DKPUSBABEL, PANGKALPINANG - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI mengadakan Sosialisasi Akreditasi Perpustakaan Tahun 2020 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tepatnya Hotel Cordela, Pangkalpinang.

Kegiatan yang melibatkan sejumlah Pustakawan Se- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berlangsung selama dua hari, 26-27 Oktober 2020 di Hotel Cordela, Pangkalpinang, Babel.

Pembukaan kegiatan berlangsung Senin (26/10/2020), dihadiri Asyraf Suryadi selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Babel, dan narasumber serta Tim dari Perpusnas RI.

Sosialiasasi Pedoman Akreditasi Perpustakaan merupakan rangkaian proses pengakuan formal bagi lembaga perpustakaan yang telah memenuhi syarat secara kuantitas atau kualitas dalam pengelolaan perpustakaan.

Sepanjang kurun waktu tahun 2011-2020, Provinsi Bangka Belitung memiliki 107 lembaga perpustakaan yang telah terakreditasi yang terdiri 90 perpustakaan sekolah, 1 perpustakaan PT dan 16 perpustakaan umum (desa/kelurahan).

Demikian penjelasan Kepala DKPUS Babel, Asyraf Suryadin saat pembukaan Sosialisasi Akreditasi Perpustakaan Tahun 2020.

Menurutnya, agar perpustakaan dikelola secara profesional dan terukur, maka diperlukan standar perpustakaan.

"Standar nasional perpustakaan digunakan sebagai acuan bagi penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan yang meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggara dan pengelolaan perpustakaan," jelas Asyraf.

Atas pencapaian Provinsi Bangka Belitung untuk lembaga perpustakaan yang telah terakreditasi pada saat ini, Asyraf Suryadin mengharapkan lembaga perpustakaan yang ada di Provinsi Bangka Belitung terakreditasi secara bertahap sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).

Sementara itu, Deputi II Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Nasional RI, Deni Kurniadi mengatakan hal  serupa secara online.

"Penerapan standar secara baik, konsisten dan benar didalam perpustakaan merupakan prasarana untuk mewujudkan layanan prima yang berfokus pada kepuasan pemustaka, sehingga mutu penyelenggaraan perpustakaan akan lebih baik dan sesuai dengan standard yang ada," kata Deni Kurniadi.

Deni Kurniadi juga menjelaskan pengertian standar sendiri merupakan suatu dokumen yang memuat ketentuan teknis, pedoman atau karakteristik yang harus dipenuhi oleh sistem atau produk yang ditetapkan oleh suatu lembaga berdasarkan hasil kesepakatan dari para pemangku kepentingan dan dapat dipergunakan secara umum dan berulang ulang untuk memperoleh tingkat keteraturan yang optimis.