PANGKALPINANG, HUMAS DKPUS – Tim Pengawasan Kearsipan Internal Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) terus bergerak melakukan pengawasan kearsipan internal di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.

Sampai dengan saat ini, Tim Pengawasan Kearsipan Internal DKPUS Babel sudah berhasil melaksanakan verifikasi terhadap kearsipan internal di 5 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov.

OPD itu, adalah Dinas ESDM, Bakuda, Bappeda, Disperindag, dan Dinas Perhubungan. Hal itu diungkapkan Plt. Kepala DKPUS Babel, Doni Golput, Kamis (12/6/2025).

Doni lebih lanjut menjelaskan, pengawasan yang dilakukan itu terhadap instrumen pengawasan kearsipan internal. “Kami melakukan pengawasan sebelum verifikasi oleh ANRI. Jadi, tahun ini, target pengawasan ada 12 OPD, yang akan dilakukan hingga 30 Juni 2025,” ujar Plt Kepala DKPUS, Doni.

Untuk OPD yang akan dilakukan pengawasan lagi ada 7, yakni Dinas Pertanian, Disnaker, Diskominfo, Inspektorat, Biro Umum, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Badan Kesbangpol.

“Setelah selesai pengawasan, kami akan mengirimkan hasilnya ke ANRI untuk dilakukan verifikasi terakhir oleh ANRI, sebelum penetapan nilai,” jelas Doni.

Plt. Kadis Doni berharap, dengan adanya pengawasan ini akan ada peningkatan nilai indeks Kearsipan yang menjadi salah satu penyumbang reformasi birokrasi Provinsi Babel.

“Pengawasan internal ini wajib dilaksanakan oleh lembaga kearsipan daerah (LKD) provinsi, baik pengawasan internal dengan objek pengawasan OPD, maupun pengawasan eksternal yang objeknya LKD Kabupaten/Kota,” ungkap Doni.

Menurut Doni, jika LKD Provinsi tidak melakukan pengawasan kearsipan, maka provinsi maupun kabupaten/kota tidak memiliki indeks kearsipan untuk menunjang reformasi birokrasi provinsi. “Karena, salah indikator reformasi birokrasi itu adalah bidang kearsipan. Makanya, kegiatan ini harus rutin setiap tahun kami lakukan,” tutup Doni.