Beranda / Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kepala Dinas

Harpin, SH

Harpin, SH

Kepala Dinas

Lihat Detail Lengkap

Deskripsi:

NIP

19690911 200212 1 007

Pangkat / Golongan

IV/c, Pembina Utama Muda

Tugas Pokok:

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.

Fungsi:

a. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
b. penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
e. penyelenggaraan dan pengoordinasian UPTD;
f. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
g. penyelenggaraan pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
h. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Bidang


1
Kepala Bidang

Lihat detail di bawah

Kepala Bidang

DONI GOLPUT, S.E.

DONI GOLPUT, S.E.

Kepala Bidang

Lihat Detail Lengkap
Deskripsi:
NIP

19701226 200501 1 002

Pangkat / Golongan

IV/b, Pembina Tingkat I

Tugas Pokok:

Sekretariat mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, membina, mengevaluasi, mengendalikan dan menyelenggarakan administrasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian, keuangan serta membantu Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mengoordinasikan bidang-bidang.

Fungsi:

a. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan bahan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan yang dilaksanakan oleh bidang-bidang;
b. penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan;
c. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
d. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.