DKPUSBABEL, PANGKALPINANG – Dalam mengamankan dan melestarikan hasil karya cetak dan karya rekam, Tim Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (18/11/2020), DKPUS Babel menerjunkan Tim Pengumpulan Koleksi Hasil Terbitan Daerah ke sejumlah Perguruan Tinggi (PT) yang ada di Babel.

Perguruan itu diantaranya Universitas Bangka Belitung (UBB), kabupaten Bangka, IAIN SAS Babel, dan Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung.

Pengumpulan hasil koleksi terbitan daerah yang didalamnya adalah para Pustakawan, dimulai dari UBB yang beralamat di Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Berlanjut ke IAIN SAS Babel di Petaling, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka, diteruskan ke Universitas Muhammadiyah Babel di Kota Pangkalpinang

Di UBB melalui Kepala Bagian Humasnya, Tim DKPUS  menerima salinan dari karya cetak mereka berupa buku dan brosur-brosur, sementara untuk penerbitan jurnal mengikuti zaman lebih banyak dilakukan secara online dan edisi cetak untuk arsip dokumentasi saja.

Begitu juga dengan Universitas Muhammadiyah Babel dan IAIN SAS, Tim DKPUS menerima salinan dari karya cetak mereka berupa buku dan brosur-brosur.

Kepala DKPUS Babel Asyraf Suryadin menjelaskan, penyerahan karya cetak dan karya rekam ke Perpustakaan Nasional dan Provinsi ini sifatnya wajib, dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Desember 2018.

Kewajiban serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam ini, ditambahkannya, dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran Penerbit dan Produsen Karya Rekam untuk menyerahkan Karya cetak dan Karya Rekam, sehingga dapat menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam atau perbuatan manusia.

Selain itu, uUntuk lebih mendekatkan karya tersebut sebagai sumber informasi tentang budaya bangsa kepada masyarakat, pengelolaan Karya cetak dan Karya Rekam dilaksanakan melalui Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi serta peran serta masyarakat.

Lebih lanjut dikatakan, dalam UU 13 tahun 2018 itu dijelaskan bahwa Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional, khususnya sebagai tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional.

“Mengingat pentingnya peranan Karya Cetak dan Karya Rekam tersebut, maka mewajibkan kepada setiap penerbit, produsen Karya Rekam, dan warga negara Indonesia untuk menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekamnya. Selain itu, Karya Cetak dan Karya Rekam mengenai Indonesia dan dibuat di Indonesia yang dihasilkan oleh warga negara asing yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional, sehingga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat,” tegasnya.

Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam berasaskan kemanfaatan, transparansi, aksesibilitas, keamanan, keselamatan, profesionalitas, antisipasi, ketanggapan, dan akuntabilitas.

Kewajiban serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran Penerbit dan Produsen Karya Rekam untuk menyerahkan Karya cetak dan Karya Rekam sehingga dapat menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.

Didalam Pasal 7 ayat (4) UU No 13 Tahun 2018 tersebut secara menyatakan: penerbit yang tidak melaksanakan kewajiban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sangksi administratf berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin.

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi. Sedangkan Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh pejabat/badan yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.

Pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi, ditambahkan lagi oleh Kadis DKPUS Babel, dapat melalui penyerahan langsung atau pengiriman.

Untuk itu, asyraf berharap kepada pihak-pihak terkait untuk dapat membantu kelancaran pengumpulan hasil karya Koleksi Terbitan Daerah yang dilakukan Tim DKPUS Babel.