DKPUSBABEL, PANGKALPINANG - Para Pejabat Struktural dan Fungsional Tertentu Bidang Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung (Babel), mengikuti Sosialisasi SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014- 2019.
Kegiatan yang berlangsung melalui daring sejak pagi hingga siang hari, Kamis (27/8/2020), dan diselenggarakan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) itu, dibuka
Plt Deputi Bidang Konservasi Arsip Nasional Republik Indonesia, Multi Siswati.
Multi Siswati mengatakan, Webinar ini sangat strategis. "Bicara mengenai penyelamatan arsip negara, bearti kita akan membahas dunia, kita mewariskan informasi kepada
generasi mendatang dan menentukan langkah-langkah yang efektif agar tujuan tersebut bisa tercapai dengan baik," ujarnya dalam sambutan.
Peran Lembaga Kearsipan daerah (LKD) di suatu negara yang besar seperti Indonesia ini, dikatakannya, sangat penting. Perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia,
dipaparkanya, tidak terlepas dari peran serta seluruh komponen bangsa yang ada di seluruh daerah di tanah air dari sabang sampai merauke.
"Sejarah perjalanan bangsa dan negara Indonesia akan utuh manakala arsip statis seluruh wilayah Indonesia dapat diselamatkan tanpa terkecuali. Dengan terselamatkannya arsip
statis dari seluruh daerah, melalui arsip statis pada LKD, maka semakin utuhlah keberadaan arsip statis sebagai memori kelektif bangsa yang dapat diakses oleh
masyarakat luas," jelasnya.
Untuk itu, dikatakannya, keikutsertaan dalam acara webiner ini, merupakan upaya untuk mewujudkan keselamatan arsip negara di masing-masing daerah.
"Tujuan Webiner ini, adalah mensosialisasi tahapan penyelenggaraan kearsipan khususnya di fase hilir, yakni konservasi arsip statis. Lebih khususnya lagi fase awal dari
konservasi arsip statis yaitu penilaian, akuisi arsip statis sebagaimana yang diamanatkan SE Menpan RB," terangnya.
Pelaksanaan sosialisasi secara daring ini, diharapkan Multi, tidak mengurangi kualitas dan target yang diharapkan. Untuk itu, dukungan dari peseta yang merupakan
penyelenggara kearsipan didaerah sangat diharapkan, agar penyelenggaraan arsip nasional dapat terwujud secara nasional.
Rudi Anton, Direktur Akuisi ANRI yang menjadi pemateri pada kesempatan itu, menjelaskan, SE Menpan RB No.1 Tahun 2020 dianggap strategis dan relevan dengan
kegiatan kearsipan yang ada di lembaga-lembaga negara manapun.
Salah satu persoalan yang masih dijumpai di lapangan dengan pengelolaan arsip adalah masih dikelola menurut caranya masing- masing, karena belum ada pengorganisasian
arsip yang baik, sehingga penataan arsip dinamis masih belum berjalan dengan optimal.
Solusi yang ditempuh diantaranya dengan menggunakan aplikasi SIMPAN yang berbasis 3 in 1 diharapkan pengelolaan arsip terkelola dengan sistemik dan terkendali.
Dikesempatan terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Kearsipan, Padli mewakili Kepala DKPUS Babel, Asyraf Suryadin yang menghadiri langsung sosialisasi
tersebut mengatakan, kegiatan ini baru awal, akan ditindaklanjuti kegiatan di tingkat daerah.
"Jadi, diharapkan seluruh daerah supaya mengamankan arsip periode 2014-2019. Secara teknis nanti oleh LKD LKD akan disampaikan kepada OPD-OPD, karena inkan arsip yang
aktif dan arsip inaktif," terangnya.
Jadi, sambung Padli, ada beberapa penekanan dalam SE tersebut, yakni pencetak arsip. "Untuk pencetak arsip disini kan bearti Kepala OPD, Kementerian/Lembaga, dan LKD.
Untuk tahap berikutnya, akan ada SE dari arsip nasional, berkaitan dengan pengamanan, penyelamatan arsip periode 2014-2019," pungkasnya.
Berkenaan dengan aplikasi Sistem Informasi Penyelamatan Arsip Negara (SIMPAN) itu, Menurutnya, bagus. "Jadi, kita di daerah, tinggal menyimpan saja. Dengan adanya sistem
itu, kita tak perlu lagi memilah mana arsip aktif dan inaktif secara manual. Hanya saja yang perlu kita persiapkan adalah perangkatnya seperti scanner, sdm dan lainnya,"
imbuhnya.