MENYELAMI PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI
Pendahuluan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Artinya setiap masyarakat berhak mengenyam pendidikan setinggi-tingginya tanpa membedakan agama, suku dan golongan. Salah satu lemabaga pendidikan formal yang dapat mencetak generasi yang melek informasi dan teknologi adalah perguruan tinggi. Perguruan tinggi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartika sebagai tempat pendidikan dan pengajaran tingkat tinggi (seperti sekolah tinggi, akademi, universitas). Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nsaional pada pasal 55 disebutkan bahwa salah satu syarat mendirikan perguruan tinggi harus memiliki perpustakaan. Adapun yang termasuk dalam perguruan tinggi meliputi universitas, instit, akademi, politeknik dan atau perguruan tinggi lainnya yang sederajat.
Perpustakaan hadir sebagai sumber informasi yang dapat memberikan dan menambah pengetahuan masyarakat. Dalam Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, dijelaskan bahwa perpustakaan merupakan institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka. Terkait dengan perpustakaan perguruan tinggi dalam undang-undang ini dijelaskan pada pasal 24 bahwa (1) Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan, (2) perpustkaan sebagaimana dimaksud pada aya\at (1) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan bebasis teknologi informasi dan komunikasi dan (4) setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.
Perpustakaan perguruan tinggi diibaratkan sebagai jantungnya perguruan tinggi (the heart of university), artinya keberadaan perpustakaan sangat penting dan harus ada dalam sebuah perguruan tinggi guna memberikan layanan bagi civitas akademika. Perpustakaan hadir sebagai bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari lembaga induknya, dimana perpustakaan bersama dengan unit lainnya saling bersinergi dalam membantu mensukseskan tercapainya visi dan misi perguruan tinggi.
Tugas Perpustakaan Perguruan Tinggi
Secara umum tugas perpustakaan perguruan tinggi adalah mengembangkan koleksi, megolah dan merawat bahan pustaka, memberi layanan serta melaksanakan administrasi perpustakaan. Dalam pedoman umum pengelolaan koleksi perpustakaan perguruan tinggi dijelaskan bahwa perpustakaan memiliki tugas antara lain;
Mengikuti perkembangan kurikulum serta perkuliahan dan menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pengajaran atau proses pembelajaran,
Menyediakan pustaka yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas dalam rangka studi,
Mengikuti perkembangan mengenai program-program penelitian yang diselenggarakan di lingkungan Perguruan Tinggi induknya dan berusaha menyediakan literature ilmiah dan bahan lain yang diperlukan peneliti,
Memutakhirkan koleksi dengan mengikuti terbitan-terbitan yang baru baik baik cetak maupun noncetak
Menyediakan fasilitas yang memungkinkan pengguna mengakses perpustakaan lain maupun pangkalan-pangkalan data melalui jaringan lokal (intranet) maupun global (internet) dalam rangka pemenuhan kebutuhan informasi yang dibutuhkan.
Fungsi Perpustakaan Perguruan Tinggi
Dalam mencapai visi dan misi perguruan tinggi, perpustakaan perguruan tinggi harus menjalankan fungsinya dengan baik. Adapun fungsi utama perpustakaan perguruan tinggi adalah menunjang Tri Dharma Perguruan Tingi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam buku pedoman perpustakaan perguruan tinggi dijelaskan bahwa perpustakaan memiliki beberapa fungsi, yaitu;
1. Fungsi edukasi
Perpuustakaan merupakan sumber belajar para civitas akademika, oleh karena itu koleksi yang disediakan adalah koleksi yang mendukung pencapaian tujuan pembelajran, pengorganisasian bahan pembelajaran setiap program studi, koleksi tentang strategi belajar mengajar dan materi pendukung pelaksanaan evaluasi pembelajaran.
2. Fungsi informasi
Perpustakaan merupakan sumber informasi yang mudah diakses oleh pencari dan pengguna informasi
3. Fungsi riset
Perpustakaan mempersiapkan bahan-bahan primer dan sekunder yang paling mutakhir sebagai bahan untuk melakukan penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Koleksi pendukung penelitian di perpustakaan perguruan tinggi mutlak dimiliki, karena tugas perguruan tinggi adalah menghasilkan karya-karya penelitian yang dapat diaplikasikan untuk kepentingan pembangunan masyarakat dalam berbagai bidang.
4. Fungsi rekreasi
Perpustakaan harus menyediakan koleksi rekreatif yang bermakna untuk membangun dan mengembangkan kreativitas, minat dan daya inovasi pengguna perpustakaan
5. Fungsi publikasi
Perpustakaan selayaknya juga membangun melakukan publikasi karya yang dihasilakn oleh warga perguruan tingginya yakni civitas akademika dan staf non akademik
6. Fungsi deposit
perpustakaan menjadi pusat deposit untuk seluruh karya dan pengetahuan yang dihasilakn oleh warga perguruan tingginya
7. Fungsi interpretasi
Perpustakaan sudah seharusnya melakukan kajian dan memberikan nilai tambah terhadap sumber-sumber informasi yang dimilikinya untuk membantu pengguna dalam melakukan dharmanya.
Sumber Daya Manusia Perpustakaan
Sumber daya manusia merupakan salah satu unsur terpenting dalam pengelolaan perpustakaan, serta menjadi kunci dan kekuatan dalam proses pemberian dan penerimaan serta pemanfaatan informasi dari sumber informasi. Adapun sumber daya manusia yang mempengaruhi keberadaan dan perkembangan perpustakaan, antara lain;
1. Pemustaka/Pengguna/User
Perpustakaan tidak akan ada artinya jika tidak ada pengunjung yang memanfaatkan bahan pustaka/koleksi yang ada di perpustakaan. Pemustaka atau user adalah pengguna perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatan fasilitas layanan perpustakaan. Jumlah pemustaka yang datang ke perpustakaan dapat dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan suatu perpustakaan. Civitas akademika yang terdiri dari mahasiswa, dosen (tenaga pendidik) maupun tenaga kependidikan merupakan pemustaka yang ada dilingkungan perguruan tinggi. Terdapat dua kategori pemustaka yaitu potential user dan actual user. Potential user merupakan jumlah civitas akademika yang ada pada Perguruan Tinggi sedangkan actual user merupaka civitas akademika yang memanfaatkan perpustaaan/pemustaka yang datang ke perpustakaan/pemustaka riil. Agar dapat memberikan layanan yang optimal dan memuaskan pemustaka maka pustakawan harus memperhatikan beberapa hal, antara lain; bidang studi, jenjang pendidikan, status, usia, jenis kelamin, sosial ekonomi dan sosial budaya.
2. Pustakawan/Tenaga Pengelola Perpustakaan
Dalam UU No. 43 tahun 2007 pasal 29 (1) dijelaskan bahwa tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. (2) pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifiaksi sesuai dengan standar nasional perpustakan. (3) tugas tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh pustakwan sesuai dengan kondisi perpustakaan yang bersangkutan. (4) ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemeberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus nonpegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan yang bersangkutan. Dalam pasal 1 ayat 8 dijelaskan juga bahwa pustakawan merupakan seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Dewasa ini kompetensi menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh sumber daya manusia perpustakaan, karena kompetensi menawarkan suatu kerangka kerja yang efektif dan evisien dalam mendayagunakan sumber daya dan melayani masyarakat civitas akademika. Kompetensi secara umum dibedakan menjadi dua, yaitu;
Kompetensi professional, yakni yang terkait dengan pengetahuan pustakawan dibidang sumber-sumber informasi, teknologi, manajemen dan penelitian serta kemampuan menggunakan pengetahuan tersebut sebagai dasar untuk menyediakan layanan perpustakaan dan informasi.
Kompetensi individu yang menggambarkan satu kesatuan terampil, perilaku dan nilai yang dimiliki pustakawan agar dapat bekerja secara efektif, menjadi komunikator yang baik, selalu meningkatkan pengetahuan dapat memperlihatkan nilai lebihnya serta daoat bertahan terhadap perubahan dan perkembangan dunia kerja.
Pendanaan Perpustakaan
Bab X pasal 39 Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan menjelaskan; (1) Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Untuk pelaksanaannya tergantung dari masing-masing lembaga sehingga perolehan dana dapat dijabarkan berasal dari : APBN, APBD/DIPA, APB SENDIRI (INTERN), Yayasan, Donatur, Sponsorship, Masyarakat. Lebih lanjut pada pasal 40 disebutkan bahwa : (1) Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan. (2) Pendanaan perpustakaan bersumber dari: (a) anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; (b) sebagian anggaran pendidikan; (c) sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; (d) kerja sama yang saling menguntungkan; (e) bantuan luar negeri yang tidak mengikat; (f) hasil usaha jasa perpustakaan, dan/atau (g) sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.(Pasal 41). Berdasarkan SNI anggaran perpustakaan sekurang-kurangya 5% dari total anggaran perguruan tinggi diluar belanja pegawai.
Sarana dan Prasarana Perpustakaan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 234/U/2003 tentang pedoman pendirian Perguruan Tinggi menyebutkan bahwa sarana dan prasarana yang harus dimiliki untuk mendirikan perguruan tinggi adalah ruang perpustakaan. Pepustakaan harus menyediakan area untuk koleksi, pengguna, petugas dan fasilitas. Dalam pasal 38 Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan menjelaskan bahwa (1) setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional perpustakaan, (2) sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Pembangunan perpustakaan perguruan tinggi harus berpedoman pada pada pola induk (master plan) kampus, dalam arti relative lokasinya mudah dicapai dari hampir semua bagian kampus. Beberapa unsur yang harus diperhatikan dalam merencanakan bangunan dan ruang-ruang perpustakaan perguruan tinggi agar berfungsi dengan baik adalah alokasi luas lantai, pembagian ruang menurut fungsi, tata ruang, struktur dan utilitas, ergonomic ruang, pengamanan ruang-ruang perpustakaan serta rambu-rambu. Dalam menghitung luas lantai perlu diperhatikan rencana pengembangan perpustakaan 10 tahun mendatang.
a. Luas lantai
Penyediaan gedung dan ruang perpustakaan diupayakan pada tempat yang strategis , mudah diakses diakses oleh pemustaka dengan luas sekurang-kurangnya 0,5 m2 untuk setiap mahasiswa.
b. Kebutuhan area/ruang
Menurut fungsinya pembagian persentase ruang seluruh luas lantai perpustakaan pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan koleksi, pengguna, staf dan keperluan lain. Untuk perpustakaan dengan sistem terbuka maupun tertutup;
Area untuk koleksi 45%
Area untuk pengguna 25%
Area untuk staf 20%
Area untuk keperluan lain 10%
Koleksi Perpustakaan Perpguruan Tinggi
Perpustakaan perguruan tinggi bertugas mengelola koleksi perpustakaan. Pengelolaan koleksi ini mencakup kegiatan survei kebutuhan pengguna, penyusunan, kebijakan pengembangan koleksi, pemilihan dan pengadaan bahan perpustakaan, pengolahan, pelayanan, perawatan bahan perpustakaan serta evaluasi koleksi. Pengelolaan koleksi harus selaras dengan visi dan misi perguruan tinggi terkait.
Pada dasarnya, pengembangan koleksi perpustakaan menjadi tanggung jawab kepala perpustakaan,yang kegiatan pemilihannya dibantu oleh tim ahli, tim pustakawan, dosen, mahasiswa dan pengguna perpustakaan lainnya. Dalam hal pengadaan, bahan perpustakaan dapat diperoleh melalui pembelian, hadiah, tukar menukar terbitan antar perguruan tinggi, lembaga penelitian dan lembaga lainnya. Koleksi perpustakaan perguruan tinggi tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan kurikulum saja, tetapi juga dapat memberikan kesempatan kepada pengguna untuk mengembangkan bakat dan kemampuan diri.
Dalam undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dijelaskan bahwa koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan yang dihimpun, diolah dan dilayankan. Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Pengembangan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan sesuai standar nasional perpustakaan.
Sebagai salah satu unsur terpenting dalam mencapai tujuan perpustakaan perguruan tinggi, koleksi perpustakaan harus dapat memenuhi kebutuhan pengguna. Untuk dalam penyelenggaranaan dan seleksi pengadaan koleksi harus sesuai dengan kebutuhan program studi, disamping itu yang terpenting adalah dapat menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sehingga koleksi yang diadakan tidak hanya disajikan untuk civitas akademika melainkan masyarakat luas yang membutuhkannya. Dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia No. 0696/U/1991 bab II pasal 11 menetapkan persyaratan minimal koleksi Perpustakaan Perguruan Tinggi untuk program Diploma dan S1;
memiliki 1 (satu) judul pustaka untuk setiap mata kuliah dasar (MKDK)
Memiliki 2 (dua) judul pustaka untuk tiap mata kuliah keahlian (MKK),
Berlangganan sekurang-kurangnya 1 (satu) judul jurnal ilmiah untuk setiap program studi.
Jumlah pustaka sekurang-kurangnya 10% dari jumlah mahasiswa dengan memperhatikan komposisi subyek pustaka.
sedangkan untuk program pascasarjana dan Sp 1;
Memiliki 500 judul pustaka untuk setiap program studi
Berlangganan sekurang-kurangnya dua jurnal ilmiah setiap program studi.
Pelayanan Perpustakaan
Layanan perpustakaan adalah penyediaan bahan pustaka dan atau sumber informasi secara tepat serta penyediaan berbagai layanan dan bantuan kepada pengguna sesuai kebutuhan pemustaka. Perpustakaan perguruan tinggi menyajikan informasi untuk menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, tentu saja layanan dimaksudkan agar koleksi yang disediakan oleh perpustakaan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk medukung proses pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Pelayanan perpustakaan adalah kegiatan memberikan bimbingan dan jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka, ditinjau dari kegiatannya layanan dibagi menjadi dua yaitu pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka. Sedangkan apabila ditinjau dari sistemnya terdapat tiga sistem layanan, yaitu sistem layanan terbuka, sistem layanan tertutup dan sistem layana campuran. Dalam kegiatan pelayanan, ada beberapa layanan yang diberikan perpustakaan kepada pemustaka dalam rangka memenuhi kebutuhan pemustakanya diantaranya; layanan sirkulasi, layanan referensi, layanan keanggotaan, layanan terbitan berseri, layanan penelusuran informasi, layanan silang layan, layanan fotokopi dan lain sebagainya.
Dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dijelaskan bahwa;
Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka;
Setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan;
Setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi;
Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka;
Layanan perpustakaan diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka;
Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kerjasama antar perpustakaan;
Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksudkan pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika,
Kerjasama
Kerjasama perpustakaan pada umumnya didasarkan pada keinginan secara sukarela dari perpustakaan yang bekerja sama, dengan beberapa alasan antara lain;
Meningkatnya jumlah buku yang terbit tiap tahun, perpustakaan tidak mampu berswasembada di bidang koleksi
Semakin banyaknya jenis media baik cetak, elektronik maupun multimedia
Perubahan perilaku pencari informasi atau pemenuhan kebutuhan pemakai yang beragam
Tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi yang sama baiknya dengan tidak mempermasalahkan mereka berada
Berkembangnya teknologi informasi yang berdampak pada perubahan model layanan dan akses informasi
Tuntutan penghematan. Dalam hubungannya dengan kondisi perpustakaan yang rata-rata kemampuan finansialnya terbatas maka kita melihat bahwa strategi sinergi menjadi pilihan.
Forum Kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri (FKP2TN) hadir sebagai wadah bagi perpustakaan untuk membangun komunikasi ilmiah (scholarly communication) yang menjamin transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, penguatan jejaring yaitu membanguan wahana kerjasama dan collaborative actions untuk pengembangan perpustakaan perguruan tinggi di Indonesia, e-resources sharing; mendukung dan mengkampanyekan inisiatif dan gerakan open access baik level nasional, regional dan internasional serta literasi informasi yakni meningkatnya kualitas sumberdaya perpustakaan perguruan tinggi, neningkatnya information literacy skills civitas akademik.
Salah satu bentuk nyata kerjasama dari FKP2TN ini adalah diterbitkannya kartu sakti. Kartu sakti menjadi
sarana untuk mendukung program resource sharing. Kartu sakti diberikan kepada civitas akademika (mahasiswa dan dosen) yang memerlukan dengan beberapa ketentuan. Dengan memiliki kartu sakti mahasiswa dan dosen dapat dengan mudah mengakses koleksi semua perpustakaan perguruan tinggi anggota FKP2TN. Kartu sakti ini dapat dianggap sebagai global passport untuk mengunjungi, mengakses dan memanfaatkan bahan pustaka yang dimiliki oleh semua perpustakaan anggota FKP2TN.
Kesimpulan
Perpustakaan bersama-sama dengan unit lain dilingkungan perguruan tinggi harus saling bersinergi untuk melaksanakan dan mendukung Tri Dharma Perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat guna mencapai visi dan misi perguruan tinggi sebagai lembaga induknya. Setiap unsur yang ada diperpustkaan perguruan tinggi, mulai dari koleksi, sarana prasarana, anggaran, layanan serta sumber daya manusia harus dioptimalkan agar keberadaan perpustakaan benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat serta sebagai wahana rekreasi ilmiah bagi pemustaka.
Daftar Pustaka
Basuki, Sulistyo. 1991. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia
Direktorat jenderal pendidikan tinggi. 2004. Buku Pedoman Perpustakaan Perguruan Tinggi. Jakarta : Departemen pendidikan Nasional RI
http://bpsdmkp.kkp.go.id/apps/perpustakaan/?q=node/74
Istiana, Purwani. 2014. Layanan Perpustakaan. Yogyakarta : Ombak
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Rodin, Rhoni. 2017. Teknologi Informasi dan Fungsi Kepustakawanan : pemikiran tentang perpustakaan dan kepustakawanan Indonesia. Yogyakarta : Calpulis.
Suwarno, Wiji dan Miswan. 2014. Jaringan Kerjasama perpustakaan dan informasi. Jakarta : Universitas Terbuka.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakan.
www.fkp2tn.org
Yuventia, Yuniwati. 2012. Standarisasi Perpustakaan Perguruan Tinggi. Semarang: Universitas Diponegoro.