Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Manfaat dan Kelebihan Perpustakaan Digital
21 Agt 2019

Manfaat dan Kelebihan Perpustakaan Digital

Teknologi informasi  telah  berperan  penting  dalam melahirkan otomasi perpustakaan.  Hal ini dipicu oleh tuntutan pemakai perpustakaan terhadap kualita  layanan perpustakaan.  Sebagai  contoh,  perkembangan  internet  dan  perkembangan sumber informasi baru yang  begitu cepat  sehingga menuntut perpustakaan untuk melakukan suatu  langkah perubahan,  baik dalam bentuk koleksi maupun dalam hal pola pelayanannya. Pada  dasarnya,  perpustakaan  digital  sama  saja  dengan  perpustakaan  biasa,  hanya  saja  memakai  prosedur  kerja  berbasis  komputer  dan  sumber daya  digital  (Widyawan,  2005). Perpustakaan digital  atau digital  library menawarkan  kemudahan  bagi  para  pengguna  untuk mengakses sumber-sumber elektronik  dengan  alat  yang  menyenangkan pada  waktu   dan kesempatan yang terbatas. Pengguna bisa menggunakan sumber-sumber informasi  tersebut tanpa harus terikat  kepada  jam  operasional  perpustakaan seperti jam kerja atau jam buka perpustakaan. Istilah yang digunakan untuk perpustakaan digital (digital library) sering dipertukarkan  dengan  perpustakaan  elektronik  (e-library),  dan  perpustakaan maya  (virtual  library).  Perpustakaan digital  atau digital  library merupakan  perpustakaan  yang   mengelola   semua atau sebagian  yang   substansi   dari   koleksi-koleksinya   dalam   bentuk   komputerisasi   sebagai  bentuk  alternatif, suplemen  atau  pelengkap  terhadap  cetakan  konvensional  dalam  bentuk mikro material yang saat ini didominasi koleksi perpustakaan. Beberapa elemen    penting    yang    perlu    diperhatikan    dalam    pengembangan perpustakaan   digital   adalah:   (1)  Organisasi   yang   bertugas   untuk mengumpulkan, mengelola,  menyimpan  informasi     atau bahan perpustakaan  dalam  format  digital;  (2) fungsi-fungsi  dan  proses-proses yang   harus dilakukan untuk mencapai tujuan atau visi  dan misi organisasi;  (3) koleksi  perpustakaan  digital;  (4) akses  via  jaringan;  (5) staf  atau  SDM  dengan keahlian  khusus. Perpustakaan  digital  menawarkan  kemudahan  bagi  para  penggunanya  untuk    mengakses  sumber   informasi   elektronik    dengan    alat    yang menyenangkan  pada  waktu  dan  kesempatan  yang  terbatas. Pengguna  tidak lagi  terikat  secara  fisik  pada  jam  layanan  perpustakaan dimana pengguna harus hadir atau mengunjungi perpustakaan untuk mendapatkan  informasi. Disinilah perpustakaan digital sebagai alat  dapat  memfasilitasi  dan memecahkan persoalan keterbatasan akses tersebut. Manfaat dan kelebihan perpustakaan digital dibandingkan dengan perpustakaan konvensional antara lain adalah: Menghemat ruangan Karena koleksi perpustakaan digital adalah dokumen-dokumen berbentuk digital, maka penyimpanannya akan sangat efisien. Hard disk dengan kapasitas 30 GB (sekarang ukurang standar hard disk adalah 80 GB) dapat berisi e-book sebanyak 10.000 – 12.000 judul dengan jumlah halaman buku rata-rata 500 – 1.000 halaman. Jumlah ini sama dengan jumlah seluruh koleksi buku dari perpustakaan ukuran kecil sampai sedang. Akses ganda (multiple access) Kekurangan perpustakaan konvensional adalah akses terhadap koleksinya bersifat tunggal. Artinya apabila ada sebuah buku dipinjam oleh seorang anggota perpustakaan, maka anggota yang lain yang akan meminjam harus menunggu buku tersebut dikembalikan terlebih dahulu. Koleksi digital tidak demikian. Setiap pemakai dapat secara bersamaan menggunakan sebuah koleksi buku digital yang sama baik untuk dibaca maupun untuk diunduh atau dipindahkan ke komputer pribadinya (download)   Tidak dibatasi oleh ruang dan waktu Perpustakaan digital dapat diakses dari mana saja dan kapan saja dengan catatan ada jaringan komputer (computer internet working). Sedangkan perpustakaan konvensional hanya bisa diakses jika orang tersebut datang ke perpustakaan pada saat perpustakaan membuka layanan. Jika perpustakaan tutup maka orang yang datang tidak dapat mengakses perpustakaan, sebaliknya walaupun perpustakaan sedang buka tetapi pemakai berhalangan datang ke perpustakaan maka pemakai tersebut tidak dapat mengakses perpustakaan. Koleksi dapat berbentuk multimedia Koleksi perpustakaan digital tidak hanya koleksi yang bersifat teks saja atau gambar saja. Koleksi perpustakaan digital dapat berbentuk kombinasi antara teks gambar, dan suara. Bahkan koleksi perpustakaan digital dapat menyimpan dokumen yang hanya bersifat gambar bergerak dan suara (film) yang tidak mungkin digantikan dengan bentuk teks.   Biaya lebih murah Secara relatif dapat dikatakan bahwa biaya untuk dokumen digital termasuk murah. Mungkin memang tidak sepenuhnya benar. Untuk memproduksi sebuah e-book mungkin perlu biaya yang cukup besar. Naun bila melihat sifat e-book yang bisa digandakan dengan jumlah yang tidak terbatas dan dengan biaya sangat murah, mungkin kita akan menyimpulkan bahwa dokumen elektronik tersebut biayanya sangat murah.                DAFTAR PUSTAKA http://docplayer.info/38714249 Pengertian manfaat dan kelebihan perpustakaan digital.html        Pendit, Putu Laxman (2005). Perpustakaan Digital: Perspektif perpustakaan Perguruan        Tinggi Indonesia. Jakarta :  Perpustakaan Universitas Indonesia

Promosi Layanan Perpustakaan untuk Menarik Minat Pemustaka
7 Agt 2019

Promosi Layanan Perpustakaan untuk Menarik Minat Pemustaka

Perpustakaan sebagai salah satu lembaga / institusi merupakan salah satu wahana informasi yang keberadaannya di harapkan mampu membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Keberadaan perpustakaan di harapkan dapat memenuhi harapan pemustaka dalam memperoleh informasi atau data yang dibutuhkan. Ketersediaan informasi semakin dituntut sejalan dengan keinginan masyarakat yang membutuhkannya. Kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, akurat, tepat, mudah, murah dan spesifik inilah yang harus disikapi oleh para pustakawan maupun pengelola perpustakaan. Sikap yang harus ditunjukkan adalah dengan menyediakan kebutuhan masyarakat sesuai dengan keinginannya. Pada dasarnya masyarakat pengguna perpustakaan (pemustaka) ini akan datang bila ada rasa ketertarikan. Ketertarikan yang dimaksud bisa diartikan sebagai ketertarikan terhadap tempat, lingkungan, koleksi, pelayanan, dan sebagainya. Rasa ketertarikan akan meningkat menjadi senang apabila kebutuhan dapat terpenuhi, sehingga dengan terpenuhinya kebutuhan dan menimbulkan rasa senang serta kepuasan, maka pemustaka akan datang kembali. Pada sisi lain ada kalanya pemustaka tidak mendapatkan apa yang dibutuhkan sesuai dengan keinginan sehingga menjadi kecewa, jengkel, tidak puas, dan sebagainya. Sayangnya bahwa ketidakpuasan, kekecewaan yang timbul terkadang tidak disampaikan kepada petugas. Artinya bahwa tidak ada keluhan yang sampai pada pengelola perpustakaan. Oleh karena itu perpustakaan sebagai lembaga pengelola informasi harus dapat mempertahankan reputasinya dengan melakukan promosi terhadap kegiatan atau aktivitas yang dilakukan untuk menarik minat kunjung pemustaka. Adapun menarik minat pengunjung ke perpustakaan merupakan bagian dari layanan perpustakaan yang harus diberikan kepada pemustaka. Menurut Undang-Undang No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam bab V Pasal 14 layanan perpustakaan di sebutkan : 1) Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka. 2) Setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan. 3) Setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. 4) Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka. 5) Layanan perpustakaan diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka. 6) Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kerja sama antar perpustakaan. 7) Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika. Kedatangan pemustaka ke perpustakaan merupakan tolok ukur pemanfaatan dan keberhasilan perpustakaan. Oleh karena itu perpustakaan harus dapat menunjukkan tampilan yang cantik, cerdas, menarik serta memberikan layanan yang ramah kepada pemustaka karena keberhasilan perpustakaan diukur dengan tingkat kedatangan pemustaka dan tingkat keterpakaian koleksinya. Persoalannya bagaimana pemustaka mengetahui ketersediaan koleksi dan aktivitas perpustakaan yang diharapkan dapat membantu dalam perolehan informasi. Ada pepatah mengatakan “tak kenal maka tak sayang”; sehingga perpustakaan perlu memperkenalkan diri dengan segala aktivitasnya kepada pemustaka melalui promotion of library. Promosi perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan perpustakaan yang dirancang agar masyarakat mengetahui manfaat sebuah perpustakaan melalui koleksi, fasilitas, dan produk / layanan yang disediakan. Pada dasarnya segala daya dan upaya yang dilakukan melalui promosi dalam dunia perpustakaan memiliki sasaran untuk: meningkatnya pengunjung perpustakaan, meningkatnya buku yang dipinjam serta meningkatnya pemanfaatan koleksi maupun sumber daya yang ada di perpustakaan.  Pada akhirnya penyelenggaraan perpustakaan yang cantik, cerdas dan layanan yang ramah dapat menumbuhkan budaya baca bagi masyarakat.             Bentuk-Bentuk Promosi Brosur adalah salah satu bentuk promosi yang berupa kertas cetakan/lembaran yang isinya mencakup petunjuk umum tentang perpustakaan, informasi tentang koleksi, daftar bacaan yang menarik, petunjuk tentang subyek-subyek tertentu,  informasi tentang jenis perpustakaan. Poster merupakan salah satu media promosi yang biasanya menggunakan kertas ukuran besar (A3 atau A2) isinya selain tulisan juga ada gambar. Poster ini dibuat dengan tujuan untuk menarik perhatian atau mencuri perhatian sekilas dari orang yang lewat di seputar pemasangan poster. Pembatas buku = bookmark merupakan salah satu promosi yang digunakan dan untuk sarana memberi tanda pembatas pada halaman-halaman buku, tujuannya untuk memberi batasan pada halaman yang sudah dibaca dan nanti akan dibaca kembali, agar menarik dapat diberi logo atau gambar-gambar yang menarik. Spanduk atau baliho, merupakan sarana promosi yang sedang trend saat ini dan cukup efektif untuk melakukan kegiatan promosi. Terbitan Khusus Perpustakaan merupakan promosi yang berbentuk sebuah terbitan yang dilakukan oleh perpustakaan sendiri, seperti buku panduan penggunaan perpustakaan = booklet, kalender perpustakaan (isi nya kegiatan yang dilakukan oleh perpustakaan). Pameran perpustakaan, merupakan kegiatan promosi perpustakaan dengan maksud menarik perhatian banyak orang (massa) termasuk promosi yang paling jitu untuk menjaring orang. Selain menarik lebih banyak orang juga efektif untuk memperkenalkan layanan yang diberikan oleh perpustakaan. Berbagai kegiatan di perpustakaan seperti perlombaan (mewarnai, bercerita/dongeng, penelusuran informasi), wisata perpustakaan, bazar, pemutaran film, dan lain-lain. Internet , kegiatan mencari informasi melalui internet akan lebih menjadi mudah cepat dan lebih baik karena adanya konektifitas ke informasi yang berhubungan (hyperlink). Dalam hitungan detik dapat mencari informasi ditempat lain yang berjarak ribuan kilometer, bahkan surat kabar, majalah dan buku tersedia di internet dalam bentuk elektronik. Perpustakaan dapat memanfaatkan internet tersebut untuk media promosi perpustakaan. Website adalah kumpulan halaman-halaman yang digunakan untuk mempublikasikan informasi berupa teks, gambar, dan program multimedia lainnya berupa animasi, suara, dan gabungan dari semuanya itu baik yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk suatu rangkaian yang saling terkait antara satu page dan page lain yang sering disebut hyperlink. Website dapat dijadikan salah satu sarana dalam melakukan kegiatan promosi perpustakaan dengan mendesain website perpustakaan memungkinkan pustakawan menempatkan pesan promosi perpustakaan, jasa dan layanan, koleksi atau informasi penting lainnya yang diadakan untuk dapat dinikmati oleh siapa saja dimana saja di internet.             Dengan adanya promosi, kegiatan perpustakaan akan mudah diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat bisa mengenal perpustakaan, dan menarik minat kunjung masyarakat untuk mengetahui koleksi yang dimiliki, mengetahui jenis-jenis pelayanan yang ada, serta manfaat yang bisa diperoleh masyarakat pemustaka. Dengan demikian diharapkan masyarakat tertarik untuk mengunjungi dan memanfaatkan koleksi yang ada di perpustakaan dengan optimal.   DAFTAR PUSTAKA     http://yuni_yuven.blog.undip.ac.id/2009/12/14/strategi-promosi-layanan-perpustakaan/  Sulistyo-Basuki. 1999. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka    Utama.

Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam melalui Sistem E-Deposit Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
5 Agt 2019

Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam melalui Sistem E-Deposit Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam melalui Sistem E-Deposit Perpustakaan Nasional Republik Indonesia   Oleh : Cahya Tri Wulan Pustakawan Ahli Pertama di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung   Abstrak Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 merupakan revisi dari Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam. Undang-Undang ini memberikan mandat kepada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang berkedudukan di Ibukota Negara untuk menghimpun, menyimpan, dan melestarikan serta mendayagunakan semua Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan penghimpunan, penyimpanan dan pelestarian serta pendayagunaan semua Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan di daerah dilaksanakan oleh Perpustakaan Daerah di tiap ibukota provinsi. Kumpulan Karya Cetak dan Karya Rekam tersebutlah yang selanjutnya disebut dengan koleksi deposit. Dalam upaya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tersebut perpustakaan nasional membangun sistem E-Deposit yang tersedia sejak April 2019, yaitu sistem yang dikembangkan untuk memfasilitasi kegiatan pengumpulan dan pengelolaan bahan perpustakaan digital yang diterbitkan di Indonesia. Target sistem ini adalah para wajib serah di Indonesia yaitu penerbit maupun produsen karya rekam pemerintahan, swasta ataupun perseorangan.   Kata Kunci : E-Deposit, Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, UUSSKCKR, KCKR, Wajib Serah, penerbit, produsen karya rekam, perpustakaan provinsi.     PENDAHULUAN Karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan salah satu karya budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa, dan karya manusia. Karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran penting sebagai salah satu tolak ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional. Selain itu KCKR juga merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 merupakan upaya menghimpun, menyimpan, memelihara, dan melestarikan karya cetak dan karya rekam tersebut sebagai koleksi nasional. Namun penerapannya selama 28 tahun terakhir belum terlaksana secara optimal. Hal ini disebabkan belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 juga belum mengakomodasi dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi serta penerapan sanksinya juga belum efektif. Karenanya pada tanggal 28 Desember 2018 telah disahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Terima Karya Cetak dan Karya Rekam atau disingkat UUSSKCKR dengan substansi yang mengakomodasi berbagai hal mengenai sistem yang mengikuti kemajuan dan perkembangan di bidang informasi dan teknologi, serta selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Secara struktur Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 terdapat beberapa perbedaan, adanya Bab Baru mengenai pendanaan, peran serta masyarakat, dan penghargaan. Kemudian Bab Ketentuan Pidana sudah tidak ada lagi. Pada Bab II mengenai pengelolaan hasil serah simpan KCKR memiliki pengaturan pasal per pasal yang lebih komplek. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 memberikan mandat kepada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Perpustakaan Provinsi sebagai perpustakaan deposit. Perpustakaan Nasional RI yang berkedudukan di Ibukota Negara menghimpun, menyimpan, dan melestarikan serta mendayagunakan semua KCKR yang dihasilkan di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan penghimpunan, penyimpanan dan pelestarian serta pendayagunaan semua KCKR yang dihasilkan di daerah dilaksanakan oleh Perpustakaan Daerah di tiap ibukota provinsi. Kumpulan KCKR tersebutlah yang selanjutnya disebut dengan koleksi deposit. Salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 yang mengikuti kemajuan perkembangan di bidang informasi dan teknologi, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat yaitu dengan diluncurkannya sistem E-Deposit sejak April 2019 oleh Perpustakaan Nasional RI.  Sistem E-Deposit adalah Sistem yang dikembangkan untuk memfasilitasi kegiatan pengumpulan dan pengelolaan bahan perpustakaan digital yang diterbitkan di Indonesia.   DEFINISI DAN PENJELASAN Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 merupakan revisi dari Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990. Undang-Undang No. 13 tahun 2018 terdiri dari 8 BAB; BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam, BAB III Pengelolaan Hasil Serah Simpan karya Cetak Dan Karya Rekam, BAB IV Pendanaan, BAB V Peran Serta Masyarakat, BAB VI Penghargaan, BAB VII Ketentuan Peralihan, dan BAB VIII Ketentuan penutup.  Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara – Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan Pasal I Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 dijelaskan bahwa Karya cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. Koleksi serah Simpan adalah seluruh hasil karya cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit. Karenanya Undang-Undang serah simpan karya cetak dan karya rekam biasa disebut sebagai Undang-Undang Deposit.   Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2018 dikenal istilah wajib serah dan wajib simpan. Wajib serah maksudnya adalah pihak-pihak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan berkewajiban menyerahkan setiap hasil karya cetak dan karya rekam yang dihasilkannya, sedangkan wajib simpan adalah institusi yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai institusi penyimpanan dari hasil karya cetak dan karya rekam yang diserahkan tersebut. Pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam bertujuan untuk: Mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan Menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.  Implementasi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yaitu pelaksanaan / penerapan. Implementasi intinya adalah kegiatan untuk mendistribusikan keluaran kebijakan (to deliver policy output) yang dilakukan oleh para implementor kepada kelompok sasaran (target group) sebagai upaya untuk mewujudkan kebijakan (Purwanto dan Sulistyastuti: 2012). Implementasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 melalui sistem E-Deposit maksudnya adalah pelaksanaan atau penerapan hal-hal yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tersebut melalui suatu sistem yang disebut sistem E-Deposit yang direncanakan sebagai upaya untuk mewujudkan keberhasilan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018.   PEMBAHASAN Pengenalan Sistem E-Deposit Seperti kita ketahui bersama aplikasi teknologi informasi dibidang perpustakaan didorong oleh kebutuhan pengguna perpustakaan terhadap informasi yang semakin kompleks dan berbasis elektronik/komputer. Tuntutan pengguna yang menginginkan layanan perpustakaan serba cepat, tepat dan akurat, serta kebutuhan pengguna tentang informasi yang semakin bergeser dari koleksi tercetak ke arah elektronik dan digital . Ledakan data terbitan digital yang berkembang pesat di Indonesia, dimana setiap detik selalu ada berita baru dan terbitan terbaru, maka perpustakaan perlu tanggap menyikapi hal tersebut dan pustakawanpun dituntut untuk memiliki kemampuan menyediakan, mengolah dan melayankan informasi berbasis teknologi informasi agar tetap eksis dalam era globalisasi dan era digital. Dengan mengadopsi teknologi informasi di perpustakaan, banyak kegiatan yang bisa dikembangkan, salah satu contohnya adalah sistem E-Deposit  yang berbasis teknologi informasi sesuai tuntutan Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang pepustakaan, juga merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam. Berikut adalah tampilan halaman muka website e-deposit dengan alamat: edeposit.perpusnas.go.id                     Sistem E-Deposit adalah Sistem yang dikembangkan untuk memfasilitasi kegiatan pengumpulan dan pengelolaan bahan perpustakaan digital yang diterbitkan di Indonesia. Aplikasi ini nantinya akan diintegrasikan dengan pangkalan data ISBN, ISMN, ISSN, ISRC, dan INLIS enterprise. Pada tahun 2018 Perpustakaan Nasional mulai menghimpun bahan perpustakaan elektronik/digital dalam bentuk pdf ataupun audio yang kemudian diintegrasikan dengan aplikasi lain dan disajikan untuk portal web deposit sebagai sarana pendayagunaan koleksi bahan pustaka digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR. Kedepannya akan dibentuk Sistem Nasional Deposit Indonesia dan merancang Peraturan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang  No. 13 Tahun 2018 (Nurcahyo:2019). Program E-Deposit Nasional: Penyerahan: Penyerahan karya cetak dan karya rekam, penerbit diharuskan terlebih dahulu mendaftar di Web Deposit untuk melengkapi formulir online. Setelah itu, dua salinan karya yang diterbitkan dapat diserahkan baik secara langsung atau melalui jasa pengiriman ke Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sesuai domisili penerbit karya cetak atau produsen karya rekam. Penjaringan: Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat melakukan penjaringan karya cetak dan karya rekam di masyarakat, lembaga pemerintah dan swasta untuk kepentingan deposit melalui TIK. Kerjasama: Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat bekerjsama dengan lembaga pemerintah dan swasta untuk kepentingan meningkatkan produktifitas dan kualitas penerbitan dan rekaman, serta pelaksanaan deposit. Pembelian: Terhadap karya cetak dan karya rekam dari luar negeri mengenai Indonesia, Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat melakukan pembelian untuk kepentingan deposit. Advokasi: Perpustakaan Nasional memberikan advokasi mengenai serah simpan karya cetak dan karya rekam, ISBN dan ISMN kepada masyarakat, lembaga pemerintah dan swasta. Pengarsipan; khusus untuk isi situs web yang memiliki nilai intelektual dan signifikansi ke-Indonesiaan. Berikut adalah gambaran pengembangan E-Deposit (Marganingsih: 2018) :     Wajib Serah dan KCKR yang Wajib diserahkan Siapa saja yang dikatakan sebagai wajib serah KCKR? Wajib serah mencakup penerbit dan produsen rekaman dari semua jenis, termasuk komersial, pemerintah, sekolah, perkumpulan, organisasi, perkumpulan klub dan perorangan. Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 disebutkan bahwa penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan karya cetak yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia dan Produsen karya rekam adalah  perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan karya rekam di wilayah Negara Republik Indonesia. Rincian wajib serah tersebut disebutkan di Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 dalam : Pasal 4 : Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya cetak kepada perpustakaan Nasional dan I (satu) eksemplar kepada perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit. Dalam hal Perpustakaan Nasional memerlukan salinan digital atas Karya cetak untuk kepentingan penyandang disabilitas, Penerbit wajib menyerahkan salinan digital kepada Perpustakaan Nasional. Penyerahan  dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan. Pasal 5 : Setiap Produsen Karya Rekam yang memublikasikan karya rekam wajib menyerahkan 1 salinan rekaman dari setiap judul Karya rekam kepada Perpustakaan Nasional dan I (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili produsen karya Rekam. Karya rekam tersebut berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyerahan Karya Rekam dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan. Pasal 6: Karya cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian oleh warga Negara Indonesia yang dipublikasikan di luar negeri  diserahkan kepada Perpustakaan Nasional. Karya cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia dan dibuat di Indonesia yang dihasilkan oleh warga negara asing yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan kepada perpustakaan Nasional. Pasal 9 : Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan perguruan tinggi yang menerbitkan Karya cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya cetak kepada perpustakaan Nasional. Penyerahan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan. Pasal 10 : Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan perguruan tinggi yang memublikasikan Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional. Penyerahan Karya Rekam dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dipublikasikan. Pasal 11 : Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang menerbitkan Karya Cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi sesuai dengan domisili. Penyerahan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan. Pasal 12 : Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang memublikasikan Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan perpustakaan Provinsi sesuai dengan domisili. Penyerahan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dipublikasikan. Karya cetak dan karya rekam yang wajib diserahkan menurut Undang-Undang NO. 13 Tahun 2018 adalah Karya cetak mencakup semua jenis terbitan dari karya intelektual dan/ atau artistik yang dicetak dan digandakan yang diperuntukkan bagi umum. Jenis terbitannya adalah buku fiksi dan non fiksi, buku rujukan, karya artistik, karya ilmiah yang diterbitkan, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan karya cetak lainnya yang ditentukan Kaperpusnas. Karya rekam mencakup semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan/ atau artistik yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dicetak dan digandakan dan diperuntukkan bagi umum. Jenis rekamannya adalah: film, kaset video, video disk, disket dan bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi. Karya yang diserahkan melalui aplikasi E-Deposit jenis dan ketentuannya menyesuaikan Undang-Undang, yang membedakan adalah formatnya seperti: Bentuk Digital : pdf file, Video file (MP4, MPEGAV, FLV,dll), Audio File (MP3, MP4, WAV, dll), gambar (Tiff, JPEG, PNG, Bitmap,dll) Bentuk Fisik : kaset, Buku, CD, dan Roll film. Untuk rincian jenis yang dihimpun dalam sistem E-Deposit mencakup: Buku digital adalah versi buku elektronik. Jika buku umumnya terdiri dari kumpulan karya tulis yang dapat berisi teks atau gambar, maka buku elektronik berisi informasi digital yang juga bisa dalam bentuk teks atau gambar. Untuk Buku maksimum ukuran file adalah 500MB. Serial : Publikasi digital yang terbit secara berkala seperti koran, majalah, buletin, tabloid, jurnal. Partitur : lembaran musik, representasi tertulis atau tercetak dari karya musik. Piano-vocal score, format penerbitan di mana bagian yang dinyanyikan diberikan secara penuh, tetapi instrumen orkestra digantikan oleh pengaturan keyboard. Musik Digital : reproduksi suara dari sinyal digital yang telah diubah menjadi sinyal analog, rekaman suara digital dengan mengkode angka biner hasil dari perubahan sinyal suara analog dengan bantuan frekuensi sampling. Peta Digital : Peta digital adalah representasi dari fenomena geografis yang disimpan untuk ditampilkan dan dianalisis oleh komputer dan diformat menjadi gambar digital. Film digital : proses merekam gambar bergerak menggunakan sensor digital.   Manfaat E-Deposit bagi Wajib Serah E-deposit dirancang agar para wajib serah dengan mudah menyerahkan hasil karyanya kepada Perpustakaan Nasional kapan saja dan dimana saja melalui pemanfaatan jaringan internet. Selain kemudahan, Perpustakaan Nasional juga menjamin keamanan data dan koleksi yang diserahkan karenanya wajib serah tidak perlu ragu menyerahkan hasil karya atau produknya kepada Perpustakaan Nasional. Akses ke publikasi e-Deposit elektronik akan sesuai dengan undang-undang yang relevan, termasuk Undang-Undang Hak Cipta dan undang-undang hukum E-deposit, dan ketentuan akses yang disepakati oleh penerbit pada saat serah simpan. Akses dapat berkisar dari akses hanya di tempat (hanya melihat, tidak ada unduhan) di perpustakaan e-deposit, hingga akses hanya di tempat di perpustakaan anggota Perpusnas, hingga akses online publik. Akses tidak dapat lebih membatasi dari apa yang diizinkan oleh hukum. Berikut adalah gambaran sistem E-Deposit:                       Terlihat dalam gambaran tersebut bahwa dalam hal pendayagunaan nantinya akan diidentifikasi karya tersebut masuk dalam kateori Open access ataupun pembatasan hak akses. Penyerahan setiap Karya Cetak dan Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi tidak meliputi penyerahan hak ciptanya. Dengan demikian, penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam hanya untuk disimpan, dilestarikan, dan didayagunakan sesuai dengan tujuan Undang-Undang SSKCKR. Dalam kaitannya dengan hak cipta, sepenuhnya berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang hak cipta. Oleh karena itu, Perpustakaan Nasional RI mempunyai komitmen terhadap seluruh keamanan Koleksi Serah Simpan khususnya untuk karya elektronik. Keamanan Koleksi Serah Simpan Karya Elektronik mencakup keamanan pada saat proses penyerahan, pengelolaan, penyimpanan, dan akses terhadap karya elektronik yang disimpan. Di bawah ini adalah komitmen Perpustakaan Nasional terhadap keamanan Serah Simpan Karya Elektronik antara lain (deposit.perpusnas.go.id) : Perpustakaan Nasional akan mengelola kata sandi atau akses yang disediakan oleh penerbit dalam sistem repositori yang aman dan akan memastikan hanya digunakan oleh staf yang memiliki kewenangan/izin sesuai dengan Undang-Undang SSKCKR. Publikasi elektronik yang dikirim ke atau disalin oleh Perpustakaan Nasional sesuai Undang-Undang akan disimpan dalam sistem Repositori yang aman, hanya dapat diakses oleh staf yang diberikan wewenang dalam mengelola, menyimpan dan melestarikan karya elektronik. Perpustakaan Nasional akan menyimpan semua karya elektronik yang diolah ke dalam repositori karya elektronik (penyimpanan). Semua salinan (files) yang tersisa dalam sistem pemrosesan di luar repositori karya elektronik akan dihapus. Jika publikasi elektronik dengan akses terbatas (komersial) sudah tersedia di Internet, Perpustakaan Nasional akan menerapkan sistem dan prosedur untuk membatasi akses hanya di tempat (onsite) di Perpustakaan Nasional, dan tidak akan membuat akses terhadap publikasi elektronik tersedia di Internet tanpa ada persetujuan dari penerbit. Perpustakaan Nasional akan menerapkan sistem dan prosedur untuk memastikan bahwa tidak ada salinan digital dokumen Internet dapat dibuat oleh atau untuk pengguna, kecuali pemegang hak (penerbit) telah memberikan izin untuk melakukannya atau karya elektronik yang sudah disimpan dapat digunakan oleh umum di internet oleh penerbit tanpa adanya pembatasan akses/penggunaannya oleh masyarakat. Jika penerbit telah membuat publikasi elektronik tersedia di Internet tanpa pembatasan pada penggunaannya atau akses oleh masyarakat, Perpustakaan Nasional juga dapat membuat karya elektronik tersedia di Internet tanpa pembatasan tersebut.   Dengan adanya komitmen tersebut diharapkan kesadaran para wajib serah untuk menyerahkan hasil karya cetak dan karya rekamnya semakin baik dan maksimal, karena seyogyanya sistem ini sangat memberi banyak manfaat baik itu bagi wajib serah, wajib simpan, dan masyarakat. Beberapa manfaat E-Deposit dapat dirangkum sebagai berikut: Para wajib serah bisa dengan mudah menyerahkan hasil karyanya kepada Perpustakaan Nasional kapan saja dan dimana saja melalui pemanfaatan jaringan internet. Satu layanan: penerbit umumnya dapat menyetor satu kali melalui aplikasi E-Deposit dan langsung memenuhi kewajiban setor di Perpustakaan Nasional sekaligus perpustakaan provinsi domisilinya Melestarikan hasil karya intelektual bangsa melalui partisipasi di dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak maupun karya rekam yang nantinya akan menjadi koleksi nasional kebanggaan Indonesia Bagi pencipta (pengarang, pencetak dan penerbit) : semua karya yang pernah mereka hasilkan akan disimpan dan dipelihara dengan baik sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk kegiatan pemeliharaan, penyimpanan dan pelestarian. Disamping itu melalui E-Deposit data hasil karya tersebut akan tersebar luas kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga dengan sendirinya menjadi wahana pemasaran dan promosi. Bermanfaat bagi Perpustakaan terkait, baik itu perpustakaan nasional maupun perpustakaan provinsi karena semua terbitan akan diperoleh dengan lengkap, tanpa harus mengeluarkan biaya besar Kegiatan pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat Tersedianya koleksi deposit merupakan khazanah kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh suatu bangsa dan dapat diwariskan kepada generasi yang akan datang Sistem E-Deposit menjadi pilihan untuk menyimpan beberapa publikasi dalam jumlah besar Adanya pengakuan publik atas kontribusi wajib serah dalam membangun koleksi nasional, karena semua wajib serah akan terdata se-Indonesia Melalui sistem E-Deposit, Pelestarian digital dan akses jangka panjang ke publikasi yang dikumpulkan oleh semua perpustakaan anggota Perpusnas Memberi manfaat kepada masyarakat umum sebagai pembaca karena tersedianya koleksi yang lengkap di perpustakaan merupakan peluang untuk akses ke informasi dengan mudah dan murah. Melalui E-Deposit masyarakat juga akan dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.   Selain beberapa manfaat yang tercantum di atas, salah satu revisi Undang-Undang deposit yang termasuk dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 adalah adanya Penghargaan bagi wajib serah yang tertib menyerahkan Karya cetak dan karya rekamnya, aturan ini tertuang dalam pasal 31: Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada penerbit dan produsen Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang ini. Penghargaan juga diberikan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan dan warga negara asing yang melaksanakan ketentuan tersebut. Perpustakaan Nasional pada tahun 2018 telah memberikan  Anugerah Wajib Serah Tertib Undang-undang Deposit 2018 kategori karya cetak dan karya rekam. Penerima penghargaan kategori karya cetak kategori Monograf diraih kepada penerbit Leutikaprio, IPB Press, dan USU Press. Kategori Majalah diberikankepada penerbit Swasembada Media Bisnis (Majalah SWA), dan Yayasan Penerbit Pers Suara Muhammadiyah (Majalah Suara Muhammadiyah). Dan kategori surat kabar direbut Harian Palembang Post dan Harian Pagi Tribun Jambi. Pada kategori Laporan Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan Pertanian, Balitbang Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik berhasil meraih predikat terbaik. Di kategori Jurnal diraih penerbit Direktorat of Research and Community Engagement Universitas Indonesia, Makara Journal of Health Research, dan penerbit redaksi Jurnal Ultima Humaniora, Departemen Mata Kuliah Umum (MKU) Universitas Multimedia Nusantara, Jurnal Ultima Humaniora. Pada kategori Grey Literature Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Medical Education Universitas Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Fakultas Kedokteran Universitas Tarumanegara merengkuh predikat sebagai Grey Literature Terbaik. Untuk kategori Buletin berhasil direbut penerbit bagian pemberitaan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI Buletin Parlementaria dan penerbit Forum Kajian Pertahanan dan Maritim (FKPM) Quarterdeck. Di jenis karya rekam kategori Compact Disc direbut Balai Penerbitan Braille Indonesia (BPBI) ‘ABIYOSO’ Kementerian Sosial RI dan PT Indo Semar Sakti. Sedangkan kategori Digital Video Disc diraih Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Balai Diklat Keuangan Palembang, Balai Diklat Kementerian Keuangan, dan Meta Kata (http://pusjasa.perpusnas.go.id).   Strategi Penghimpunan KCKR Tingkat Daerah Seperti yang kita ketahui bahwa yang diamanatkan menjalankan fungsi deposit bukan hanya perpustakaan nasional tetapi juga perpustakaan daerah, khususnya perpustakaan provinsi. Perpustakaan Provinsi menjalankan fungsi deposit sebagai wajib simpan karya cetak dan karya rekam sesuai domisilinya, pemberi sanksi administratif terhadap wajib serah, pengelolaan hasil karya cetak dan karya rekam, pendanaan, dan memberi penghargaan.  Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 dijelaskan bahwa : Pasal 4 (3) : Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan untuk disimpan di perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi, termasuk edisi revisi. Pasal 7 (1) : setiap Penerbit yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mendapatkan pembinaan dari perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi. Pasal 7 (5) : Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh perpustakaan Nasional atau Perpustakaan provinsi. Pasal 15 (1) : Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi melakukan pengelolaan hasil serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam. Pasal 15 (2) : Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, petestarian, dan pengawasan. Pasal 29 (1) : Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi wajib menyediakan pendanaan bagi penghimpunan dan pengelolaan Koleksi Serah Simpan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Pasal 31 (1) : Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada penerbit dan produsen Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.   Undang-Undang Deposit terbaru ini menegaskan tanggung jawab perpustakaan provinsi sebagai perpustakaan deposit dengan jelas dan terperinci. Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri diketahui memulai tanggung jawab ini sejak tahun 2015 melalui kegiatan hunting terbitan daerah di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bagaimana perkembangannya? sejauh ini hasil yang didapat belumlah maksimal, banyak kendala yang perpustakaan hadapi di lapangan. Ketidaktahuan para wajib serah dan minimnya sosialisasi Undang-Undang Karya Cetak dan Karya Rekam yang sebelumnya bernomor 4 tahun 1990 ini menjadi alasan umum yang dilontarkan para wajib serah. Karenanya hal ini bisa menjadi pelajaran bagi perpustakaan provinsi dan dengan adanya Undang-Undang serah simpan karya cetak dan karya rekam generasi baru bernomor 13 tahun 2018 ini, diharapkan penerapannya lebih efektif dan maksimal. Walaupun harus diakui penerapan Undang-Undang ini pastilah bertahap mengingat belum adanya penetapan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018, namun bisa dimulai dengan kesiapan perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mensosialisasikan Undang-Undang deposit terbaru kepada para wajib serah di Provinsi kepulauan Bangka Belitung. Koordinasi dengan perpustakaan Nasional sangat perlu dilakukan. Karena salah satu masalah saat di lapangan adalah kesulitan perpustakaan provinsi dalam menghimpun para wajib serah. Hal ini terjadi karena kurangnya koodinasi antara perpustakaan nasional dan perpustakaan provinsi tentang para wajib serah. Koordinasi adalah proses pengintegrasian tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan pada satuan-satuan yang terpisah (departemen atau bidang-bidang fungsional) suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien (Handoko:2003). Salah satu bentuk koordinasi yang bisa dilakukan adalah berbagi informasi tentang para wajib serah, melalui apa? ada suatu sistem yang bisa dimanfaatkan yaitu ISBN. ISBN (International Standard Book Number) adalah deretan angka 13 digit sebagai pemberi identifikasi unik secara internasional terhadap satu buku maupun produk seperti buku yang diterbitkan oleh penerbit. Setiap nomor memberikan identifikasi unik untuk setiap terbitan buku dari setiap penerbit, sehingga keunikan tersebut memungkinkan pemasaran produk yang lebih efisien bagi toko buku, perpustakaan, universitas maupun distributor. ISBN diberikan oleh Badan Internasional ISBN yang berkedudukan di London. Perpustakaan Nasional RI merupakan Badan Nasional ISBN yang berhak memberikan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah Indonesia. Dengan memanfaatkan permintaan nomor ISBN kepada perpustakaan nasional oleh para penerbit, maka pihak perpustakaan provinsi dapat turut andil dalam perolehan karya cetak dari penerbit tersebut. Misalnya dengan membuat regulasi bahwa perpustakaan nasional tidak akan memberikan nomor ISBN bagi penerbit yang belum menyerahkan 1 (satu) koleksinya kepada perpustakaan provinsi tempat domisili penerbit, dengan begitu bisa dijamin setidaknya karya cetak akan terdepositkan di perpustakaan provinsi. Hendaknya permintaan ISBN berbanding lurus dengan karya cetak yang diterima sebagai koleksi deposit, namun masih terdapat perbedaan perolehan data. Berikut data permintaan ISBN dan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam di perpustakaan nasional pada tahun 2015, 2016, dan 2017 (Lucya Dhamayanti:2018):                   Perbedaan ini menunjukkan bahwa belum tertibnya para wajib serah di Indonesia. Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri, penulis memperoleh data dari isbn.perpusnas.go.id terdapat 223 permintaan nomor ISBN dari total 30 penerbit di Provinsi Kepulaun Bangka Belitung yang terdaftar pada sistem. Namun koleksi yang dimintai nomor ISBN tersebut belumlah semuanya menjadi koleksi deposit perpustakaan provinsi karena tidak diserah simpankan oleh wajib serah kepada perpustakaan provinsi kepulauan Bangka Belitung.             Karenanya perlu beberapa strategi yag harus dilakukan dalam penghimpunan Karya Cetak dan Karya Rekam tingkat daerah/provinsi, strategi tersebut penulis rangkum sebagai berikut: Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 kepada para wajib serah dan pihak terkait Setiap perpustakaan provinsi dapat mengumpulkan data terbitan daerah semaksimal mungkin dari pemetaan sebaran terbitan yang meminta nomor ISBN Perpustakaan provinsi dapat berkoordinasi dengan Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional tentang data terbitan masing-masing provinsi Pemantauan Pelaksanaan Serah Simpan KCKR Menyediakan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan penghimpunan terbitan daerah Terlibat dalam kegiatan organisasi profesi para penerbit dan pengusaha rekaman daerah Focus Group Discussion (FGD)  antara penerbit, pengusaha rekaman dan badan badan pemerintah Pemilihan karya terbaik hasil pelaksanaan Undang-Undang Pemberian Penghargaan kepada para wajib serah yang tertib Penyusunan Direktori bersama dengan asosiasi organisasi profesi para wajib serah Turut serta dalam Pengembangan E – Deposit   Demikianlah beberapa srategi penghimpunan koleksi deposit yang bisa dilakukan oleh perpustakaan provinsi agar karya cetak dan karya rekam yang ditulis oleh penulis daerah asalnya, atau diterbitkan di daerah asalnya, atau tentang daerah asalnya dapat menjadi koleksi deposit tentang keariafan lokal dan dapat didayagunakan secara terus menerus.   PENUTUP Kesimpulan Selain sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018  tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam dengan substansi yang mengakomodasi sistem yang mengikuti kemajuan dan perkembangan di bidang informasi dan teknologi serta selaras dengan perkembangan zaman, sistem E-deposit juga dirancang bagi para wajib serah dengan banyak manfaat, diantaranya para wajib serah bisa dengan mudah menyerahkan hasil karyanya kepada Perpustakaan Nasional kapan saja dan dimana saja melalui pemanfaatan jaringan internet. Selain kemudahan, Perpustakaan Nasional juga menjamin keamanan data dan koleksi yang diserahkan. Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam hanya untuk disimpan, dilestarikan, dan didayagunakan sesuai dengan tujuan Undang-Undang SSKCKR. Dalam kaitannya dengan hak cipta, sepenuhnya berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang hak cipta. Oleh karena itu, Perpustakaan Nasional RI mempunyai komitmen terhadap seluruh keamanan Koleksi Serah Simpan khususnya untuk karya elektronik. Karenanya wajib serah tidak perlu ragu menyerahkan hasil karya atau produknya kepada Perpustakaan Nasional. Perpustakaan provinsi sebagai perpustakaan yang menjalankan fungsi deposit di daerahnya harus mempersiapkan diri dengan beberapa strategi agar penghimpunan koleksi daerah melalui sistem E-Deposit dapat berjalan dengan baik, berdaya guna bagi masyarakat, dan akhirnya terbentuk koleksi nasional yang mencerminkan perkembangan pengetahuan sebuah bangsa.   Rekomendasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 yang baru berusia beberapa bulan ini demi kesuksesan pelaksanaannya harus segera disosialisasikan dan dibuatkan peraturan pelaksanaannya, jangan sampai bernasip sama dengan pendahulunya yaitu Undang-Undang nomor 4 tahun 1990 yang berusia lebih dari 20 tahun namun jangankan masyarakat umum, bahkan para wajib serah pun banyak yang tidak tahu. Sistem E-Deposit yang merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018, sosialisasi dan penerapannya juga harus segera dilakukan agar penghimpunan koleksi digital yang semakin hari semakin bertambah bisa segera diakomodir pendataannya, penyelenggaraan pelatihan dan bimtek bagi perpustakaan terkait dan para wajib serah juga perlu dilakukan untuk penerapan sistem yang efektif. Selanjutnya setiap perpustakaan provinsi hendaknya dapat mengumpulkan data terbitan daerahnya masing-masing semaksimal mungkin melalui pemetaan sebaran terbitan yang meminta nomor ISBN dari penerbit daerah asalnya agar tidak kehilangan peluang perolehan Karya Cetak dan Karya Rekam dari permintaan ISBN tersebut.   DAFTAR PUSTAKA Alwi, Hasan, dkk. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Ketiga). Jakarta: Balai Pustaka. Purwanto, Erwan Agus dan Dyah Ratih Sulistyastuti. 2012. Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gave Media. Handoko, T. Hani. 2003. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta. Lucya Dhamayanti. Program Pengembangan KIN dan BNI. Makalah dalam “Workshop Penyusunan Katalog Induk Daerah (KID)”. Jakarta : Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, 25 April 2018. Sri Marganingsih. Penghimpunan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Makalah dalam “Workshop Penyusunan Katalog Induk Daerah (KID)”. Jakarta : Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, 25 April 2018. Perpusnas Luncurkan Situs Web e-Deposit dan ISRC, https://www.perpusnas.go.id/news detail.php?lang=id&id=190325021835FaCMPTVvj1 diakses pada 17 Juni 2019 Anugerah Wajib Serah Tertib UU Deposit : Sembilan Kategori Penghargaan KCKR Terbaik. http://pusjasa.perpusnas.go.id/2018/07/24/anugerah-wajib-serah-tertib-uu-deposit sembilan-kategori-penghargaan-kckr-terbaik/ diakses pada 17 Juni 2019 https://deposit.perpusnas.go.id/ https://edeposit.perpusnas.go.id/ https://isbn.perpusnas.go.id

Cahya Tri Wulan Baca Selengkapnya
PERKEMBANGAN PERPUSTAKAN DI ERA DIGITALISASI
18 Jul 2019

PERKEMBANGAN PERPUSTAKAN DI ERA DIGITALISASI

UUD No.43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, perpustakaan adalah institusi pengelolaan karya tulis, karya cetak, dan karya rekam yang secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Dengan seiringnya  Perkembangan teknologi ke arah serba digital saat ini semakin pesat sebagian kebanyakan orang susah untuk pergi keperpustakaan . Pada era digital  seperti ini, manusia secara umum memiliki gaya hidup baru yang tidak bisa dilepaskan dari perangkat yang serba elektronik. Kemajuan dalam bidang teknologi informasi menjadi salah satu penggerak utama lahirnya perpustakaan digital. Gagasan perpustakaan digital telah menyadarkan sebagai pustakawan untuk merubah cara kerja mereka dalam mengelola sumber-sumber informasi. Meskipun demikian, kehadiran perpustakaan digital tidak serta merta mengubah atau menghilangkan tradisi kepustakawanan yang telah berlangsung selama puluhan tahun, bahkan ratusan tahun. (Arianto, 2012). Pendit (2009) mencatat bahwa perpustakaan adalah institusi yang terus mengalami perubahan, adaptif dengan perkembangan teknologi, kendati relatif tak mengalami banyak  perubahan tradisi aktivitas pokoknya sebagai penghimpun, penyimpan, serta penyedia rekaman pengetahuan. Tetap berdirinya institusi perpustakaan sejak aksara diguratkan di atas lempengan tanah lempung hingga ke era tablet elektronik, adalah bukti daya adaptabilitas lembaga perpustakaan.perubahan tradisi aktivitas pokoknya sebagai penghimpun, penyimpan, serta penyedia rekaman pengetahuan. Tetap berdirinya institusi perpustakaan sejak aksara diguratkan di atas lempengan tanah lempung hingga ke era tablet elektronik, adalah bukti daya adaptabilitas lembaga perpustakaan Kendati daya adaptabilitas perpustakaan telah terbukti selama berabad - abad, Barner (2011) memperingatkan bahwa saat ini perpustakaan menghadapi tantangan yang jauh lebih besar ketimbang era-era sebelumnya. Seleksi alam masa kini bagi perpustakaan dipicu oleh revolusi teknologi komputer dan jaringan serta infrastruktur lingkungan digital. Perubahan lingkungan digital ini pun mengubah perilaku masyarakat dalam mengakses informasi. Banyak anggota masyarakat, khususnya kalangan sivitas akademika, kini seolah enggan datang ke perpustakaan karena merasa kebutuhan informasi mereka telah terpenuhi hanya dengan menggunakan mesin pencari di internet. Hasil survey Online Computer Library Center  (OCLC) pada 2005 menunjukkan bahwa 72% responden berstatus mahasiswa memilih opsi search engines sebagai sumber informasi ketimbang langsung berkunjung ke perpustakaan (14%) atau mengakses online library (10%). Hal inilah yang mendorong perpustakaan harus beradaptasi dengan perubahan lingkungan yang mulai serba digital sebagaimana yang terjadi saat ini. Ada beragam tantangan serta kendala baik teknis maupun non teknis yang dihadapi perpustakaan dalam mengawal perubahan dari perpustakaan tradisional yang didominasi koleksi cetak menuju perpustakaan digital.Kendati daya adaptabilitas perpustakaan telah terbukti selama berabda-abad, Barner (2011) memperingatkan bahwa saat ini perpustakaan menghadapi tantangan yang jauh lebih besar ketimbang era-era sebelumnya. Seleksi alam masa kini bagi perpustakaan dipicu oleh revolusi teknologi komputer dan jaringan serta infrastruktur lingkungan digital. Perubahan lingkungan digital ini pun mengubah perilaku masyarakat dalam mengakses informasi. Banyak anggota masyarakat, khususnya kalangan sivitas akademika, kini seolah enggan datang ke perpustakaan karena merasa kebutuhan informasi mereka telah terpenuhi hanya dengan menggunakan mesin pencari di internet. Hasil survey Online Computer Library Center (OCLC) pada 2005 menunjukkan bahwa 72% responden berstatus mahasiswa memilih opsi search engines sebagai sumber informasi ketimbang langsung berkunjung ke perpustakaan (14%) atau mengakses online library (10%).  Karena teknologi menjadi alat yang mampu membantu sebagian besar kebutuhan  manusia. Teknologi telah dapat digunakan oleh manusia untuk mempermudah melakukan apapun tugas dan pekerjaan. Peran penting teknologi inilah yang membawa peradaban manusia memasuki era digital. Era digital telah membawa berbagai perubahan yang baik sebagai dampak positif yang bisa gunakan sebaik-baiknya. Namun dalam waktu yang bersamaan, era digital juga membawa banyak dampak negatif, sehingga menjadi tantangan baru dalam kehidupan manusia di era digital ini. Tantangan pada era digital telah pula masuk ke dalam berbagai bidang seperti  politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan, dan teknologi informasi itu sendiri. Era digital terlahir dengan kemunculan digital, jaringan internet khususnya teknologi informasi komputer. Media baru era digital memiliki karakteristik dapat dimanipulasi, bersifat jaringan atau internet. Media massa beralih ke media baru atau internet karena ada pergeseran budaya dalam sebuah penyampaian informasi. Kemampuan media era digital ini lebih memudahkan masyarakat dalam menerima informasi lebih cepat. Dengan media internet membuat media massa berbondong-bondong pindah haluan. Semakin canggihnya teknologi digital masa kini membuat perubahan besar terhadap dunia, lahirnya berbagai macam teknologi digital yang semakin maju telah banyak bermunculan. Berbagai kalangan telah dimudahkan dalam mengakses suatu informasi melalui banyak cara, serta dapat menikmati fasilitas dari teknologi digital dengan bebas dan terkendali. Era digital juga membuat ranah privasi orang seolah-olah hilang. Data pribadi yang terekam di dalam otak komputer membuat penghuni internet mudah dilacak, baik dari segi kebiasaan berselancar atau hobi.  Era digital bukan persoalan siap atau tidak dan bukan pula suatu opsi namun sudah merupakan suatu konsekuensi. Teknologi akan terus bergerak ibarat arus laut yang terus berjalan di tengah-tengah kehidupan manusia. Maka tidak ada pilihan lain selain menguasai dan mengendalikan teknologi dengan baik dan benar agar memberi manfaat yang sebesar-besarnya. Perpustakaan Digital merupakan bagian sebuah jaringan kerja (network). Secara Teoretis, pemakai dapat memperoleh salinan digital sebuah dokumen darimanapun juga, asal saja tak ada kendala keamanan, politik, ekonomi dan sosial. perpustakaan digital masih mengandung konsep awal dari kepustakawanan. Hal ini tercermin dalam kata-kata memilih, mengatur, menawarkan akses, memahami, menyebarkan, menjaga integritas, dan memastikan keutuhan karya. Semua kegiatan ini dilakukan oleh perpustakaan dan berbagai institusi lain seperti pada lembaga arsip, dokumentasi, dan museum sejak manusia mengenal kehidupan yang berbasis buku dan dokumen dalam arti luas. Dapat disimpulkan bahwa keuntungan perpustakaan Digital yaitu : 1. Perpustakaan digital secara ekonomis lebih menguntungkan dibandingkan dengan   perpustakaan tradisional. 2. Institusi dapat berbagi koleksi digital. 3. Koleksi digital dapat mengurangi kebutuhan terhadap bahan cetak pada tingkat lokal. 4.  Penggunaannya akan meningkatkan akses elektronik. 5. Nilai jangka panjang koleksi digital akan mengurangi biaya berkaitan dengan pemeliharaan dan penyampainnya.mudah dalam mengakses, memproduksi, dan menyebarkannya. 6.  Mendukung program pendidikan jarak jauh.  7. Mudah, cepat, murah dengan jangkauan dunia.   Daftar Pustaka Haryanto, I. (2019). Jurnalisme Era Digital; Tantangan Industri Media Abad 21. Basuki, Sulistyo. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta : PT.Gramedia Pustaka Utama, 1993 F M. Solihin Arianto dan Ahmad Subhan, “Isu – isu pengembangan perpustakaan digital di Indonesia”, dalam Jurnal FKP2T, Tahun 4, No.1, Juni 2012

Runi Alcitra Amalia Baca Selengkapnya
Pentingnya Pendidikan Pemakai (User Education)  Di Perpustakaan Perguruan Tinggi
18 Jul 2019

Pentingnya Pendidikan Pemakai (User Education) Di Perpustakaan Perguruan Tinggi

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah merubah wajah dunia dan merambah keberbagai bidang kehidupan manusia, termasuk perpustakaan. Bahkan hampir di semua kegiatan perpustakaan telah tersentuh teknologi informasi dan komunikasi. Perpustakaan adalah organisasi yang akan terus tumbuh dan berkembang sebagai mana yang dikatakan oleh Raganathan. Oleh karena itu, sekarang teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi salah satu indikator perkembangan perpustakaan. Mau tidak mau perpustakaan harus terus berinovasi terutama dalam layanan informasi agar perpustakaan tidak ditinggalkan oleh pengguna, tidak terkecuali perpustakaan perguruan tinggi. Perpustakaan perguruan tinggi adalah perpustakaan yang terdapat pada perguruan tinggi, badan bawahannya, maupun lembaga yang bekerjasama dengan perguruan tinggi, dengan tujuan utamanya membantu perguruan tinggi dalam mencapai tujuannya Sulistyo - Basuki (1993:51). Menurut Sutarno (2003:4), “Perpustakaan perguruan tinggi merupakan perpustakaan yang berada dalam suatu perguruan tinggi dan sederajat yang berfungsi untuk mencapai tri dharma perguruan tinggi, sedangkan penggunanya adalah seluruh sivitas akademika”. Berdasarkan beberapa pendapat tentang pengertian perpustakaan perguruan tinggi dapat disimpulkan bahwa perpustakaan perguruan tinggi adalah perpustakaan yang berada di lingkungan perguruan tinggi atau yang sederajat untuk mendukung membantu pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi dengan penggunanya dari kalangan sivitas akademika. Perkembangan teknologi dan informasi juga menuntut perpustakaan perguruan tinggi untuk meningkatkan fungsi dan perannya, terutama dalam penyebarluasan informasi kepada pengguna dalam hal ini sivitas akademika. Agar perpustakaan dapat dimanfaatkan secara optimal maka perpustakaan perlu melakukan kegiatan yang memperlihatkan dan memperjelas fungsi perpustakaan kepada sivitas akademika. Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan oleh perpustakaan adalah pendidikan pemakai. Kegiatan pendidikan pemakai merupakan salah satu kegiatan yang dapat menuntun pengguna menggunakan dan memanfaatkan informasi yang ada di perpustakaan baik menggunakan mesin pencarian online maupun secara manual. Menurut Sutomo (2003, 102) pendidikan pemakai adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas layanan tentang seluk-beluk perpustakaan, manfaat perpustakaan, cara enjadi anggota, persyaratan keanggotaan, tata tertib, jenis layanan, kegunaan sistem katalogisasi, dan lain sebagainya. Semua itu dikerjakan dalam rangka memberikan pengetahuan dan keterampilan masyarakat pemakai dalam memanfaatkan perpustakaan secara cepat, dan tepat tanpa banyak kesulitan. Selain itu istilah lain pendidikan pemakai adalah orientasi pemakai yang didefenisikan oleh Montague (1995, 61) sebagai berikut, “is the proses where by library staf help user to gain access to information, both of formal instructional methods and training on the spot. A variety of techniques will be used, including multimedia and interactive system”. Dapat diartikan bahwa orientasi pemakai adalah proses dimana staf perpustakaan membantu pengguna untuk mendapatkan akses ke sumber informasi, baik dengan metode pembelajaran formal dan pelatihan di tempat. Berbagai teknik akan digunakan, termasuk multimedia dan sistem interaktif.   Tujuan Pendidikan Pemakai Secara umum tujuan pendidikan pemakai yang tercantum dalam buku perpustakaan perguruan tinggi adalah; Meningkatkan keterampilan pengguna agar mampu memanfaatkan kemudahan dan sumber daya perpustakaan secara mandiri Membekali pengguna dengan teknik yang memadai dan sesuai untuk menemukan informasi mnemukan informasi dalam subjek tertentu Meningkatkan pemanfaatan dan sumber daya perpustakaan Mempromosikan layanan perpustakaan Menyiapkan pengguna agar dapat mengantisipasi , 2004) Dapat disimpulkan bahwa pendidikan pemakai (user education) bertujuan untuk memberikan gambaran secara nyata tentang perpustakaan, baik itu peraturan, layanan, fasilitas dan temu kembali informasi serta bagaimana mendayagunakan informasi secara optimal.   Pentingnya Pendidikan Pemakai (User Education) Pendidikan pemakai di perpustakaan perguruan tinggi menjadi gerbang bagi sivitas akademika, terutama mahasiswa baru dalam memanfaatkan fasilitas dan informasi yang ada di perpustakaan secara optimal. Sering kali ditemukan pemustaka terutama mahasiswa baru belum mengetahui tentang keberadaan perpustakaan, letak koleksi, serta bagaimana menggunakan fasilitas yang ada di perpustakaan seperti menelusur dengan mesin pencarian online, memanfaatkan koleksi e-jurnal maupun e-book sebagai sumber informasi. Melihat kondisi demikian perpustakaan berupaya memberikan pengetahuan kepada pemustaka, salah satunya dengan kegiatan pendidikan pemakai (user education). Ada beberapa alasan mengapa pendidikan pemakai sangat penting dilakukan oleh perpusakaan perguruan tinggi, antara lain; Pengguna perpustakan perguruan tinggi sebagian besar adalah mahasiswa, dimana mahasiswa lebih ditekankan untuk studi mandiri untuk itu kegiatan pendidikan pemakai hadir sebagai penuntun bagi mahasiswa dalam memanfaatkan fasilitas dan layanan yang ada di perpustakaan secara efektif dan efisien. Masih ditemukannya pengguna perpustakaan yang belum mengetahui bagaimana memanfaatkan dan menggunakan layanan informasi yang disediakan oleh perpustakaan. Terutama dalam menelusur menggunakan mesin pencarian online. Koleksi dan fasilitas yang ada di perpustakaan merupakan aset yang dimiliki oleh perguruan tinggi, dalam rangka peningkatan mutu maka pengguna harus mampu memanfaatkan fasilitas yang ada di perpustakaan Melalui kegiatan pendidikan pemakai (user education) perpustakaan memberikan kesempatan kepada pustakawan untuk mengembangkan diri, bukan hanya sebagai petugas tetapi pustakawan diberikan kesempatan untuk mngembangkan dan menyumbangkan pikiran serta keahliannya, guna meningkatkan kualitas dan potensi diri Melalui pendidikan pemakai, pustakawan dapat mendidik pengguna bagaimana menelusur baik secara langsung maupun melalui mesin pencarian online untuk menemukan kembali informasi yang dibutuhkan dengan cepat, tepat dan akurat. Pendidikan pemakai menjadi salah satu wadah interaksi antara pustakawan dan pengguna sehingga tercipta komunikasi dua arah. Dengan demikian diharapkan pengguna dapat memanfaatkan perpustakaan secara optimal. Dari beberapa alasan di atas pendidikan pemakai atau user education menjadi salah satu kegiatan yang sangat penting dilaksanakan oleh perpustakaan perguruan tinggi, terutama dalam menwujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Untuk itu kegiatan pendidikan pemakai (user education) harus menjadi agenda rutin bagi perpustkaan.   Daftar Pustaka   Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1994. Perpustakaan Perguruan Tinggi: Buku Pedoman. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdikbud   Hamdjah, Siddiq, dkk. 2015. Maanfaat pendidikan pemakai dalam penggunaan katalog UPT perpustakaan politeknik negeri manado oleh mahasiswa. Jurnal Acta Diurnal vol 4 no. 5   Rangkuti, Lailan Azizah. 2014. Pentingnya Pendidikan Pemakai (User Education) di Perpustakaan Pergutruan Tinggi. Jurnal Iqra 8 (1).   Sulistyo – Basuki. 1993. Pengantar Ilmu Perpustakaan. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta

Mengapa Kita Harus Berkunjung Ke Perpustakaan
16 Jul 2019

Mengapa Kita Harus Berkunjung Ke Perpustakaan

Pesatnya kemajuan teknologi informasi membawa perubahan budaya pustaka dari konvensional ke era digital. Keberadaan perpustakaan berbasis online merupakan akses yang tepat untuk memberikan kemudahan bagi penggunanya dalam pilihan informasi yang lebih simpel, efektif, dan efisien untuk memanfaatkan layanan pustaka digital. Namun begitu, pustaka konvensional jangan sampai ditinggalkan, tapi sebaliknya perlu direvitalisasi untuk dikomplementasikan. Karena nyatanya, layanan pustaka secara konvensional masih tetap dibutuhkan masyarakat. Perpustakaan memiliki peran penting sebagai wadah yang menyediakan fasilitas bagi pengguna yang ingin menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya dalam kehidupan.  Perpustakaan menyimpan kekayaan tersirat yang luar biasa bermanfaat bagi kehidupan manusia. Dahulu perpustakaan merupakan tempat meminjam dan membaca buku namun sekarang perpustakaan adalah sarana kita mencari informasi dan belajar karena perpustakaan juga menyediakan ruang serba guna yang bisa dipakai untuk pelatihan dan kegiatan kreatif lainnya. Selain itu, perpustakaan sekarang ini juga menyediakan akses internet dan juga hotspot yang dapat digunakan oleh pengguna perpustakaan agar dapat mengakses kebutuhan informasi. Pengguna  diajak untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan perpustakaan yang bukan hanya sebagai sarana meminjam dan membaca buku saja tapi juga memfasilitasi mereka yang mau belajar berbagai  keterampilan kreatif lainnya. Berikut 4 peran penting perpustakaan tersebut ; Perpustakaan merupakan pusat kegiatan belajar, membaca buku, dan mencari informasi berbagai bidang ilmu. Mengasah Kemampuan Berpikir dan Berkomunikasi Sebagai Agent of Change dalam Kehidupan Penghubung Masa lalu, Masa Kini, dan Masa Depan Perpustakaan menjadi pilihan untuk belajar berpikir analitis dan mengkritisi permasalahan dari wacana yang dibaca. Buku-buku memberikan pengertian mengenai suatu masalah dari sudut pandang yang berbeda-beda. Perpustakaan menyimpan sarana  pembentukan karakter yang kuat, sebagai ruang belajar untuk meningkatkan kemampuan membaca, menulis, berpikir kritis, dan berkomunikasi verbal maupun non verbal. Buku-buku yang disediakan baik berupa buku cerita, fiksi maupun kisah nyata dan biografi dapat digunakan untuk terapi psikologis. Dampak yang  dihasilkan dari membaca buku akan lebih kuat meninggalkan kesan pada pembacanya daripada dunia maya atau televisi yang sepintas lalu. Karena itu kita harus ke perpustakaan agar kehidupan kita menjadi lebih baik lagi kedepannya.   Daftar Pustaka : Muhammad Khairil. 2016. Manfaat Perpustakaan yang Bisa Kamu Rasakan!. [Internet]. Tersedia di: https://www.quipper.com/id/blog/tips-trick/school-life/manfaat-perpustakaan-yang-bisa-kamu-rasakan/ Tumpi Readhouse. 2018. Peran Penting Perpustakaan Bagi Manusia dan Kehidupan. [Internet]. Tersedia di: https://tumpi.id/peran-penting-perpustakaan/

Uliarta Simanjuntak Baca Selengkapnya
LAPORAN PROGRESS PELAKSANAAN KEGIATAN TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL TAHUN 2018 DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
8 Jul 2019

LAPORAN PROGRESS PELAKSANAAN KEGIATAN TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL TAHUN 2018 DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

BAB I Pendahuluan Pada tahun 2018, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu provinsi yang terpilih untuk mendapatkan program revitalisasi pengembangan perpustakaan umum melalui transformasi layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional RI. Adapun 3 kabupaten di Kep. Bangka Belitung yang mendapatkankan program ini adalah Kabupaten Bangka, kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Belitung. Kabupaten penerima bantuan tersebut mendapatkan pelatihan berupa bimtek mengenai program revitalisasi pengembangan perpustakaan umum melalui transformasi layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial, bantuan 3 komputer, 1 printer dan server aplikasi “kunang- kunang” dan bantuan berupa buku 1000judul 2000 eksemplar. Untuk mendukung kelancaran program kegiatan di daerah, perlu dukungan dari provinsi. Oleh karena itulah, di provinsi dibentuk TIM Sinergi Provinsi yang akan menjadi motor penggerak keberlanjutan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan berkontribusi untuk keberhasilan program ini. Istilah “Tim Sinergi” adalah istilah yang digundakan untuk menamakan kelompok multistakeholders ini.   BAB II Pembentukan dan Peran Tim Sinergi Provinsi Ada tiga peran utama Tim Senergi yaitu sebagai berikut: Mendorong kebijakan yang terkait dengan keberlanjutan revitalisasi perpustakaan di tingkat Kabupaten dan Desa, terutama yang terkait dengan penganggaran, alokasi sumber daya manusia, kegiatan pelibatan masyarakat dan insfrastruktur. Membangun jejaring dengan berbagai sektor yang berkomitmen terhadap revitalisasi perpustakaan yang berkelanjutan di tingkat kabupaten dan desa. Jejaring perlu dibangun dengan pihak sektor swasta, masyarakat sipil, orgnisasi perangkat daerah, perguruan tinggi, media, organisasi profesi, yang dapat mendukung kebutuhan program di kabupaten dan desa. Mendorong dan memfasilitasi perluasan program ke kabupaten/kota lain. 2.1. Keanggotaan Tim Sinergi Provinsi Kep. Bangka Belitung        Tim sinergi Provinsi terdiri dari unsur-unsur pemerintah PRovinsi dan Non Pemerintah yang terdiri dari 8 orang, dengan gambaran komposisi anggota sebagai berikut: Pemerintah Provinsi: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Unsur lainnya: Perguruan Tinggi, Media cetak Babel Pos dan Komunitas Baca. Keanggotaan Tim sinergi terdiri dari personil-personil yang memiliki komitmen terhadap pembangunan sumber daya manusia, berinisiatif dan siap melakukan sinergi dengan berbagai pihak. Anggota tim sinergi merupakan personil yang bersedia mencurahkan pikiran bagi kemajuan kualitas SDM di wilayan Bangka Belitung melalui transformasi perpustakaan. Tim sinergi merupakan motor penggerak ekosistem, hingga jumlahnya hanya 8 personil dengan mempertimbangkan efektifitas dan komitmen anggota tim. 2.2. Keberlanjutan Tim Sinergi (Legalitas Tim Sinergi)        Terbentuknya Tim Sinergi Provinsi Merupakan Suatu Langkah awal untuk mendukung berjalannya ekosistem pendukung keberlanjutan peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah melalui transformasi perpustakaan. Keberadaan Tim Sinergi perlu diperkuat dengan legalitas yang diakui oleh Pemerintah Provinsi dan menjadi dasar hukum bagi operasional Tim sinergi dalam Melaksanakan Kegiatannya. Untuk Tim sinergi Provinsi Kep. Bangka Belitung dibentuk berdasarkan SK Kepala dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya akan ada beberapa revisi di keanggotaan Tim Sinergi Kep. Bangka Belitung karena ada personil dari Bappeda yang pindah tugas ke bidang lain sehingga digantikan oleh personil lainnya yang langsung membidangi perpustakaan dai Bappeda Provinsi           Selain itu ada beberapa hal yang akan menjadi tugas dari Tim Sinergi Provinsi Bangka Belitung yaitu: Membuat SK Gubernur untuk Pembentukan Tim Sinergi Provinsi Kep. Bangka Belitung. Melakukan kegiatan advokasi yang ditujukan ke: Target kepada pemerintah: agar mendorong terbentuknya kebijakan- kebijakan yang dapat pendukung pengembangan perpustakaan yang berkelanjutan. Target ke pihak swasta: meminta dukungan ke pihak swasta berupa sumber daya antara lain: barang, uang atau jasa/tenaga. Mengadakan pertemuan- pertemuan berikutnya untuk membahas program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial. Memonitoring program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial yang ada di kabupaten/desa penerima bantuan program. Untuk tahun 2019 ini beberapa desa penerima bantuan program yaitu: Kabupaten Bangka terdiri dari Desa Pemali, Desa Merawang, Desa Kapuk, Desa Rebo, Desa Kayu Besi, dan Desa Kimak. Kabupaten Belitung terdiri dari Desa Sungai Samak, Desa Badau, Desa Air Batu Buding, Desa Air Safga, Desa Seliu, dan Desa Sijuk Kabupaten Belitung Timur terdiri dari Desa Dendang, Desa Cendil, Desa Mayang, Desa Burong mandi, dan Desa Aik Madu.

Runi Alcitra Amalia Baca Selengkapnya
Dongeng Menumbuhkan Minat Baca Anak
4 Jul 2019

Dongeng Menumbuhkan Minat Baca Anak

Membaca adalah kebiasaan yang wajib ditanamkan kepada anak. Dengan membaca akan memperoleh banyak pengetahuan, pengalaman yang luas, serta memiliki  perilaku bahasa yang baik, hingga mampu bersikap rasional. Tetapi pada kenyataannya rendah nya minat baca masyarakat termasuk anak, sudah menjadi persoalan dan  cerita lama di negeri ini. Rendahnya minat akan membaca tentu berpengaruh negatif pada kemampuan membaca. Rendahnya kemampuan membaca berpengaruh negatif pula terhadap kegiatan belajar. Oleh karena itu kita sebagai orang tua harus berusaha untuk dapat meningkatkan aktivitas membaca anak  kita. Minat baca anak Indonesia masih rendah karena pendekatan, akses, dan kesempatan anak pada bahan bacaan masih minim dan tidak menarik. Salah satu pendekatan terbaik untuk anak agar gemar membaca buku yaitu dengan cara mendongeng. Dengan dongeng dapat menumbuhkan minat baca pada anak-anak. Kebiasaan mendengarkan cerita lewat cara yang menyenangkan juga dapat merangsang daya imajinasi dan kreativitas anak. Tetapi pada kenyataannya saat ini dongeng sepertinya sudah jarang diperdengarkan.  Orang tua sibuk bekerja sehingga tak ada waktu untuk membacakan cerita kepada anaknya sebelum tidur. Orang tua mempercayakan televisi dan smartphone untuk menemani anak-anak sebagai pengantar tidur. Selain itu anak-anak merasa lebih asyik main game di smartphone dibandingkan mendengar cerita dari ayah bundanya yang tidak menarik baginya. Hal ini terjadi dimungkinkan karena orang tua kurang menghayati cerita pada saat mendongeng kepada anaknya. Sehingga anak tidak memiliki ketertarikan untuk mendengarkan dongeng. Sebenarnya orang tua harus dapat menerapkan teknik mendongeng saat membacakan buku-buku cerita. Dengan metode bertutur, anak akan menangkap isi cerita dengan cara yang menyenangkan. Orang tua juga dapat menyelipkan nyanyian dan permainan keteika bercerita dan harus mempunyai konsep baru tentang mendongeng. Intinya orang tua menanamkan nilai-nilai positif seperti jujur,sopan atau mencintai lingkungan melalui dongeng. Hal ini menjadi sebuah pembelajaran bahwa dongeng sangat mempengaruhi pembentukan pola pikir anak.  Dampak langsung yang bisa dilihat ketika anak sering diceritakan dongeng adalah : 1. Anak mengenal kosa kata baru. Dalam setiap cerita memuat ribuan kata, disitulah  anak akan banyak mengenal kosa kata baru sehingga dia akan mudah bicara dan kemampuan berbahasa serta komunikasi yang sangat baik. 2. Anak akan menjadi pendengar yang baik dan berani bertanya. Saat anak diceritakan dongeng dia akan mendengarkan dengan baik. Dengan dongeng juga anak mendapat stimulan untuk berpikir lebih luas, sehingga dia meresponnya dengan berani mengajukan pertanyaan. 3. Anak memiliki imajinasi dan kreativitas tinggi. Dongeng orang tua akan menciptakan dialog antara anak dan orang tua. Anak bertanya dan diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat. Hal ini akan menjadikan anak berimajinasi sesuai dengan angan-angannya. 4.Nilai moral dan karakter anak baik. Dongeng biasanya memuat perilaku tokoh yang jahat dan baik. Namun selalu ada penjelasan bagaimana akibat perilaku baik dan jahat tersebut. Selain itu terselip nilai-nilai kehidupan bagi seorang anak, disinilah akan terbentuk moral dan akhlak serta karakter yang baik sesuai perkembangan anak. 5.Emosi anak dan ikatan emosional terhadap orang tua terjaga. Dongeng adalah salah satu cara mendekatkan anak dengan orang tua. Kecerdasan emosional anak dapat terbangun melalui dongeng yang diceritakan kepada anak. Saat mendongeng orang tua pasti berada di dekat anak, sehingga ikatan emosionalnya terjaga dengan baik dan kedekatan itu dapat terbangun. Semua hal-hal di atas membuktikan bahwa dongeng adalah salah satu sarana untuk membangkitkan minat baca anak. Dongeng juga mampu mendidik anak yang berkarakter sesuai dengan tumbuh kembang anak.  Bagaimana ayah bunda? Sudahkah membacakaan dongeng untuk anak-anak kita? DAFTAR PUSTAKA https://www.kompasiana.com/sumiatun/5ab1c2835e13736bef393fc2/menumbuhkan-minat-baca-melalui-dongeng?page=all  

PERAN SERTA TIM SINERGI PADA PROGRAM REVITALISASI PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN UMUM MELALUI TRANSFORMASI LAYANAN PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
24 Jun 2019

PERAN SERTA TIM SINERGI PADA PROGRAM REVITALISASI PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN UMUM MELALUI TRANSFORMASI LAYANAN PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Abstrak Revitalisasi pengembangan perpustakaan umum berbasis inklusi sosial merupakan sebuah inovasi untuk menjadikan perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat yang berkelanjutan dengan memanfaatkan layanan Teknologi Informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Peran pemangku kepentingan di tingkat provinsi, serta komitmen dari pimpinan daerah sangat penting dalam mendorong keberhasilan program Prioritas Nasional ini, hingga ke tingkat kabupaten dan desa. Dukungan dari pimpinan daerah dan pemangku kepentingan di tingkat provinsi terutama dapat mempercepat mobilisasi kebijakan, sumber daya manusia maupun anggaran. Mengingat pentingnya peran para pemangku kepentingan di tingkat provinsi dalam membangun ekosistem pendukung program ini di masing-masing provinsi, maka Perpustakaan Nasional mendorong terbentuknya sebuah tim multi stakeholder di tingkat provinsi, yang dapat disebut dengan Tim Sinergi Provinsi. Tim sinergi Provinsi merupakan tim lintas sektor dari berbagai pemangku kepentingan yang akan menjadi motor penggerak keberlanjutan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan berkontribusi untuk keberhasilan program. Kata kunci : Revitalisasi perpustakaan, inklusi sosial, Tim Sinergi, Transformasi perpustakaan   I.    PENDAHULUAN Berdasarkan Undang-undang No. 43 tahun 2007, peran perpustakaan sangat penting di dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Selain untuk menciptakan pembelajaran sepanjang hayat, perpustakaan juga berfungsi sebagai tempat belajar masyarakat, wahana dalam mencari informasi serta rekreasi yang tidak hanya mencerdaskan namun juga memberdayakan masyarakat. Di dalam peraturan perundangan ini secara tegas dijelaskan bahwa masyarakat memiliki hak dalam memperoleh layanan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan. Hal ini juga berlaku untuk masyarakat disabilitas, dengan keterbatasan fisik maupun sosial serta masyarakat yang terisolasi dan terpencil. Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perpustakaan juga dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, seperti masyarakat dan swasta. Peran serta masyarakat bisa dalam pembentukan, pengelolaan, penyelenggaraan, pengembangan dan pengawasan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang datang ke perpustakaan, sehingga menjadikan perpustakaan sebagai pusat kegiatan belajar masyarakat dengan memanfaatkan fasilitas yang ada seperti buku, computer dan internet serta tenaga- tenaga pengelola perpustakaan yang terlatih untuk memberikan layanan sesuai kebutuhan masyarakat.  Program Revitalisasi Pengembangan Perpustakaan Umum melalui Transformasi Layanan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional merupakan program yang mendukung Program Prioritas Nasional I, yaitu Percepatan Pengurangan Kemiskinan melalui Penguatan Literasi Untuk Kesejahteraan. Revitalisasi pelayanan perpustakaan berbasis inklusi sosial ini merupakan  suatu pendekatan pelayanan perpustakaan yang berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat pengguna perpustakaan. Program ini bertujuan: 1.    Meningkatkan literasi informasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan 2.    Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Program ini mentransformasi layanan perpustakaan, agar dapat berfungsi sebagai berikut: 1.    Perpustakaan sebagai pusat ilmu pengetahuan, pusat kegiatan masyarakat, dan pusat kebudayaan 2.    Perpustakaan dirancang lebih berdaya guna bagi masyarakat. 3.    Perpustakaan memfasilitasi masyarakat untuk mengembangkan potensi yang dimiliki 4.    Perpustakaan menjadi wadah untuk menemukan solusi dari permasalahan kehidupan masyarakat. Agar dapat memastikan transformasi dan inovasi layanan perpustakaan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat tetap berjalan dengan dukungan semua unsur yang ada pada setiap daerah, perlu diciptakan sebuah ekosistem yang mendukung dan saling sinergis. Terbentuknya ekosistem di setiap provinsi, diharapkan akan mendorong keberlanjutan melalui penguatan kualitas kegiatan yang telah ada serta pengembangan ke tingkat desa secara mandiri, agar daerah mampu berkontribusi terhadap pembangunan daerahnya masing-masing. Untuk itu, Perpustakaan Nasional mendorong terbentuknya sebuah tim multi stakeholder di tingkat provinsi, yang dapat disebut dengan Tim Sinergi Provinsi.   II.    PEMBAHASAN REVITALISASI PERPUSTAKAAN Revitalisasi secara harfiah berarti kegiatan untuk menyadarkan, menyegarkan kembali, menghidupkan kembali, atau membangkitkan kembali (Echols & Shadily, 1992). Revitalisasi (dalam KBBI online) adalah proses, cara, perbuatan menghidupkan atau menggiatkan kembali. Mengacu dari beberapa pengertian revitalisasi di atas, maka revitalisasi fungsi perpustakaan umum bagi masyarakat adalah usaha yang dilakukan agar perpustakaan umum dapat memegang fungsi sebagaimana mestinya.  Ada beberapa  faktor pendorong revitalisasi perpustakaan, antara lain: a.    Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Perkembangan teknologi yang pesat tidak selalu dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat. Di dalam perpustakaan, diharapkan masyarakat dapat melihat dan merasakan tahapan perkembangan teknologi tersebut, khususnya perkembangan media informasi. Perubahan pola komunikasi masyarakat juga memiliki kontribusi pada perubahan pola komunikasi antara perpustakaan dan masyarakat. Termasuk di dalamnya, perubahan interaksi antarmasyarakat, masyarakat dengan pemerintah, dan pemerintah dengan pemerintah. b.    Meningkatnya masyarakat yang berpendidikan. Kelompok masyarakat berpendidikan tinggi akan meningkat seiring tuntutan zaman, di mana isu pekerjaan menjadi salah satu pendorong meningkatnya kelompok ini. Kecenderungan peningkatan pendidikan dalam masyarakat semakin meningkatkan kebutuhan akan informasi. Perpustakaan yang baik mampu membaca peluang ini dengan memberikan aksesakses penting dan pelayanan khusus bagi kelompok masyarakat ini. c.    Nurtakyidah (2013) menuturkan bahwa terjadinya mobilitas masyarakat yang tinggi juga mendorong revitalisasi peran perpustakaan. Tingginya mobilitas masyarakat terjadi karena faktor pendidikan dan pekerjaan. Urbanisasi, baik pekerja maupun mahasiswa membuat kelompok ini tetap menjalin hubungan dengan daerah asal melalui koneksi internet. Jadi, sewajarnya perpustakaan memberikan pelayanan akses internet.    INKLUSI SOSIAL DI PERPUSTAKAAN Inklusi sosial di bidang perpustakaan mulai diwacanakan pada tahun 1999 melalui dokumen Libraries for All: Social Inclusion in Public Libraries Policy Guidance for Local Authorities in England October 1999. Dokumen ini diterbitkan oleh Department for Culture, Media and Sport, Gov. UK. Dokumen ini membahas tentang 7 kunci dalam pengembangan inklusi sosial di bidang perpustakaan, yaitu; (1) perlunya inklusi sosial di perpustakaan umum, (2) kontek inklusi sosial, (3) identifikasi dan hambatan keterlibatan masyarakat, (4) kebijakan inklusi sosial, (5) sarana untuk mencapai tujuan, (6) tantangan yang dihadapi perpustakaan, (7) proses konsultasi. Dokumen ini juga memaparkan tentang pengertian perpustakaan berbasis inklusi sosial, yaitu perpustakaan proaktif yang dapat membantu individu dan masyarakat untuk mengembangkan keterampilan dan kepercayaan diri, dan membantu meningkatkan jejaring sosial. Perpustakaan juga mendukung komunitas, orang dewasa dan keluarga untuk belajar di perpustakaan. Terhadap latar belakang ini, penting bahwa layanan yang ditawarkan perpustakaan harus siap dapat diakses oleh semua yang membutuhkan. Sehingga Layanan perpustakaan dapat  merangkul kalangan seluas mungkin. Perpustakaan berbasis inklusi sosial merupakan Perpustakaan yang memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan potensinya dengan melihat keragaman budaya, kemauan untuk menerima perubahan, serta menawarkan kesempatan berusaha, melindungi dan memperjuangkan budaya dan Hak Azasi Manusia. (Sturges, Paul 2004).  Dalam pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial, Perpustakaan Nasional melakukan pendekatan dengan 3 prespektif, yaitu:  (1) Customer Perspective. Meningkatkan kebermanfaatan Perpustakaan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. (2) Stakeholder & Internal Process Perspective. Meningkatkan sinergitas antarperan perpustakaan di pusat, daerah, Kementerian/Lembaga dalam pembangunan masyarakat (3) Learning & Growth. Meningkatkan sumber daya koleksi, tenaga, anggaran, sarana dan prasarana  Perpustakaan. Terciptanya masyarakat sejahtera melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial  dengan 3 sasaran outcome, yaitu:  (1) Kualitas Layanan Perpustakaan Meningkat melalui keluaran kompetensi sumberdaya manusia dan infrastruktur perpustakaan. (2) Penggunaan Layanan oleh Masyarakat Meningkat melalui keluaran banyaknya masyarakat yang mengunjungi perpustakaan dan banyaknya masyarakat yang berkegiatan di perpustakaan. (3) Komitmen & Dukungan Stakeholder untuk Revitalisasi Perpustakaan yang Berkelanjutan melalui keluaran melalui keluaran. Adanya kemitraan dengan pihak lain untuk mendorong revitalisasi perpustakaan dan Adanya publikasi media yang mendukung perpustakaan. DASAR HUKUM Acuan pentingnya pembentukan Tim Sinergi Provinsi untuk mendukung revitalisasi pengembangan perpustakaan umum melalui transformasi layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial, yaitu: I.    UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan •    Perpustakaan adalah sarana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat (pasal 2) •    Perpustakaan ada untuk meingkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa (pasal 3) •    Penting untuk melibaktan masyarakat dalam perpustakaan (pasal 5.1) •    Perpustakaan perlu menyediakan layanan sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (pasal 14.3) •    Perlu kerjasama dari berbagai pihak untuk memajukan perpustakaan (pasal 40 dan 42) •    Pengembangan perpustakaan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan meanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (pasal 14) •    Pengembangan perpustakaan harus berkesinambungan (pasal 7,8, dan 40) II.    Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 12, Perpustakaan termasuk dalam kategori Urusan konkuren wajib, non pelayanan dasar. III.    Peraturan Presiden No.2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Ketiga (2015-2019) ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif persekonomian “berlandaaskan keunggulan seumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan yang tersu meningkat. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Keempat (2020-2025) ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang. “ Hal ini dilakukan dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah didukung SDM yang berkualitas dan berdaya saing”. IV.    Sustainable Development Goals (SDGs)/ Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Revitalisasi Perpustakaan berkontribusi terhadap pencapaian SDGs terutama pada: •    Goal 4 : Memastikan kualitas pendidikan yang menyeluruh dan setara dan mendorong peluang pembelajaran sepanjang hayat untuk semua •    Goal 5 : Mencapai kesetaraan gender dan meberdayakan perempuan dan anak perempuan •    Goal 8 : mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkenjutan, menyeluruh, ketenagakerjaaan yang produktif dan layak untuk semua. •    Goal 9 : Mengakhiri kelaparan mencapai ketahananpangan dan perbaikan gizi serta mendorong pertanian yang berkelanjutan. V.    Gerakan Revolusi Mental adalah gerakan sosial untuk bersama-sama menuju Indonesia yang lebih baik. Presiden Republik Indonesia mulai mencanangkan Gerakan Revolusi Mental sebagai upaya merubah kondisi masyarakat Indonesia yang masih sangat rendah dalam hal perilaku, sikap dan mentalitas, berdasarkan hasil Survei Internasional dan FGD yang dilakukan Kelompok Kerjas Revolusi Mental Rumah Transisi antara lain di Jakarta, Aceh dan Papua. Dari penelitian tersebut, digambarkan keresahan masyarakat terhadap karakter bangsa dengan adanya gejala sebagai berikut: •    Krisis nilai dan karakter •    Krisis Pemerintahan : pemerintah ada tetapi tidah hadir •    Krisis Relasi Sosial : terjadi gejolak intoleran Melalui Revolusi Mental diharapkan mulai terjadi perubahan mental secara revolusioner, melalui gerakan yang mendukung 3 (tiga) nilai strategis: 1.    Integritas        : Jujur, dipercaya dan berkarakter 2.    Kerja Keras        : Profesional, mandiri dan kreatif 3.    Gotong Royong    : Kerjasama, solidaritas, komunal, berorientasi pada kemaslahatan. VI.    Program Prioritas Nasional I : Percepatan Pengurangan Kemiskinan (RKP 2019) •    Penguatan Literasi untuk kesejahteraan menjadi kegiatan prioritas untuk mendukung •    Program Prioritas percepatan pengurangan kemiskinan •    Perpustakaan memiliki peran untuk mendukung KP penguatan Literasi untuk kesejahteraan melalui kebijakan transformasi pelayanan perpustakaan berbasis inklusi sosia; untuk mendorong peran perpustakaan dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat. PROGRAM REVITALISASI PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN UMUM MELALUI TRANSFORMASI LAYANAN PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL  Revitalisasi pengembangan perpustakaan umum berbasis inklusi sosial  merupakan sebuah inovasi untuk menjadikan perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat yang berkelanjutan dengan memanfaatkan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Program ini merupakan pengembangan program yang dinisiasi oleh Perpustakaan Nasional bekerjasama dengan Coca Cola Foundation dan Bill & Melinda Gates Foundation di 104 kabupaten, 21 provinsi di Indonesia, yang telah berakhir pada bulan Juli 2018.  Untuk tahun 2019 yang menerima bantuan pada program revitalisasi pengembangan perpustakaan umum melalui transformasi layanan berbasis inklusi sosial berjumlah 300 desa./kelurahan, 60 kabupaten dan 21 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menerima program ini adalah 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Bangka terdiri dari 6 desa (Desa Kapuk, Desa Merawang, Desa Rebo, Desa Pemali, Desa Kimak dan Desa Kayu Besi), Kabupaten Belitung terdiri dari 6 Desa (Desa Sungai Samak, Desa Badau, Desa Air Batu Buding, Desa Air Saga, Desa Siliu, Desa Sijuk) dan Kabupaten Belitung Timur terdiri dari 5 desa ( Desa Dendang, Desa Cendil, Desa Mayang, Desa Burong Mandi, Desa Aik Madu) Adapun komponen dalam program revitalisasi pengembangan perpustakaan umum melalui transformasi layanan berbasis inklusi sosial ini mencakup kegiatan sebagai berikut: 1.    Bimbingan Teknis Strategi Pengembangan Perpustakaan dan Layanan Teknologi Informasi dan Kom[uter (TIK) kepada pengelola perpustakaan 2.    Pelibatan masyarakat sehingga perpustakaan menjadi pusat belajar dan berkegiatan di masyarakat. 3.    Advokasi kepada instansi pemerintah daerah maupun sektor swasta dan perguruan tinggi. 4.    Pendampingan pelaksanaan program di kabupaten/kota dan desa/kelurahan. 5.    Monitoring dan evaluasi. Kegiatan-kegiatan di atas terselenggara atas kerjasama perpustakaan umum daerah maupun desa dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta, komunitas dan perguruan tinggi.   PEMBENTUKAN DAN PERAN TIM SINERGI PROVINSI Tim Sinergi Provinsi merupakan tim lintas sektor dari berbagai pemangku kepentingan yang berkedudukan di pemerintahan tingkat provinsi. Tim Sinergi Provinsi adalah salah satu komponen ekosistem pendukung transformasi layanan perpustakaan yang sangat penting, terdiri dari berbagai pemangku kepentingan di tingkat provinsi. Oleh karena itu dalam Perpustakaan Nasional selaku leading sector program ini telah mendorong pemerintah daerah agar membentuk Tim Sinergi Provinsi, yang akan menjadi penggerak keberlanjutan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan berkontribusi untuk keberhasilan program di daerah masing-masing. Istilah “Tim Sinergi” adalah istilah yang digunakan untuk menamakan kelompok multi- stakeholder.   1.1.    PERAN TIM SINERGI PROVINSI     Secara umum peranan Tim Sinergi Provinsi adalah sebagai motor penggerak keberlanjutan dan pengembangan Program Revitalisasi Perpustakaan Umum melalui transformasi layanan perpustakaan berbasisi inklusi sosial. Ada tiga peran utama tim sinergi yaitu sebagai berikut: 1.    Mendorong kebijakan yang terkait dengan keberlanjutan revitalisasi perpustakaan di tingkat kabupaten dan desa, terutama terkait dengan penganggaran, alokasi sumber daya manusia, kegiatan pelibatan masyarakat, dan infrastruktur. 2.    Membangun jejaring dengan berbagai sector yang berkomitmen terhadap revitalisasi perpustakaan yang berkelanjutan di tingkat kabupaten dan desa. Jejaring perlu dibangun dengan pihak sector swasta, masyarakat sipil, organissi perangkat daerah, perguruan tinggi, media, organissi profesi/forum seprti GPMB (Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca), IPI (Ikatan Pustakawan Indonesia), yang dapat mendukung kebutuhan program di kabupaten dan desa. 3.    Mendorong dan memfasilitasi perluasan program ke kabupaten/kota lain. Untuk mengoptimalkan peran tersebut diatas, tim sinergi dapat melakukan beberapa hal berikut ini: 1.    Pertemuan internal tim secara berkala untuk menyusun rencana kerja dan mengetahui perkembangan dari rencana kerja yang telah disusun. 2.    Melakukan audiensi ke pemangku kepentingan untuk mendorong kebijakan dan komitmen untuk revitalisasi perpustakaan dan membangun jejaring. 3.    Melakukan mentoring dan monitoring ke Perpustakaan kabupaten/kota dan perpustakaan desa/kelurahan. 4.    Melakukan pertemuan stakeholder, misalnya 1 kali dalam tiga bulan atau sesuai dengan kebutuhan untuk membangun kesadaran dan komitmen untuk mendukung revitalisasi perpustakaan berbasis inklusi sosial. 1.2.    PEMBENTUKAN TIM SINERGI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DAN KEANGGOTAANNYA Tim Sinergi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibentuk pertama kali pada tanggal 28 November 2018. Pada saat itu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai penanggung jawab utama yang ada di tingkat provinsi berkoordinasi dengan tim konsultan program ini mengumpulkan beberapa orang yang dianggap berkompeten di bidangnya dan bisa diajak berkoordinasi serta berkolaborasi untuk memajukan program ini. Anggota tim sinergi merupakan personil yang bersedia mencurahkan pikiran bagi kemajuan SDM di wilayahnya melalui transformasi perpustakaan, merkipun mengalami perpindahan jabatan atau posisi di dalam organisasi/ lembaganya, sesuai dengan semangat Tim SInergi yang terus mengembangkan sinergi positif dan produktif. Tim sinergi merupakan motor penggerak ekosistem, hingga jumlah diharapkan tidak lebih dari 10 personil dengan mempertimbangkan efektifitas dan komitmen anggota tim. Di dalam kegiatannya, tim sinergi perlu mengembangkan sinergi melalui kerjasama- kerjasama dengan berbagai pihak, seperti sektor swasta, forum perguruan tinggi, forum komunitas, Kadin, media dan yang terpenting adalah unsur instansi pemerintah lain, seperti Bappeda dan BPMPD. Untuk keanggotaan Tim Sinergi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Penaggungjawab, Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Ketua Tim, PIC Program dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai sekretaris, dan anggota Tim sinergi terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Perguruan Tinggi, Komunitas Baca dan Media Cetak. Seluruh anggota Tim Sinergi berjumlah 8 orang. 1.3. KOORDINASI TIM SINERGI PROVINSI Tim Sinergi Provinsi berada di bawah koodinasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi sebagai leading sector bidang perpustakaan. Namun semangat dari pembentukan Tim Sinergi adalah membangun sinergi dengan mitra lainnya, dimana keberhasilan capaian Tim SInergi Provinsi merupakan tanggugjawab bersama. Sehingga dalam kegiatan operasional sehari-hari, koordinator Tim Sinergi Provinsi dapat dilaksanakan oleh anggota yang berasal dari instansi pemerintah di luar Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi. Tim Sinergi dapat membentuk struktur organisasi internal sesuai dengan kebutuhan. 1.4. KEBERLANJUTAN TIM SINERGI PROVINSI Terbentuknya Tim Sinergi Provinsi merupakan suatu langkah awal untuk mendukung berjalannya ekosistem pendukung keberlanjutan peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah melalui transformasi perpustakaan. Keberadaan Tim Sinergi perlu diperkuat dengan legalitas yang diakui oleh Pemerintah Provinsi dan menjadi dasar hukum bagi operasional Tim Sinergi dalam melaksanakan kegiatannya, seperti SK Gubernur. Legalitas di tingkat nasional juga akan diberikan kepada Tim Sinergi secara bertahap berupa SK Kepala Perpustakaan Nasional. Tim Sinergi Provinsi terdiri dari berbagai unsur instansi pemerintah maupun non pemerintah, dimana sumber pembiayaan operasional dan aktivitas Tim Sinergi Provinsi dapat bersumber dari APBD maupun non APBD. Tim Sinergi Provinsi diharapkan dapat menjadi asset daerah provinsi yang akan memperoleh dukungan dana yang luas dari berbagai sumber, baik swata maupun masyarakat. 1.5. REALISASI DAN PERENCANAAN KEGIATAN TIM SINERGI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Untuk Tim sinergi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibentuk berdasarkan SK Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya akan ada beberapa revisi di keanggotaan Tim Sinergi Kepulauan Bangka Belitung karena ada personil dari Bappeda Provinsi yang pindah tugas ke bidang lain sehingga digantikan oleh personil lainnya yang langsung membidangi perpustakaan di Bappeda Provinsi Selain itu ada beberapa hal yang akan menjadi tugas dari Tim Sinergi Provinsi Bangka Belitung yaitu: 1.    Membuat SK Gubernur untuk Pembentukan Tim Sinergi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 2.    Melakukan kegiatan advokasi yang ditujukan ke:     Target kepada pemerintah: agar mendorong terbentuknya kebijakan- kebijakan yang dapat pendukung pengembangan perpustakaan yang berkelanjutan.     Target ke pihak swasta: meminta dukungan ke pihak swasta berupa sumber daya antara lain: barang, uang atau jasa/tenaga. 3.    Mengadakan pertemuan- pertemuan berikutnya untuk membahas program transformasi layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial, seperti kegiatan meeting stakeholder di tingkat kabupaten dan provinsi. Untuk kegiatan meeting stakeholder di tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada Bulan Juli tahun 2019 sedangkan meeting stakeholder di tingkat provinsi akan diadakan pada Bulan Agustus tahun 2019. 4.    Memonitoring program transformasi layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial yang ada di kabupaten dan desa penerima bantuan program.      III.    PENUTUP Transformasi pelayanan perpustakaaan berbasis inklusi sosial merupakan suatu pendekatan pelayanan perpustakaan yang berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat pengguna perpustakaan, sedangkan inklusi sosial adalah pendekatan berbasis sistem sosial yang memandang perpustakaan sebagai sub sistem sosial dalam sistem kemasyarakatan. Untuk itu, perpustakaan harus dirancang agar memiliki nilai kebermanfaatan yang tinggi di masyarakat. Perpustakaan merupakan aset strategis untuk mendorong pemberdayaan masyarakat sekitarnya. Jangkauannya yang luas dan inklusif menjadi keunggulan perpustakaan umum, sehingga semua anggota masyarakat tanpa kecuali bisa memanfaatkan perpustakaan untuk pengembangan dirinya. Pembangunan sektor sosial-budaya berhubungan sangat erat dengan pembangunan sektor ekonomi yang berorientasi pada upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan dapat dicapai melalui pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, antaranya kesehatan dan pendidikan yang dimaksudakan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas ditandai oleh tingkat pendidikan dan kemampuan literasi yang memberi sumbangan langsung pada peningkatan kesejahteraan. Program revitalisasi pengembangan perpustakaan umum melalui transformasi layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial ini perlu kita dukung sepenuhnya. Mengikuti perkembangan zaman, perpustakaan yang tadinya hanya sebagai tempat membaca dan menulis bertransformasi menjadi suatu tempat pembelajaran masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan di perpustakaan yang bisa mengingkatkan perekonomian masyarakat. Tugas dari Tim Sinergi Provinsi bisa mendukung pelaksanaan program ini dengan memfasilitasi kebutuhan pelaksanaan revitalisasi pengembangan perpustakaan umum berbasis inklusi sosial di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa secara berkelanjutan. Dukungan juga bisa diberikan baik dalam bentuk kebijakan pemerintahan, anggaran, serta membangun jejaring antar lembaga pemerintahan, perguruan tinggi, sektor swasta maupun media massa. Tim Sinergi Provinsi juga menjadi bagian penting dari unsur pemerintahan provinsi yang dapat berkontribusi aktif dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah, mendukung Prioritas Nasional khususnya dalam mempercepat pengurangan kemiskinan melalui revitalisasi pengembangan perpustakaan umum berbasis inklusi sosial.   DAFTAR PUSTAKA Muhammad Irsyad Alfatih. Petunjuk Teknis Revitalisasi Pengembangan Perpustakaan Umum :  Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2018. Perpustakaan Nasional RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2007. Muhammad Irsyad Alfatih. Panduan Tim Sinergi Provinsi: Program Revitalisasi Pengembangan Peprustakaan Umum Melalui Transformasi Layanan Perpustakaan Umum Berbasis Inklusi Sosial. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI. 2018. Revitalisasi Peran Perpustakaan Umum Bagi Masyarakat, diakses dari: https://www.academia.edu/37166428/Revitalisasi Peran Perpustakaan umum bagi msyarakat (diakses 17 Juni 2019) Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, diakses dari: https://www.kompasiana.com/mallawa5c710979aeebe13c2f5af5c9/tranformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial (diakses 17 Juni 2019)

Runi Alcitra amalia Baca Selengkapnya