DKPUSBABEL, PANGKALPINANG - Sejumlah Pejabat Struktural di Bidang Kearsipan bersama Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggelar rapat.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DKPUS Babel, Senin (26/7/2021), dipimpin Kepala Bidang Pelestarian Arsip Daerah, Megawati Soeroso itu, membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kearsipan.

Terdapat sejumlah item kegiatan yang akan diraperdakan dengan tetap mengacu pada Peraturan Gubernur. Rancangan Perda ini masih bersifat draf, karena untuk selanjutnya akan diajukan untuk meminta persetujuan DPRD.

Menurut Megawati, rapat ini diadakan untuk melihat pasal-pasal dalam draf tersebut. "Ada 3 poin penting  dalam  rapat  ini, selain menelaah pasal-pasal yang tidak sesuai dan dianggap rancu, draf ini juga perlu adanya perubahan, karena masih ada ketidak sesuaian dengan keadaan di daerah kita," jelas Megawati.

Ditambahkannya, draft ini akan menjadi bahan pengusulan nanti dengan DPRD Provinsi. Pembahasan mengenai Item - item yang tercakup didalam pasal-pasal antara lain meliputi 12 ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan.

Diantaranya, disebutkan dia, penyelenggara kearsipan, pengelolaan arsip, perlindungan dan penyelamatan arsip, sumber daya kearsipan, organisasi profesi, layanan jasa kearsipan, pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi, penghargaan, kerjasama, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan.

Untuk selanjutnya, diungkapkan Megawati Suroso, draf Raperda ini akan diajukan pada Rapat Pansus di DPRD Provinsi.