PANGKALPINANG – Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kini terus membenahi layanan informasi yang ada di DKPUS.

Jadi, bagi masyarakat dari unsur apa saja yang membutuhkan informasi di DKPUS Babel, dipersilakan untuk datang ke desk layanan PPID Pelaksana di Sekretariat DKPUS Babel, Jalan Jenderal Sudirman No. 3, Pangkalpinang.

Kepala DKPUS Babel Rakhmadi mengatakan, apa pun informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, baik bersifat perorangan maupun instansi, datang saja.

Nanti, kata Rakhmadi, petugas PPID DKPUS akan memberikan pelayanan. Misalnya, butuh informasi mengenai buku-buku, mengenai jumlah pengunjung, mengenai kearsipan, itu semua bisa dilayani di desk PPID.

DKPUS, dijelaskan Rakhmadi, terus berbenah diri, salah satunya dari keterbukaan informasi public ini. Karena, memang sebagai Badan Publik, berkewajiban memberikan layanan yang baik kepada masyarakat.

Masyarakat, ditegaskan Rakhmadi, memiliki hak untuk mendapatkan informasi di DKPUS, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk kunjungan langsung, disebutkan Rakhmadi, layanan informasi public di desk PPID Pelaksana DKPUS, dibuka dari Senin hingga Jumat, mulai Pukul 08.00 Wib sampai 16.30 Wib.

“Silakan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan informasi, hubungi desk PPID Pelaksana DKPUS di Sekretariat DKPUS Babel Jalan Jenderal Sudirman No.3 Pangkalpinang,” tutupnya.