PANGKALPINANG - Pegawai di lingkungan Unit Pelayanan Terpadu (UPTD) Rumah Promosi dan Kemasan (RPK) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mendapatkan penyuluhan Kompetensi Kearsipan, oleh Tim Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Babel.
Pelaksanaan penyuluhan kompetensi kearsipan yang dilaksanakan di ruang serba guna UPTD Rumah Promosi dan Kemasan Babel, tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Pegawai terkait kearsipan.
Kedatangan Tim Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bangka Belitung disambut oleh Kepala UPTD RPK Babel, Alfatah Suriaan, dan Suwandi Kasubbag TU UPTD RPK beserta jajarannya.
Kepala UPTD RPK Bangka Belitung, Alfatah mengatakan, kegiatan ini sangat baik, karena akan membetuk SDM di UPTD RPK lebih mahir dan terampil dalam mengelola arsip.
“Saya sangat senang dengan kegiatan sosialisasi kearsipan ini, sebab melalui penyuluhan guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia kearsipan, dapat meningkatkan SDM kami terkait kearsipan,” katanya, Selasa (22/10/2024).
Menurutnya, kegiatan tersebut sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa salah satu penetapan kebijakan kearsipan nasional adalah dengan mengadakan sosialisasi kearsipan melalui penyuluhan guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia kearsipan.
Oleh sebab itu, dengan adanya penyuluhan kearsipan tentang Pemusnahan Arsip dan Penyelenggaraan Autentikasi Arsip Statis serta Arsip Hasil Alih Media yang dikelola oleh Lembaga Kearsipan Provinsi pada Senin (21/10/2024) itu, diharapkan membawa dampak yang baik buat kualitas SDM di UPTD RPK, dan susunan kearsipan di Kantor UPTD RPK.
“SDM yang mendapat penyuluhan ini, kita ingin dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang pengelolaan arsip,” katanya.
Sementara itu, Mega Shintami Arsiparis DKPUS Babel mewakili Kepala DKPUS Babel, menjelaskan materi penyuluhan kearsipan tentang pemusnahan arsip dan alih media arsip yang diselenggarakan oleh Tim DKPUS Babel, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang pengelolaan arsip yang baik dan benar, khususnya mengenai pemusnahan arsip dan penyelenggaraan autentikasi arsip statis, serta mengetahui arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan provinsi.
Kegiatan ini, ditegaskannya, di dasari oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mana penyelenggaraan kearsipan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan provinsi.
Banyak manfaat yang di dapat dalam penyelenggaraan program ini, misalnya disebutkan dia, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, mempermudah akses informasi, dan mendukung proses pengambilan keputusan yang tepat dalam menyusun arsip.
“Ada sanksi pemusnahan arsip itu, setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (2) di pidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,” ungkapnya.
Usai melakukan penyuluhan, kegiatan dilajutkan dengan melakukan peninjauan arsip di lingkungan UPTD RPK.