Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 26 tentang penugasan kepada pegawai pelabuhan untuk ditempatkan sebagai petugas administrasi pada tambang timah di Jebus, Belinyu, Sungailiat, Kerawang, Pangkalpinang, Sungai Silian, Koba dan Toboali
Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor: 26 tentang penugasan kepada pegawai pelabuhan untuk ditempatkan sebagai petugas administrasi pada tambang timah di Jebus, Belinyu, Sungailiat, Kerawang, Pangkalpinang, Sungai Silian, Koba dan Toboali di wilayah Residensi Bangka, 16 Desember 1873 Sumber: ANRI, Besluit 16 Desember 1873 No. 26