Peningkatan Kompetensi Pustakawan Dalam Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) Tahun 2015
Abstrak
Dalam waktu dekat, negara- negara di kawasan Asia Tenggara akan memasuki fase baru dalam percaturan perekonomian global. Tepatnya pada 2015 nanti, ASEAN akan terintegrasi menjadi satu masyarakat ekonomi yang tergabung dalam ASEAN Economic Community (AEC). Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Ke-19 yang diselenggarakan di Bali tanggal 17 November 2011, para pemimpin negara-negara ASEAN telah merumuskan kesepakatan bersama berupa pencapaian ASEAN Community yang dimulai dengan penerapan ASEAN Economic Community pada 2015. Lingkup kerjasama AEC antara lain adalah pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengakuan kualifikasi tenaga professional. Aspek Sumber Daya Manusia (SDM) dari berbagai profesi akan mengalami persaingan, begitu juga halnya persaingan SDM di bidang Perpustakaan yaitu pustakawan. Untuk itu, pustakawan mesti mempunyai daya saing yang kuat, salah satunya adalah dengan peningkatan kompetensi pustakawan.
Kata Kunci : ASEAN Economic Community (AEC), Pustakawan, Daya Saing Pustakawan, Kompetensi Pustakawan
PENDAHULUAN
ASEAN dibentuk pada tahun 1967, hal ini bermula untuk menggalang kerjasama regional sebagai salah satu agenda yang perlu dikembangkan. Yang terdiri dari Negara-negara Asia Tenggara, alasan terbentuknya ASEAN yaitu untuk membentuk kerjasama dalam meredakan rasa saling curiga, membangun rasa saling percaya dan mendorong kerjasama pembangunan kawasan. Hal ini ditandai dengan penandatangan Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 agustus 1967. Kerjasamanya ekonomi dimulai dengan pembentukan ASEAN Economi Community(AEC).
ASEAN Economic Community (AEC), telah disepakati oleh negara anggota ASEAN dalam Bali Concord II tahun 2003. AEC merupakan salah satu tujuan integrasi ekonomi regional pada tahun 2015. ASEAN Economic Community merupakan agenda bersama negara-negara ASEAN dengan tujuan menjadikan ASEAN sebagai: 1) pasar dan basis produksi tunggal, 2) kawasan ekonomi yang kompetitif, 3) wilayah pengembangan ekonomi yang merata, dan 4) daerah sepenuhnya terintegrasi ke dalam ekonomi global. Pada tahun 2015 memiliki masalah dan tantangan tersendiri bagi negara-negara Asia Tenggara.
Untuk mencapai semuanya itu, Indonesia harus mulai menyiapkan strategi apa yang dipakai agar mampu bersaing di pasar bebas nanti yang hanya sisa menghitung hari. Tentunya dibutuhkan kesadaran dari masing-masing pribadi apa yang akan dilakukan nanti agar mampu bersaing. Terutama bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan bagaimana ia menuntun masyarakat-masyarakatnya agar mampu bersaing pada pasar bebas nanti dengan negara-negara Asia lainnya.
Strategi-strategi yang bisa dipakai misalnya lebih meningkatkan pemeriksaan ekspor-impor secara bersih, perlunya stabilitas politik, pemerintah harus bersikap bersih jauh dari korupsi, ketertiban sosial, adanya inovasi teknologi dan ketersediaan infrakstruktur yang memadai. Dengan adanya strategi-strategi ini diharapkan pada 2015 nanti Indonesia tidak ketinggalan jauh karena Indonesia memiliki banyak sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan. Namun untuk mencapai semuanya itu dibutuhkan juga sumber daya manusia yang ahli dalam bidang-bidang tertentu, meningkatkan pendidikan, dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada sebaik-baiknya sehingga meningkatkan pengelolaan produksi bahan baku agar masyarakat Indonesia memiliki standard kesejahteraan ekonomi yang memadai.
Salah satu lingkup kerjasama dalam AEC adalah pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengakuan kualifikasi tenaga professional. Dalam menghadapi perubahan yang terjadi dan persaingan sebagai dampak globalisasi, maka semua profesi tidak terkecuali profesi sebagai pustakawan harus memiliki kompetensi dalam menjalankan profesinya secara professional. Seperti yang dijelaskan oleh Rachman (2006:175-177) mengenai tujuan peningkatan kompetensi, adalah untuk:
Mengikuti perkembangan zaman
Mengikuti kemajuan di bidang Iptek
Memenangkan persaingan dan mengantisipasi perdagangan bebas
Meningkatkan profesionalisme pustakawan
Dengan adanya peningkatan kompetensi diharapkan peluang pekerjaan baru di lingkungan perpustakaan di Negara kita, tidak diisi oleh tenaga dari luar, tetapi diisi oleh tenaga pustakawan kita sendiri. Dengan memiliki kompetensi yang standar pustakawan Indonesia akan memiliki peluang untuk ikut merebut pasar yang ada, tidak hanya dalam negeri tetapi juga di luar negeri.
DEFINISI DAN PENJELASAN
I. Apa itu ASEAN Economic Community (AEC) tahun 2015 ?
Menurut penjelasan Wisnu (dalam Indonesia ASEAN Economic Community 2015 : 2013), ASEAN Economic Community merupakan hasil dari Declaration of ASEAN Concord II atau Bali Concord II, yang merupakan keputusan Kepala Negara dari 10 Negara yang tergabung dalam The Association of Southeast Asian Nation (ASEAN), isi dari deklarasi tersebut salah satunya adalah mensyaratkan sebelum 2015 Asia Tenggara akan menjadi satu pasar tunggal dan basis produksi. Oleh karenanya dalam menghadapi hal tersebut pemerintah Indonesia telah mempersiapkan strategi dalam mengadapi ASEAN Economic Community 2015. Dengan disahkan dan disepakatinya hasil Bali Concord II tersebut maka otomatis Indonesia akan menghadapi fenomena pasar bebas.
Dalam waktu dekat, negara- negara di kawasan Asia Tenggara akan memasuki fase baru dalam percaturan perekonomian global. Tepatnya pada 2015 nanti, ASEAN akan terintegrasi menjadi satu masyarakat ekonomi yang tergabung dalam ASEAN Economic Community (AEC). Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Ke-19 yang diselenggarakan di Bali tanggal 17 November 2011, para pemimpin negara-negara ASEAN telah merumuskan kesepakatan bersama berupa pencapaian ASEAN Community yang dimulai dengan penerapan ASEAN Economic Community pada 2015.
Dalam AEC, berbagai negara di ASEAN melakukan kerjasama di sektor sumber daya alam dan sumber daya manusia. Lingkup kerjasama AEC meliputi pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; pengakuan kualifikasi tenaga profesional; kebijakan makro ekonomi dan keuangan yang saling menguntungkan; penetapan langkah-langkah strategis pembiayaan perdagangan; peningkatan infrastruktur dan konektivitas komunikasi; pengembangan transaksi elektronik melalui e - ASEAN; pengintegrasian industri di seluruh wilayah ASEAN untuk mempromosikan penggunaan sumber daya daerah; dan peningkatan keterlibatan sektor swasta untuk membangun AEC. Singkatnya, AEC akan mengubah ASEAN menjadi wilayah dengan pergerakan barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas.
Dalam hubungan dengan pustakawan yaitu bahwa profesi pustakawan merupakan profesi yang professional dan pada saat pasar bebas 2015 nanti, pustakawan dalam negeri dan luar negeri akan memiliki peluang yang sama mendapatkan pekerjaan baru di lingkungan perpustakaan di negara kita. Oleh karena itulah, seorang pustakawan harus meningkatkan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi perpustakaan yang dalam hal ini dibawah binaan Perpustakaan Nasional RI dengan melibatkan profesi Ikatan Pustakawan Indonesia, Lembaga Pendidikan Kepustakawanan, serta instansi yang terkait.
II. Definisi Pustakawan
Kata pustakawan berasal dari kata “pustaka”. Dengan demikian penambahan kata “wan” diartikan sebagai orang yang pekerjaannya atau profesinya terkait erat dengan dunia pustaka ataau bahan pustaka. Bahan pustaka dapat berupa buku, majalah, surat kabar, bahan pandang-dengar, dan multi media. Dalam bahasa Inggris, pustakawan disebut sebagai “librarian’ yang juga terkait erat dengan kata “library”. Dalam perkembangan selanjutnya, istilah pustakawan diperkaya lagi dengan istilah-istilah lain, meskipun hakikat pekerjaannya sama, yaitu sama-sama mengelola informasi, diantaranya pakar informasi, pakar dokumentasi, pialang informasi, manajer pengetahuan, dan sebagainya.
Pengertian pustakawan menurut Rachman (2006:45-46), Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) sebagai organisasi yang menghimpun para pustakawan dalam kode etiknya menyatakan bahwa “pustakawan” adalah seorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu pengetahuan, dokumentasi dan informasi yang dimikinya melalui pendidikan. Pustakawan adalah seorang yang berkarya secara professional dibidang perpustakaan dan informasi.
Sedangkan pengertian pustakawan menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan bahwan “pustakawan” adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawan serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
III. Penjelasan Mengenai Kompetensi Pustakawan
Tantangan utama dalam bisnis di era ASEAN Economic Community 2015 adalah meningkatkan kemampuan SDM mengenai daya saing dan keunggulan kompetitif di semua sektor industri dan jasa pada tingkat persaingan global. Organisasi pun dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang memuaskan (customer satisfaction) serta nilai pelayanan itu sendiri (customer value). Diperlukannya pengembangan SDM berbasis kompetensi ini dilakukan agar dapat memberikan hasil yang sesuai dengan tujuan dan sasaran organisasi berdasarkan standar kinerja yang ditetapkan. Keberhasilan organisasi sangat ditentukan oleh kualitas orang-orang yang bekerja di dalamnya yaitu manajemen SDM dalam organisasi tidak sekadar administratif, tetapi mengarah pada upaya mengembangkan potensi SDM agar kreatif dan inovatif.
Tuntutan globalisasi ini, tentu bukan saja hanya menjadi tantangan bagi dunia bisnis semata, tetapi juga merupakan dorongan bagi pustakawan untuk berbenah diri, terus berusaha meningkatkan kompetensi, menagkap peluang, memanfaatkan dan mampu menangkal ancaman di sekelilingnya. Oleh karena itu, pustakawan dalam melaksanakan tugasnya harus peka, dan gemar mencari informasi, jeli dalam mengamati, pandai memilih dan memilah informasi yang akan disajikan ke masyarakat pengguna jasa bahan pustaka dan informasi. Dalam menghadapi perubahan yang terjadi dan persaingan sebagai dampak globalisasi, maka semu profesi tidak terkecuali profesi sebagai pustakawan harus memiliki kompetensi dalam menjalankan profesinya secara profesiona.
Beberapa penjelasan mengenai pengertian kompetensi pustakawan oleh beberapa ahli yaitu:
Menurut Bambang Supriyo Utomo (2004) dalam Rachman (2006:174) menyatakan, bahwa kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan, sikap, nilai, perilaku dan karakteristik seseorang yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dengan tingkat kesuksesan secara optimal.
Menurut Mirabile dalam Rachman (2006):174), kompetensi adalah pengetahuan, dan ketrampilan yang dituntut untuk melaksanakan dan/atau untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan, yang merupakan dasar bagi penciptaan nilai dalam suatu organisasi.
Berdasarkan Hasil Diskusi Komisi II Rapat Koordinasi Pengembangan Jabatan Fungsional Pustakawan dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional RI, merumuskan bahwa kompetensi secara umum adalah kemampuan, pengetahuan, dan ketrampilan, sikap, nilai perilaku serta karakteristik pustakawan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara optimal.
Dengan kata lain, seorang pustakawan harus memiliki kemampuan, pengetahuan, ketrampilan, sikap, nilai, prilaku serta karakteristik pustakawan untuk melaksanakan pekerjaan memberikan layanan kepada pengguna. Dengan adanya kompetensi yang seharusnya dimiliki pustakawan, akan menjamin terwujudnya layanan yang bermutu. Oleh karena itu, untuk menjadi pustakawan harus ada persyaratan minimal yang dimiliki dan sesudah menjadi pustakawan harus berupaya meningkatkan kompetensi tersebut. Kompetensi harus selalu ditingkatkan secara berkelanjutan. Keterkaitan peningkatan kompetensi pustakawan dengan AEC Tahun 2015 adalah bahwa SDM di bidang perpustakaan atau yang disebut pustakawan, harus memiliki daya saing yang tinggi agar dapat menghadapi tantangan dengan masuknya tenaga kerja asing dari luar negeri, salah satu caranya adalah peningkatan kompetensi. Dengan memiliki kompetensi yang tinggi diharapkan kinerja pustakawan bisa optimal sehingga lapangan pekerjaan di bidang perpustakaan tetap diisi oleh pustakawan-pustakawan dalam negeri.
PEMBAHASAN
I. Peningkatan Kompetensi Pustakawan
Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat. Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka. Oleh karena itu pustakawan harus memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang perpustakaan.
Menurut Iskandar (2011), beberapa faktor yang dapat meningkatkan kompetensi pustakawan adalah:
- Faktor Individu
Individu pustakawan perlu menyadari kelemahan-kelemahannya selama ini sehingga kurang berkemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas kepustakawan. Hal ini dapat dilakukan dari individu ke individu dengan membangun semangat kebersamaan. Disini perlu adanya wadah koordinasi antar pustakawan yang dikoordinir oleh para pustakawan senior. Keberadaan wadah koordinasi tersebut jangan sampai diartikan sebagai sebuah wadah tandingan bagi pihak-pihak tertentu.
Individu pustakawan juga perlu meningkatkan pemberian layanan prima terhadap pemustaka; menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif; memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Faktor Institusi
Institusi adalah instansi dimana pustakawan berkiprah dalam pengabdiannya. Setiap pimpinan instansi atau kepala perpustakaan harus mempunyai sifat-sifat diagnosis, artinya harus mampu memahami situasi lingkungan pekerjaannya, termasuk memahami keinginan para pustakawan untuk memajukan dirinya. Pembentukan kelompok-kelompok pustakawan menurut jenjang kepangkatannya merupakan tanggung jawab pimpinan/kepala perpustakaan dalam upaya peningkatan kompetensi pustakawan. Pembentukan kelompok-kelompok tersebut dengan surat keputusan kepala perpustakaan atas usulan para pejabat dimana pustakawan ditempatkan. Misalnya, di Perpustakaan Nasional RI usul pembentukan kelompok-kelompok pustakawan itu dilakukan oleh para kepala pusat, direktoral dan sebagainya. Di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi misalnya diusulkan oleh kepala-kepala bagian atau bidang.
Tugas kepala instansi/perpustakaan adalah mendorong, menyemangati, memberikan fasilitas dan sebagainya kepada para pustakawan, atau memperlakukan secara adil, bijaksana antara pejabat struktural dengan pejabat fungsional pustakawan. Disinilah perlu adanya kemampuan adaptasi dan kemampuan komunikasi bagi setiap pimpinan suatu pustakawan agar dapat mendayagunakan para pustakawan. Kalau perlu pimpinan memberikan anggaran khusus untuk pengembangan kompetensi pustakawan yang dikelola oleh pustakawan sendiri agar menjadi pustakawan yang mandiri.
Bukankah tenaga perpustakaan berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas, dan kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas?
- Faktor Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat
Dalam pemenuhan kebutuhan pemustaka terhadap sumber daya perpustakaan, pustakawan hendaknya dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Kerjasama ini juga hendaknya dapat menjadi wahana untuk persamaan persepsi terhadap pelaksanaan kompetensi pustakawan.
Demikian pula halnya, masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan disamping itu juga masyarakat dapat berfungsi kontrol terhadap kinerja dan kompetensi pustakawan.
- Faktor Tim Penilai dan Angka Kredit
Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya syarat penilai atau tim penilai pustakawan adalah:
Jabatan/pangkat serendah-rendahnya sama dengan jabatan/pangkat pustakawan yang dinilai;
Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja pustakawan;
Dapat aktif melakukan penilaian
Sikap Ketua, wakil ketua dan Para anggota Tim Penilai Angka Kredit Pustakawan harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
Objektif dalam memberikan penilaian, menghindari dendam pribadi, tidak menganggap pustakawan yang dinilai sebagai ancaman, dan sebagainya
Adil, Fair dan jujur serta merasa bertanggung jawab terhadap Tuhan yang Maha Esa atas pemberian penilaian sehingga dapat dipertanggung jawabkan.
Profesional
Memiliki kesadaran bahwa dirinya menjadi bagian integral dan sistem pembinaan SDM aparatur
Memiliki tanggung jawab sebagai ujung tombak dalam membina jabatan fungsional dan penilai harus mampu bertanggung jawab terhadap hasil penilaian dan hasilnya disampaikan kepada pustakawan atau yang bersangkutan secara utuh dan menyeluruh.
Mempunyai pengetahuan mendalam tentang unsur-unsur yang akan dinilai supaya penilaiannya sesuai dengan realitas/fakta yang ada.
Penilai hendaknya mendasarkan penilaiannya atas benar salah (right or wrong), baik atau buruk, terhadap unsur-unsur yang dinilai sehingga hasil penilaiannya jujur, adil, dan obyektif. Penilaian tidak boleh mendasarkan penilaiannya atas fisis rasa supaya penilaian bukan didasarkan atas suka atau tidak suka (like or dislike)
Penilai harus mengetahui secara jelas uraian pekerjaan dan angka kredit dari setiap kegiatan/pekerjaan pustakawan yang akan dinilainya supaya hasil penilaiannya dapat dipertanggungjawabkan.
Penilai harus mempunyai kewenangan (authority) formal, supaya mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dengan mengetahui apa saja faktor- faktor dalam peningkatan kompetensi pustakawan diharapkan pustakawan dapat mengimplementasikan kegiatan apa saja yang dapat dilakukan guna mendukung tercapainya peningkatan kompetensi pustakawan yang berkesinambungan dan berkelanjutan, khususnya bisa menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) Tahun 2015 mendatang.
II. Standarisasi Kompetensi Pustakawan
Berbicara masalah kompetensi pustakawan di Indonesia sampai saat ini belum memiliki pedoman yang jelas untuk dijadikan acuan, baik itu indikatornya, ukurannya, sistemnya, maupun aturan mainnya bagaimana? Dan siapa saja pihak yang berwenang untuk menguji dan menilai kompetensi ini; Apakah pejabat fungsional Pustakawan yang ditunjuk, Perpustakaan Nasional, atau Lembaga lain yang berkompeten dan berkepentingan dibidang ilmu tersebut. Serta, pedoman mana yang akan digunakan, apakah UU Perpustakaan No.43 Tahun 2007, Keputusan MENPAN No. 132 Tahun 2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, atau Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.
Saat ini, para pustakawan di Perpustakaan Nasional sedang bekerja keras untuk membuat standar kompetensi ini, mengingat Perpustakaan Nasional sebagai pembina untuk semua pustakawan dan perpustakaan di Indonesia. Selain standar pustakawan, harus ada standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, penyelenggaraan dan pengelolaan. Tugas berat tetapi mulia ini yang telah diamatkan oleh UU No.43/2007 tentang perpustakaan, bahwa pustakawan harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional (pasal 11). Membuat standar kompetensi bukan pekerjaan yang mudah, harus dilakukan dengan seksama dan hati-hati dengan mempertimkan beberapa kepentingan, baik pengguna jasa maupun kepentingan anggota profesi itu sendiri. Pembuatan standar kompetensi sangat terkait dengan lembaga pendidikan profesi kesiapan lembaga pendidikan, baik dari segi tenaga pendidik, sarana dan prasarana, maupun kondisi budaya belajar, agar calon anggota profesi kelak dapat menjadi tenaga professional dan memiliki profil sesuai yang diharapkan oleh standar kompetensi yang ada. Proses penyusunan standar kompetensi merupakan bagian penting dan mempertimbangkan berbagai aspek., baik anggota profesi maupun masyarakat pengguna jasa profesi.
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan standar kompetensi menurut Rachman (2006:178), yaitu:
Visi dan misi lembaga;
Produk layanan yang disediakan;
Konsumen atau masyarakat yang dilayani;
Sumber daya insan yang tersedia;
Sarana dan prasarana yang tersedia.
Dengan memperhatikan hal- hal tersebut diatas, diharapkan akan dapat melahirkan standar kompetensi yang berkualitas, yang dapat diterima oleh semua pihak yang terkait dengan sistem pembinaan suatu profesi dalam hal ini profesi sebagai pustakawan.
Pengertian Standar Kompetensi Pustakawan menurut Hermawan dan Zee dalam Rachman (2006:179) adalah kriteria minimal kompetensi pustakawan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi. Standar kompetensi pustakawan berisi norma-norma, teknis kemampuan dan pembakuan dalam upaya peningkatan kualitas layanan. Standar kompetensi pustakawan dapat dijadikan kriteria minimal tentang kompetensi pustakawan Indonesia yang berlaku di wilayah NKRI dan standar kompetensi pustakawan dapat dijadikan tolak ukur untuk acuan penilaian kualitas pusakawan dalam bentuk formulasi dari komitmen atau janji pustakawan kepada masyarakat. Dengan kata lain standar kompetensi pustakawan adalah dokumen yang berisi komitmen dan jaminan kualitas pustakawan sebagai pelayan infomasi yang terdapat berbagai jenis bahan pustaka.
Kerjasama Instansi Pembina Perpustakaan di Indonesia yaitu Perpustakaan Nasional RI dengan melibatkan organisasi profesi Ikatan Pustakawan Indonesia, Lembaga Pendidikan Kepustakawan, serta instansi terkait demi peningkatan kompetensi pustakawan dalam menghadapi AEC tahun 2015
Menurut Rachman (2006: 188-189), secara teoritis langkah-langkah konkrit dalam menyusun Standar Nasional Kompetensi Pustakawan adalah sebagai berikut:
Pembentukan kelompok kerja/Tim untuk inventarisasi/survey dan studi tentang:
Jenis dan jumlah kompetensi yang ada;
Kondisi pustakawan, baik secara kualitas, maupun kuantitas;
Kondisi dan sumber daya di masing-masing unit;
Jumlah dan Jenis Layanan yang ada;
Kondisi masyarakat pengguna jasa pustaka dan informs;
Sumber daya yang tersedia di unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi;
Melakukan konsultasi dengan pustakawan, Pembina/pengelola dan masyarakat pengguna jasa pustaka dan informasi.
Kelompok kerja melakukan kajian dan merumuskan sistem kompetensi pustakawan/kepustakawanan termasuk komponen dan strategi realisasinya yang disepakati oleh instansi pembinaan yaitu Perpustakaan Nasional Ri;
Pembentukan satu atau lebih Tim Perumus perangkat sarana/pedoman kompetensi pustakawan/kepustakawanan berdasarkan skala prioritas yang ditetapkan (misalnya: kelompok manajemen dan fungsional serta melakukan uji coba sistem yang dirumuskan);
Menetapkan Standar Nasional kompetensi Pustakawan;
Mengembangkan pelaporan kinerja pustakawan dan unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi;
Memberdayakan seluruh elemen dan unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi;
Mengkomunikasikan Standar Nasional Kompetensi Pustakawan. Implementasi sistem Komptenesi Pustakawan/kepustakawanan untuk kelompok focus dan perumusan komponen kelompok lain.
Penyusunan kompetensi pustakawan seharusnya dilakukan secara bersama- sama antara organisasi profesi dengan lembaga pembina. Bahkan lembaga atau profesi lain yang terkait dapat pula diikutsertakan. Perpustakaan Nasional RI sebagain instansi pembina dapat mengambil prakarsa untuk penyusunan program standarisasi kompetensi pustakawan/ kepustakawanan dengan melibatkan organisasi profesi Ikatan Pustakawan Indonesia, lembaga pendidikan kepustakawanan, serta instansi terkait. Perpustakaan Nasional RI perlu segera membentuk TIM Penyusun Standar Nasional Kompetensi Pustakawan/Kepustakawanan Indonesia sebagai embrio dari Lembaga Sertifikasi yang akan melakukan assessment untuk menyusun/merumuskan Standar Nasional Kompetensi Pustakawan Indonesia.
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Association of South East Asian Nation (ASEAN) merupakan organisasi regional di kawasan asia tenggara yang hingga saat ini terdiri dari sebelas (11) negara, yaitu; Indonesia, Malaysia, Thailand, Philipina, Singapura, Laos, Vietnam, Kamboja, Myanmar, Brunei Darussalam. Pada tahun 1997, disepakati ASEAN Vision 2020, yaitu mewujudkan kawasan yang stabil, makmur dan berdaya saing tinggi dengan pembangunan ekonomi yang merata yang ditandai dengan penurunan tingkat kemiskinan dan perbedaan sosial ekonomi. Lalu pada tahun 2003, disepakati tiga pilar untuk mewujudkan ASEAN Vision 2020 yang dipercepat menjadi 2015, yaitu:
1. ASEAN Economic Community,
2. ASEAN Politcal-Security Community,
3. ASEAN Socio-Cultural Community
ASEAN Economic Community (AEC) merupakan salah satu bentuk Free Trade Area (FTA) yaitu suatu kerja sama ekonomi regional di kawasan Asia Tenggara yang terintegrasi dengan harapan mampu memberikan akses yang lebih mudah pada perdagangan luar negeri. Negara-negara di ASEAN yang dikenal sebagai komoditi ekspor berbasis sumber daya alam terbesar di Asia juga menjadikan peluang dalam persaingan pasar produksi. Namun, jika pemerintah tidak melakukan analisis terhadap permasalahan tesebut, beberapa sektor industri akan mengalami titik kelemahan ketika FTA benar-benar diimplementasikan.
Adanya pasar bebas atau FTA tersebut membuka kesempatan dan persaingan pada pasar barang dan jasa, pasar investasi, pasar modal dan pasar tenagakerja. Dalam hai ini Indonesia merupakan salah satu negara populasinya terbesar di kawasan ASEAN, yang mana masyarakatnya Heterogen dengan berbagai jenis suku, bahasa dan adat istiadat dan dilimpahi banyak sumber daya alam yang terhampar dari Sabang sampai Merauke. Indonesia mempunyai kekuatan ekonomi yang cukup bagus, pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia setelah India. Ini akan menjadi modal yang penting untuk mempersiapkan masyarakat Indonesia menuju ASEAN Economic Community (AEC) tahun 2015.
Dalam AEC, Sumber daya manusia (SDM) di bidang perpustakaan harus memiliki daya saing yang tinggi, tingkat daya saing pustakawan ini, dipengaruhi kompetensi dari pustakawan itu sendiri. Kompetensi pustakawan harus terus ditingkatkan dan prosesnya pun dilakukan terus menerus dan berkelanjutan, terutama dalam menghadapi AEC tahun 2015 ini. Masalah kompetensi itu menjadi penting, karena kompetensi menawarkan suatu kerangka kerja organisasi yang efektif dan efisien dalam mendayagunakan sumber-sumber daya yang terbatas. Seseorang yang memiliki kompetensi dalam profesinya akan dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik serta efisien, efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan sasaran. Salah satu tujuan diberlakukannya standar kompetensi di Indonesia adalah untuk mengantisipasi persaingan bebas (AFTA, APEC dan sebagainya), khususnya bagi pasar tenaga kerja antar negera. Seperti kita ketahui pada era global setiap negara harus membuka kesempatan dan kerjasama seluas-luasnya antar negara. Hal ini membawa konsekuensi bahwa tenaga kerja Indonesia harus mempunyai daya saing tinggi untuk memenangkan persaingan pasar tenaga kerja. Standar kompetensi ini akan meningkatkan daya saing SDM Indonesia di pasar bebas.
Untuk peningkatan kompetensi itu, harus ada instansi pembina dalam hal ini adalah Perpustakaan Nasinal RI yang membentuk dan menyusun Standar Kompetensi Pustakawan dengan melibatkan organisasi profesi, lembaga pendidikan, serta instansi terkait. Apabila Kompetensi pustakawan meningkat maka bisa dipastikan kita mampu bersaing dengan pustakawan luar negeri yang ingin bekerja di negara kita.
Kegiatan melakukan Penyusunan Standar kompetensi Pustakawan ini diharapkan dapat dilakukan terus menerus dan berkesinambungan. Karena kompetensi seorang pustakawan harus mengikuti perkembangan zaman dan mengikuti kemajuan di bidang Iptek, dengan begitu akan meningkatkan profesionalime pustakawan dan diharapkan pada tahun 2015, profesi pustakawan di Indonesia dapat memenangkan persaingan dengan Negara luar lainnya yang ingin mencari lapangan pekerjaan yang ada di perpustakaan. Apabila hal ini dilakukan dengan baik, tidak ada lagi kekhwatiran dalam diri pustakawan karena dengan adanya standar Kompetensi Pustakawan, kita memiliki nilai lebih yang bisa kita tonjolkan.
Pustakawan adalah sebuah profesi bukan sekedar pekerjaan. Pustakawan harus mampu mengenali diri sendiri dan mampu membangun imej positif atau melakukan‘branding’terhadap profesinya. Pustakawan perlu selalu meningkatkan kompetensi dan profesionalisme di bidangnya sehingga mempunyai daya saing serta mampu mengikuti perkembangan zaman yang selalu berubah. Pustakawan harus mampu berperan dalam meningkatkan hubungan kerjasama dengan pustakawan lain baik di tingkat lokal maupun nasional terlebih regional. Sehingga dengan kata lain, pustakawan di Asia Tenggara yang mampu menghadapi globalisasi dan pasar bebas adalah pustakawan yang memahami konsep jati diri sebagai pustakawan, mempunyai kompetensi, memahami profesionalisme dan mampu terus menjalin hubungan kerjasama dan membangun jaringan dengan pustakawan atau pekerja lain di bidang informasi. Pustakawan yang mampu memahami pekerjaan/tugas, memiliki motivasi,memiliki pengetahuan dan ketrampilan, memiliki kepercayaan diri untuk melaksanakan pekerjaan/tugas dan mampu bersikap atas dasar pekerjaan yangdiberikan merupakan satu ciri pustakawan yang mempunyai kompetensi dan daya saing yang kuat. Mudah- mudahan dalam menyongsong ASEAN Economic Community (AEC) di tahun 2015 mendatang, pustakawan siap dengan segala tantangan yang ada dan tentunya bisa menjadi pustakawan yang berkompeten serta profesional di bidangnya.
DAFTAR PUSTAKA
Tanjung, Nur Bahdin dan Ardial. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Jakarta: Kencana, 2010.
Hermawan, Rachman dan Zulfikar. Etika Kepustakawanan : Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Pustakawan Indonesia. Jakarta: Sagung Seto, 2006.
Perpustakaan Nasional RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2007.
Basuki, Sulistyo. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Universitas Terbuka, 2009.
Warsito, Gunawan. 22 Juni 2013. ASEAN Community 2015 (Online), (Gunklaten.com, Diakses Tgl 19 Juni 2014)
Mone, Justry. 2013. Indonesia Menuju ASEAN Economic Community. (Online), (Kompasiana.com, diakses Tgl 19 Juni 2014)
Surachman, Arif. 2011. Pustakawan Asia Tenggara Mengahadapi Globalisasi dan Pasar Bebas. Makalah yang disajikan dalam Seleksi Utusan Indonesia untuk Consal Outstanding Librarian Award, di Hotel Peninsula, Jakarta, 21-23 November.
Wisnu Putra, Darwis. 2013. Indonesia ASEAN Economic Community 2015. (Online).(Kompasiana.com. Diakses Tanggal 20 Juni 2014)
Iskandar. 2011. Standar Kompetensi Pustaka setelah Terbit Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan: Sebuah Konsep Pengembang. (Online). (Http://Googleblog.library.blogspot.com/2011, diakses Tgl 20 Juni 2014)
Nashihudin, Wahid. Menumbuhkan Kompetensi dan Profesionalisme Pustakawan. (Online). (Http://Pustaka.1982. Wordpress.com/2011, diakses Tgl 20 Juni 2014)