PANGKALPINANG – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), belum lama ini, kembali menyelenggarakan Workshop Hasil Pengawasan Kearsipan Ekternal dan Internal sekaligus Penyerahan Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Ekternal (LAKE) dan Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal (LAKI) Tahun 2024.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama satu hari, Kamis (20/11/2024), di Ruang Pertemuan Lantai III Gedung Layanan Perpustakaan Provinsi Babel tersebut, diikuti utusan DKPUS 7 Kabupaten/Kota dan 12 Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.
Plt. Kepala DKPUS Babel, Yopi Wijaya dalam kesempatan itu, selain membuka acara, juga menyampaikan materi selaku narasumber, yakni berkenaan dengan pegawasan kearsipan.
Dihadapan para tenaga utusan DKPUS Kabupaten/Kota, dan 12 Perangkat Daerah Pemprov Babel, Plt. Kepala DKPUS Babel menyampaikan betapa pentingnya pengawasan kearsipan yang dilakukan oleh Lembaga Kearsipan, dalam hal ini ada di DKPUS.
Dijelaskannya, salah satu dasar hukum pengawasan kearsipan adalah Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
Pengawasan Kearsipan, disampaikan Yopi, adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan.
“Dalam hal pengawasan kearsipan ini, perlu diingat, dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, tapi mencari penyebab kenapa tidak membuat dan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan kearsipan,” ujar Plt. Kepala DKPUS, Yopi.
Yopi, dikempatan itu juga menjelaskan bentuk pengawasan kearsipan, tim pengawasan kearsipan baik internal maupun eksternal, aspek pengawasannya, peningkatan kompetensi SDM kearsipan hingga ke tahapan perencanaan program pengawasan kearsipan.