum berjalannya program kegiatan di perangkat daerah, memancing para ASN dan Honorer untuk keluar kantor di saat masih jam kerja, salah satunya “nongkrong” di warung kopi.

Berkenaan dengan hal itu, Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi Kepulauan Bangaka Belitung (Babel) telah menerima SURAT EDARAN NOMOR: 800/3/BKPSDMD-II/2025 Tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 14 Februari 2025.

Surat yang ditandatangani oleh Pj. Sekda Babel, Fery Apriyanto itu berisikan 4 poin bahwa  Aparatur Sipil Negara wajib mematuhi ketentuan mengenai Displin Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:

1. Seluruh Aparatur Sipil Negara wajib mentaati ketentuan dalam Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Aparatur Sipil Negara serta kepentingan bangsa dan negara, dan mentaati ketentuan dalam Pasal 3, 4, dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan bahwa PNS wajib mentaati kewajiban dan menghindari larangan dalam melaksanakan tugas;

2. Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan langkah-langkah pencegahan dan penegakan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), antara lain:

a. Memberikan pembekalan kepada Aparatur Sipil Negara tentang kewajiban dan larangan bagi Aparatur Sipil Negara serta nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara termasuk kode etik dan kode perilaku terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing;

b. Melarang Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak “Hang Out” atau kumpul bareng di warung kopi, resto maupun kantin diluar lingkungan kerja Perangkat Daerah masing-masing pada saat jam kerja yang telah ditentukan;

c. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf b dikecualikan apabila mendampingi kunjungan tamu dari K/L/P/D, melaksanakan meeting sesuai dengan agenda kantor atau persiapan kegiatan di Hotel, dan pada saat waktu jam istirahat serta di luar jam kerja;

d. Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak dihimbau melakukan pemesanan makanan/minuman melalui Take Away sebelum pelaksanaan Apel pagi dan Grabfood/Gofood atau layanan jasa antar makan lainnya; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara

e. Melakukan monitoring dan pengawasan Disiplin ASN dan Pegawai Kontrak terkait Masuk Kerja dan mentaati ketentuan jam kerja, serta tidak berada diluar kantor pada saat jam kerja tanpa legalitas atau izin tertulis dari atasan langsung;

f. Melakukan penegakan disiplin secara berkala kepada pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak sesuai jenjang kewenangannya, apabila melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perjanjian Kontrak Kerja bagi Pegawai Kontrak agar dijatuhi hukuman disiplin. Surat keputusan hukuman disiplin tersebut disampaikan kepada Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung c.q Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3. Agar Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah, Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan pengawasan rutin dengan patroli ke setiap warung kopi, resto dan kantin pada saat jam kerja berlangsung;

4. Kepala Perangkat Daerah agar menginformasikan dan melakukan pencegahan, pengawasan dan penegakan hukuman disiplin secara berjenjang bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing.

“Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” tutup Sekda melalui SE tersebut.

Menindaklanjuti SE itu, Plt Kepala DKPUS Babel, Yopi Wijaya melalui Apel Pagi pada Rabu 19 Februari 2025 kemarin telah menyampaikan secara resmi sekaligus mengingatkan kembaIi tentang isi SE BKPSDM Babel yang ditandatangani Pj Sekda Babel Fery Apriyanto.

Menurut Yopi, pada dasarnya ASN dan Honorer sudah paham mengenai disiplin ini. Namun, kata dia, dengan adanya SE tetang disiplin ASN dan Honorer Pemprov Babel ini, tentu akan mengingatkan lagi terhadap masing-masing ASN dan Honorer.

Jika ada keperluan yang penting khususnya masalah pribadi atau keluarga, silakan kata dia, sampaikan izin ke atasan masing-masing, sehingga tujuan ASN dan Honorer ke luar kantor saat jam kerja bisa diketahui dan dapat dipertanggungjawabkan.